Oleh Iccu Penyunting Patawari PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Pengertian otonomi daerah terdapat dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Arsip untuk ‘kota/kabupaten’ Kategori
FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Posted: 27 Oktober 2010 in akademik, bahan HTN, demokrasi, ilmu negara, kota/kabupaten, mahasiswa, otonomi daerah, pemiluTag:fungsi dprd, fungsi legislatif
PENGELOLAAN MUTASI PNS ANTAR DAERAH DALAM ERA OTONOMI DAERAH
Posted: 15 Mei 2009 in ilmu negara, kota/kabupaten, managemen, otonomi daerahTag:mutasi PNS, PNS dalam otoda
Pembahasan kerangka teori dalam studi ini akan dimulai dengan berbagai konsep mengenai otonomi daerah, hal ini perlu karena setting rumusan permasalahan berada pada era otonomi daerah. Sedangkan berbicara mengenai otonomi daerah, maka tidak akan lepas dari adanya konsep dasar bahwa
PROFESIONALISME APARATUR PEMERINTAH KOTA
Posted: 14 Mei 2009 in ilmu negara, kota/kabupaten, managemenTag:profesionalisme aparat
Upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan secara benar (good-governance) dan bersih (clean-government) termasuk didalamnya penyelenggaraan pelayanan publik memerlukan unsur-unsur mendasar antara lain adalah unsur profesionalisme dari pelaku dan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik.
KEBIJAKAN PEMEKARAN DAERAH
Posted: 14 Mei 2009 in Hukum, ilmu negara, kota/kabupatenTag:kebijakan pemekaran, pemekaran daerah
Agar diperoleh pemahaman yang baik tentang Implementasi Kebijakan Pemekaran Daerah, berikut ini dijelaskan terlebih dahulu bagaimana pengertian, ciri dan fase dari sebuah Kebijakan Publik. 1. Pengertian, Ciri dan Fase Kebijakan Publik
FASE PEMBENTUKAN KOTA
Posted: 13 Mei 2009 in Hukum, ilmu negara, kota/kabupaten, politikTag:pembentukan kota
Menurut Anderson (Winarno, 2002:14), kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor (misalnya seorang pejabat, suatu kelompok, maupun suatu lembaga pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Batasan lain yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye (Ibid, 15) bahwa