Arsip untuk ‘ilmu negara’ Kategori

Oleh Iccu Penyunting Patawari PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Pengertian otonomi daerah terdapat dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan kerangka teori dalam studi ini akan dimulai dengan berbagai konsep mengenai otonomi daerah, hal ini perlu karena setting rumusan permasalahan berada pada era otonomi daerah. Sedangkan berbicara mengenai otonomi daerah, maka tidak akan lepas dari adanya konsep dasar bahwa

Upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan secara benar (good-governance) dan bersih (clean-government) termasuk didalamnya penyelenggaraan pelayanan publik memerlukan unsur-unsur mendasar antara lain adalah unsur profesionalisme dari pelaku dan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik.

Agar diperoleh pemahaman yang baik tentang Implementasi Kebijakan Pemekaran Daerah, berikut ini dijelaskan terlebih dahulu bagaimana pengertian, ciri dan fase dari sebuah Kebijakan Publik. 1. Pengertian, Ciri dan Fase Kebijakan Publik

Menurut Anderson (Winarno, 2002:14), kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor (misalnya seorang pejabat, suatu kelompok, maupun suatu lembaga pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Batasan lain yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye (Ibid, 15) bahwa

Dewasa ini dikalangan ilmuwan Indonesia sendiri, perhatian terhadap masalah proses perumusan kebijakan yang demokratis sangat beragam. Hal ini ditandai dengan banyaknya studi menyangkut proses perumusan kebijakan yang megharuskan keikutsertaan (partisipasi) masyarakat, dengan kata lain bahwa

PATAWARI, S.Hi., c.MH. Asal mula lahirnya Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur (ABBB). Atau asas-asas pemerintahan yang layak berawal diajukan oleh Komisi ‘De Monchy’ di Belanda pada Tahun 1946, yang memandang perlu adanya Verhoogde redhtsbescherming bagi warga (atau subjectum pegawai).

Teknik penyusunan perundang-undangan berdasarkan UU NO. 10/2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sistematika penyusunan Kerangka Peraturan Perundang – Undangan A. Judul B. Pembukaan 1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 2. Jabatan Pembentuk Peraturan Peruhndang-undangan 3. Konsiderans 4. Dasar Hukum 5. Diktum

Ilmu Negara

Posted: 16 Februari 2009 in ilmu negara
Tag:,

oleh: PATAWARI, S.HI., M.H. Bahan — Gambaran umum ilmu negara Ilmu Negara Membicarakan negara dalam pengertian abstrak. Dari pengertian tersebut diuraikan tentang asal mula, hakikat, tujuan, kekuasaan, sistem pemerintahan dan bentuk negara, hak-hak asasi manusia, teori konstitusi, dan hubungan antar-negara.