Arsip untuk 29 Maret 2011

di sadur Oleh : Patawari I. PENGANTAR LANJUTAN Hukum dagang ialah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan, istilah “perusahaan” merupakan hal baru, dimana sebelumnya lazim disebut sebagai “perdagangan” Menurut Prof. Molengraaff bahwa perusahaan adalah