Arsip untuk ‘bahan HTN’ Kategori

Oleh Iccu Penyunting Patawari PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Pengertian otonomi daerah terdapat dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

oleh : Patawari,SHI.,MH. Membicarakan tentang negara dalam arti kongkrit, dalam hal ini negara Republik Indonesia. Pembahasannya meliputi sumber-sumber hukum tata negara, asas-asas hukum, sejarah ketatanegaraan, wilayah negara, susunan organisasi negara, pemerintahan di daerah, kewarganegaraan dan hak-hak asasi manusia.