<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Civitas Akademika</title>
	<atom:link href="http://patawari.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://patawari.wordpress.com</link>
	<description>layanan wacana dan kajian ilmiah bagi pegiat ilmu</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Jan 2012 04:13:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='patawari.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/1ca9ecbb451d2b54ed1e254b1b698780?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Civitas Akademika</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://patawari.wordpress.com/osd.xml" title="Civitas Akademika" />
	<atom:link rel='hub' href='http://patawari.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>BAHAN HUKUM DAGANG II</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com/2011/03/29/bahan-bahan-hukum-dagang-ii/</link>
		<comments>http://patawari.wordpress.com/2011/03/29/bahan-bahan-hukum-dagang-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Mar 2011 07:06:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>patawari mh</dc:creator>
				<category><![CDATA[akademik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dagang]]></category>
		<category><![CDATA[akuisisi]]></category>
		<category><![CDATA[badan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[cv]]></category>
		<category><![CDATA[dagang]]></category>
		<category><![CDATA[kadin]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[nv]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[pt]]></category>
		<category><![CDATA[rahasia perusahaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://patawari.wordpress.com/?p=375</guid>
		<description><![CDATA[di sadur Oleh : Patawari I. PENGANTAR LANJUTAN Hukum dagang ialah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan, istilah “perusahaan” merupakan hal baru, dimana sebelumnya lazim disebut sebagai “perdagangan” Menurut Prof. Molengraaff bahwa perusahaan adalah keseluruahn perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, mengadakan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=375&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><span style="color:#808000;">di sadur Oleh : Patawari </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">I.	PENGANTAR  LANJUTAN</span><br />
<span style="color:#808000;"> Hukum dagang  ialah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan, istilah “perusahaan”  merupakan hal baru, dimana sebelumnya lazim disebut sebagai “perdagangan”  Menurut Prof. Molengraaff bahwa perusahaan adalah <span id="more-375"></span>keseluruahn perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, mengadakan perjanjian-perjanjian perniagaan. Sedangkan menurut  Polak bahwa baru ada perusahaan bila di perlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi, yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu di catat dalam pembukuan.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">II.	PENGERTIAN PERUSAHAAN, PERDAGANGAN DAN PEKERJAAN </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;">Dua macam perusahaan </span>; <em>pertama, </em>Perusahaan swasta yaitu perusahaan yang seluruh modalnya di miliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Contohnya; a) perusahaan swasta nasional yaitu perusahaan swasta milik Negara Indonesia. b), perusahaan swasta-asing adalah perusahaan swasta milik Negara asing. c), perusahaan swasta campuran (joint-venture) adalah perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga Negara asing.</span><br />
<span style="color:#808000;"> <em>Kedua</em>, Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang modal seluruhnya milik Negara Indonesia mengenai jenis perusahaan terdiri atas beberapa macam;</span><br />
<span style="color:#808000;"><em> a.	perusahaan Negara berdasar </em>IBW (indonesisch bedrijven wet) dimana tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari pemerintah. Misalnya DKA (Jawatan kereta Api) dulu, dengan keuangan yang otonom. Ini selanjutnya menjadi PNKA (perusahaan Negara Kereta Api) ini di bentuk berdasarkan PP No. 22 Tahun 1963 (LN1963-1964) selanjutnya PNKA ini menjadi PJKA (perusahaan Jawatan kereta Api) yang di bentuk dengan PP No. 61 tahun 1971-1975).</span><br />
<span style="color:#808000;"><em> b.	perusahaan Negara dengan </em>ICW (Indonesisch Comptabiliteits) perusahaan tersebut tidak mempunyai keuangan otonom (keuangan sendiri) keuangannya merupakan bagian dari keuangan Negara pada umumnya, misalnya jawatan pegadaian Negara. Berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 dan akhirnya menjadi perusahaan jawatan (perjan pegadaian) berdasarkan PP No.86 tahun 1958.</span><br />
<span style="color:#808000;"><em> c.	 perusahaan Negara berdasarkan </em>Undang undang no.86 Tahun 1958.</span><br />
<span style="color:#808000;"><em> d.	perusahaan Negara berdasarkan</em> undang undang No.19 tahun 1960 yaitu perusahaan Negara adalah perusahaan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara republic Indonesia..</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlah produksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masih menggunakan alat produksi teknologi yang sederhana. Contoh : toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.</span><br />
<span style="color:#808000;"><em> </em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><em>Ciri dan sifat perusahaan perseorangan </em>antara lain :</span><br />
<span style="color:#808000;"> a. 	Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> b. 	Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.</span><br />
<span style="color:#808000;"> c. 	Tidak ada kewajiban antar pemilik, karena hanya ada satu pemilik.</span><br />
<span style="color:#808000;"> d. 	Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.</span><br />
<span style="color:#808000;"> e. 	Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.</span><br />
<span style="color:#808000;"> f. 	Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.</span><br />
<span style="color:#808000;"> g. 	Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.</span><br />
<span style="color:#808000;"> h. 	Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.</span><br />
<span style="color:#808000;"> i. 	Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha KemitraanPerdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Pada pasal 2 KUHD perdagangan adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Pekerjaan </span></strong>Kalau pada pengertian perusahaan unsur laba merupakan unsure mutlak, maka pada pekerjaan unsur laba tidak menjadi unsur mutlak. Beberapa macam  pekerjaan, yaitu</span><br />
<span style="color:#808000;"> 1.	Pekerjaan dinas pemerintahan yang melayani rakyat misalnya; pencatatan sipil, pencatatan perkawinan, peradilan, pamongpraja, kepolisian, dan lain-lain.</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2.	Pekerjaan sosial mislanya; Palang merah Indonesia. Perkumpulan olah raga, perkumpulan kebudayaan dan sebaginya.</span><br />
<span style="color:#808000;"> 3.	Pekerjaan untuk agama misalnya; muhammadiyah, dkwah islamiyah, nahdatul ulama, dll</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Pekerjaan </span><span style="text-decoration:underline;">dalam arti luas </span></strong>adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">peraturan tentang pelaksanan pekerjaan salah satunya adalah  pasal 113 (1) KUHPER menetapkan bahwa wanita yang sudah kawin, yang menjalankan pekerjaan atas dasar persetujuan dari swaminya, maka dia dapat mengikatkan diri dala segala perjanjian berkenan dengan pekerjaanya itu, tanpabantuan swaminya. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">III.	PENGERTIAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Wirausahawan (</span></strong>Inggris : Entrepreneur) adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya. (KBBI daring)</span><br />
<span style="color:#808000;"><strong><span style="text-decoration:underline;"> Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) </span></strong>mendefinisikan wirausahawan sebagai &#8220;orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menyusun cara baru dalam berproduksi, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, mengatur permodalan operasinya, serta memasarkannya’’. Sedangkan, Louis Jacques Filion menggambarkan wirausahawan sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran itu. Ia juga memiliki kesadaran tinggi untuk menemukan peluang-peluang dan membuat keputusan. Persamaannya dari pengertian &#8211; pengertian tersebut yaitu wirausahawan memiliki dan mampu berpikir kreatif-imajinatif, melihat peluang dan membuat bisnis baru.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Seorang wirausahawan adalah seorang manajer, tetapi melakukan kegiatan tambahan yang tidak dilakukan semua manajer  (Bateman Thomas S and Scott A.Snell, Management : Leading and Collaborating in a Competitive World, edisi 7. Mcgraw-hill.2007)</span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#808000;">IV.	BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM DAN BENTUK USAHA YANG BADAN HUKUM </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Dalam dunia hukum Orang (person) adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).  Dalam hal ini Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah : pertama Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi sebagaimana dalam Pasal 1329 KUHPerdata. Kedua,  Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dalam Pasal 1654 KUHPerdata.</span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> Pertama, Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Kedua, Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan).</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beraneka ragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan Naamloze Vennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Kata &#8220;perseroan&#8221; ada yang merupakan terjemahan dari &#8220;vennootschap&#8221; (misal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas) dan ada kata &#8220;perseroan&#8221; yang artinya penyebutan perusahaan secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata &#8220;perseroan&#8221; adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Kata &#8220;perseroan&#8221; dengan kata dasarnya &#8220;sero&#8221; artinya saham atau andil (aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut &#8220;pesero&#8221; atau pemegang saham.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata &#8220;persekutuan&#8221; dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.</span><br />
<span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><strong></strong></span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><strong> Berdasarkan bentuk hukumnya, </strong></span>badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :</span><br />
<span style="color:#808000;"> 1) Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2) Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero) dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum serta memenuhi kriteria badan hukum.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><strong>Berdasarkan jumlah kepemilikannya, </strong></span>badan usaha yaitu, Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal Adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang oleh satu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat. Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin dan tata cara tententu serta bebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.</span><br />
<span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><strong> </strong></span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><strong>Tanggung jawab perusahaan terhadap </strong></span>hutang (liabilitas) meliputi seluruh harta kekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi bila pemilik memutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena kematian pemiliknya.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah : PT, YAYASAN, KOPERASI, BUMN dan bentuk badan usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita Negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari Perseroan Terbatas yang sekarang istilahnya tidak dipergunakan lagi, sedangkan UD, PD, Firma dan CV bukanlah badan hukum.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Jika bentuk badan hukum bisa bertindak, dalam artian dapat melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya, maka bentuk usaha hanya merupakan suatu wadah dari usaha pendiriannya atau usaha bersama diantara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV) sehingga jika terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri/persero?pemilik harus bertanggung jawab atau menanggung sampai dengan harta pribadinya.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Diluar badan usaha dan badan hukum terdapat usaha yang tidak berbentuk badan usaha yaitu usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu, misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. Akan tetapi, jika usaha perorangan tersebut memiliki bentuk Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang berarti dengan sendirinya orang tersebut telah menyatakan dirinya menurut bentuk usaha tersebut meskipun tanggung jawabnya tetap sama.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#808000;">V.	BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)</span></strong><br />
<strong><span style="color:#808000;"> </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang</span><br />
<span style="color:#808000;"> Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 : suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Tujuan: meningkatkan kesejahteraan pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat  adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.</span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> </span></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;">ciri dan sifat perseroan terbatas :</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> 1.	kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2.	modal dan ukuran perusahaan besar</span><br />
<span style="color:#808000;"> 3.	kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham</span><br />
<span style="color:#808000;"> 4.	dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham</span><br />
<span style="color:#808000;"> 5.	kepemilikan mudah berpindah tangan</span><br />
<span style="color:#808000;"> 6.	mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai</span><br />
<span style="color:#808000;"> 7.	keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen</span><br />
<span style="color:#808000;"> 8.	kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham</span><br />
<span style="color:#808000;"> 9.	sulit untuk membubarkan pt</span><br />
<span style="color:#808000;"> 10.	pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Pasal 1 Undang-udang No.19/Prp/1960, menyebutkan. Perusahaan Negara ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Kalau diperhatikan, pengertian PN dalam Pasal 1 Undang-undang No.19/Prp/1960, tidak hanya tiga bentuk (Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroaan (Persero)), tetapi ada bentuk lain, seperti : Yayasan, PT Lama, PT Pertamina, clan PT Bank, walaupun Undang-undang No.9 Tahun 1969 mengklasifikasikan menjadi tiga bentuk.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><strong>BUMN (badan usaha milik Negara) adalah </strong></span>badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><strong> Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah: </strong></span> Perusahaan Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.</span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> </span></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;">Manfaat BUMN:</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.</span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> </span></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;">Bentuk Undang-udang No.9 Tahun 1969, usaha-usaha negara berbentuk Perusahaan</span></strong></span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> dibedakan dalam tiga bentuk :</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> 1. Perusahaan Jawatan (Perjan)</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2. Perusahaan Umum (Perum)</span><br />
<span style="color:#808000;"> 3. Perusahaan Perseroan (Persero)</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Dengan keluarnya UU No.9 Tahun 1969 maka BUMN yang sudah ada sebelumnya, yaitu Perusahaan-perusahaan Negara (PN) dan Perseroan-perseroan Terbatas Milik Negara (dikenal sebagai PT Lama) harus dialihkan dan disesuaikan bentuknya. Disamping tiga golongan BUMN diatas, masih dikenal bentuk-bentuk lain yang mempunyai ciri-ciri khusus dan ditunduk pada Undang-undang tersendiri seperti bank-bank Pemerintah yang tunduk pada UU Perbankan dan UU pendiriannya masing-masing. Ada pula Pertamina yang merupakan perusahaan minyak dan gas bumi negara dan tunduk pada UU No.8 Tahun 1971.</span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> </span></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;">Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Modalnya berbentuk saham</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Dipimpin oleh direksi</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Tidak mendapat fasilitas negara</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Tujuan utama memperoleh keuntungan</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Pegawainya berstatus pegawai Negeri</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RApat umum Pemegang Sahan (RUPS.) Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#808000;">Persero yang tidak bisa diubah ialah:</span></span></strong><br />
<span style="color:#808000;"> •	Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Persero yang bergerak di bidang hankam negara</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU</span><br />
<span style="color:#808000;"> Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).</span><br />
<span style="color:#808000;"> Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;">Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> •	memberikan pelayanan kepada masyarakat</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	status karyawannya adalan pegawai negeri</span><br />
<span style="color:#808000;"> Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><em><span style="text-decoration:underline;">Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),</span></em>bernaung di bawah Departemen Perhubungan. Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><em><span style="text-decoration:underline;">Perusahaan Umum (Perum) adalah </span></em>suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;">Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Melayani kepentingan masyarakat umum.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Artinya, perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.</span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Sebagai sumber pemasukan negara</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;">Tujuan Pendirian BUMD:</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Mengejar dan mencari keuntungan</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Pemenuhan hajat hidup orang banyak</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Perintis kegiatan-kegiatan usaha</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#808000;">VI.	AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERSEROAN</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><strong>Akuisisi berasal </strong></span>dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><strong>Akuisisi adalah </strong></span>pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Kata ini sering digunakan dalam konteks bisnis, misalnya: &#8220;BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG.&#8221; (Kompas 13 Juni 2005).</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Penggabungan atau Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.</span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><em> •	Merger horizontal, </em></span>adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.</span><br />
<span style="color:#808000;"><em><span style="text-decoration:underline;"> •	Merger vertikal, </span></em>adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	<em><span style="text-decoration:underline;">Konglomerat ialah </span></em>merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Marger ekstensi pasar dilakukan dua orang atau lebih perusahaan untuk untuk secara bersama-sama memperluas area pasar.</span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> Tujuannya adalah Peleburan perseroan seperti</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> Pertama, PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agribisnis perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996</span><br />
<span style="color:#808000;"> PTPN II dibentuk berdasarkan PP No. 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996[2] tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II. BUMN ini merupakan penggabungan kebun-kebun di wilayah Sumatera Utara dari eks PTP II dan PTP IX. Selain itu dikembangkan juga tanaman kelapa sawit di wilayah Papua yaitu di Kabupaten Manokwari, Arso, dan Jayapura.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">PTPN II mengusahakan komoditi kelapa sawit, karet, kakao, gula dan tembakau. Budidaya kelapa sawit diusahakan pada areal seluas 85.988,92 ha, karet 10.608,47 ha dan kakao seluas 1.981,96 ha. Selain penanaman komoditi pada areal sendiri plus inti, PTPN II juga mengelola areal plasma milik petani seluas 22.460,50 ha untuk tanaman kelapa sawit. Disamping itu PTPN II juga mengelola tanaman musiman yaitu tanaman tebu dan tembakau. Tanaman tebu lahan kering ditanam pada areal seluas 13.226,48 ha.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Kedua, PT Timah (Persero) Tbk atau disingkat PT TIMAH adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan atau eksplorasi timah. Perusahaan ini adalah penghasil timah dunia terbesar pada tahun 2008.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">PT Timah (Persero) Tbk mewarisi sejarah panjang usaha pertambangan timah di Indonesia yang sudah berlangsung lebih dari 200 tahun. Sumber daya mineral timah di Indonesia ditemukan tersebar di daratan dan perairan sekitar pulau-pulau Bangka, Belitung, Singkep, Karimun dan Kundur.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Di masa kolonial, pertambangan timah di Bangka dikelola oleh badan usaha pemerintah kolonial &#8220;Banka Tin Winning Bedrijf&#8221; (BTW). Di Belitung dan Singkep dilakukan oleh perusahaan swasta Belanda, masing-masing Gemeeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Biliton (GMB) dan NV Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV SITEM).</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Setelah kemerdekaan R.I., ketiga perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasikan antara tahun 1953-1958 menjadi tiga Perusahaan Negara yang terpisah. Pada tahun 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang-tambang Timah Negara (BPU PN Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan ketiga perusahaan negara tersebut, pada tahun 1968, ketiga perusahaan negara dan BPU tersebut digabung menjadi satu perusahaan yaitu Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1969, pada tahun 1976 status PN Tambang Timah dan Proyek Peleburan Timah Mentok diubah menjadi bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan namanya diubah menjadi PT Tambang Timah (Persero).</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Krisis industri timah dunia akibat hancurnya the International Tin Council (ITC) sejak tahun 1985 memicu perusahaan untuk melakukan perubahan mendasar untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Restrukturisasi perusahaan yang dilakukan dalam kurun 1991-1995, yang meliputi program-program reorganisasi, relokasi Kantor Pusat ke Pangkalpinang, rekonstruksi peralatan pokok dan penunjang produksi, serta penglepasan aset dan fungsi yang tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Restrukturisasi perusahaan berhasil memulihkan kesehatan dan daya saing perusahaan, menjadikan PT Timah (Persero) Tbk layak untuk diprivatisasikan sebagian. PT Timah (Persero) Tbk melakukan penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan the London Stock Exchange pada tanggal 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35% saham perusahaan dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Ketiga, Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden[1] atau &#8220;Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto&#8221;, suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Bidang usaha Sampai sekarang Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang didirikan sejak tahun 1895 tetak konsisten memfokuskan pada pelayanan kepada masyarakat kecil, diantaranya dengan memberikan fasilitas kredit kepada golongan pengusaha kecil. Hal ini antara lain tercermin pada perkembangan penyaluran KUK (Kredit Usaha Kecil) pada tahun 1994 sebesar Rp. 6.419,8 milyar yang meningkat menjadi Rp. 8.231,1 milyar pada tahun 1995 dan pada tahun 1999 sampai dengan bulan September sebesar Rp. 20.466 milyar.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Indonesia mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi /SPI, 170 Kantor Cabang (dalam negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT, 3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#808000;">VII.	LEGALITAS PERUSAHAAN </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;">Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah :</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> a.	Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata (Maatschap).</span><br />
<span style="color:#808000;"> b.	Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV).</span><br />
<span style="color:#808000;"> c.	Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN).</span><br />
<span style="color:#808000;"><span style="text-decoration:underline;"><strong> Dalam undang undang beberapa peraturan dalam menjalankan perusahaan, </strong></span>diantaranya:</span><br />
<span style="color:#808000;"> 1.	Pasal 6 KUHD mewajibakn semua orang menjalankan perusahaan membuat pembukuan yang teratur dan rapi. Dari pebukuan ini harus diketahui semua hak dan kewajiban mengenai harta kekayaannya termasuk harta kekayaan yang dipakai dalam perusahaan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2.	Pasal 16 KUHD, persekutuan dengan firma adalah perserikatan perdata yang menjalankan perusahaan dan memakai nama bersama firma.</span><br />
<span style="color:#808000;"> 3.	Pasal 36-(1) KUHPER surat bukti utang sepihak dibawah tanga dibuat oleh seorang debitur yang menjalankan perusahaan, dianggap cukup bila debitur membubuhkan tanda tangan saja.</span><br />
<span style="color:#808000;"> 4.	Menurut pasal 92 KUHP perdagangan adalah setiaporang yang menjalankan perusahaan.</span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> </span></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;">Tujuan legalitas usaha</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> 1.	Tujuan setiap undang-undnag adalah untuk menyakinkan pengguna produk/jasa bahwa hasil operasi usaha tersebut sudah sesuai dengan standar</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2.	Legalitas usaha adalah kesahihan suatu usaha untuk di jalankan</span><br />
<strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#808000;"> </span></span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#808000;">Kriteria usaha</span></span></strong><br />
<em><span style="color:#808000;"> A.	Deperindag : berdasarkan omzet</span></em><br />
<span style="color:#808000;"> 1.	Usaha mikro investasi kurang dari 5 juta, omzet s/d 50 juta</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2.	Usaha kecil kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta dan omzet s/d 1 milliar</span><br />
<span style="color:#808000;"> 3.	Usaha menengah omset s/d 50 milliar</span><br />
<em><span style="color:#808000;"> B.	BPS: berdasarkan Jumlah TK</span></em><br />
<span style="color:#808000;"> 1.	Industri &amp; dagang mikro 	: 1-4 orang</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2.	Industri &amp; dagang Kecil 	: 5-19 orang</span><br />
<span style="color:#808000;"> 3.	Industri &amp; dagang		: 20-99 orang</span><br />
<span style="color:#808000;"> 4.	Industri &amp; dagang		: &gt; 100 orang</span><br />
<span style="color:#808000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Bentuk perusahan Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 ( Perseroan terbatas (PT)PT adalah bentuk badan usaha yg merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian</span><br />
<strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#808000;"> Jenis –jenis PT   :</span></span></strong><br />
<em><span style="color:#808000;"> a.	Berdasarkan saham yang dikeluarkan</span></em><br />
<span style="color:#808000;"> PT. Terrtutup: sahamnya  dimiliki oleh orang tertentu</span><br />
<span style="color:#808000;"> PT terbuka : sahamnya boleh dimiliki oleh semua orang</span><br />
<span style="color:#808000;"> PT.  Perseorangan : sahamnya hanya dimiliki satu orang</span><br />
<span style="color:#808000;"> PT. Publik : sahamnya diperdagangkan di BEI</span><br />
<em><span style="color:#808000;"> b.	Berdasarkan aktivitasnya</span></em><br />
<span style="color:#808000;"> PT. Domestik: beroperasi di indonesia</span><br />
<span style="color:#808000;"> PT. Asing kantor pusat di negara lain dan memilki cabang di indonesia</span><br />
<span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;"> </span></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;"><strong><span style="color:#808000;">Syarat mendirikan PT:</span></strong></span><br />
<span style="color:#808000;"> a.	Sebelum beroperasi</span><br />
<span style="color:#808000;"> Foto copy Akte Notaris</span><br />
<span style="color:#808000;"> Foto copy ktp para pemegang saham</span><br />
<span style="color:#808000;"> Foto copy KTP direktur dan komisaris</span><br />
<span style="color:#808000;"> Foto copy KK direktur utama</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pas foto direktur utama ukuran 3&#215;4 berwarna 4 lembar</span><br />
<span style="color:#808000;"> Surat pengantar RT/RW untuk mengurus izin domidili</span><br />
<span style="color:#808000;"> Izin domisili/situ</span><br />
<span style="color:#808000;"> b.	Saat akan beroperasi</span><br />
<span style="color:#808000;"> NPWP</span><br />
<span style="color:#808000;"> Siup/situ</span><br />
<span style="color:#808000;"> Tdp</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pengesahan oleh menteri kehakiman dan HAM </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Bentuk perusahan</span><br />
<span style="color:#808000;"> 1. Commanditaire vennootschap (CV)</span><br />
<span style="color:#808000;"> menurut KUHD psl 19 s/d21 : Cv didirikan seseorang atau beberapa orang yang bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan cv dengan satu atau beberapa orang pelepas modal.</span><br />
<span style="color:#808000;"> persekutuan yang dimaksud adalah</span><br />
<span style="color:#808000;"> A	persekutuan kerja/sekutu komplementer (sekutu yang menjadi pengurus persekutuan)</span><br />
<span style="color:#808000;"> B. 	sekutu tidak kerja /sekutu komanditer (sekutu yang tidak ikut bekerja)</span><br />
<span style="color:#808000;"> Sayarat mendirikan CV</span><br />
<span style="color:#808000;"> a.	Sebelum beroperasi</span><br />
<span style="color:#808000;"> -	Nama dan alamat serta pekerjaan dari para pendiri</span><br />
<span style="color:#808000;"> -	Penetapan nama dan logo cv</span><br />
<span style="color:#808000;"> -	Company profile yang menjelaskan tentang sifat persekutuan comanditer pada masa yang akan datang, apakah bersifat khusus untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khsus.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">b.	Saat akan beroperasi</span><br />
<span style="color:#808000;"> -	Pendaftaran akte pendirian di pengadilan negeri harus di beri tanggal</span><br />
<span style="color:#808000;"> -	Klausul-klausul lain penting yang berkaitan dengan piak ketiga terhadap sekutu sendiri </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 2. Firma (Fa) KUHD psl 15 s/d 35</span><br />
<span style="color:#808000;"> firma adalah setiap persekutuan perdata khusus yang menjalankan perusahaan dengan nama bersama.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Persekutuan perdata khusus seperti :</span><br />
<span style="color:#808000;"> -	Menjalankan perusahaan secara bersama</span><br />
<span style="color:#808000;"> -	Tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan</span><br />
<span style="color:#808000;"> -	Menggunakan nama bersama</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Syarat mendirikan Firma :</span><br />
<span style="color:#808000;"> a.	Memiliki akte pendirian yang otentik, akan tetapi ketiadaan akte yg dimiliki tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga</span><br />
<span style="color:#808000;"> b.	Para persero Fa diharuskan mendaftarkan akte tersebut dalam register yang disediakan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.</span><br />
<span style="color:#808000;"> c.	Para persero diwajibkan pula untuk menyelenggarakan pengumuman yang dibuat dalam tambahan berita negara. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Jenis usaha</span><br />
<span style="color:#808000;"> 1.	Usaha industri</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2.	Usaha perdagangan</span><br />
<span style="color:#808000;"> 3.	Usaha pertanian</span><br />
<span style="color:#808000;"> 4.	Usaha jasa</span><br />
<span style="color:#808000;"> 5.	Usaha jasa konstruksi </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Untuk mendapatkan Surat keterangan domisili yaitu menjelaskan tentang domidili seseorang atau alamat badan usaha, Persyaratannya yaitu:</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy KTP orang yg bersangkutan</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy KK</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Surat pengantar dari RT/RW</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Surat izin tempat usaha (SITU) Adalah menjelaskan izin tempat usaha (bisa salah satu surat keterangan domisili.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Persayaratan:</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy akte pendirian badan usaha yang sudah dilegalisir PN</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy para penguru dan pendidi badan usaha</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy IMB</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Denah atau peta usaha yang di sahkan pejabat kelurahan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">NPWP</span><br />
<span style="color:#808000;"> Persyaratan :</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy KTP/SIM/Paspor dari direktur</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy KK dari direktur</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy akte pendirian badan usaha yg telah diisyaratkan pengadilan</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy surat izin usaha atau situ istansi yang berwewenang</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy PBB</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Izin prinsip Adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha</span><br />
<span style="color:#808000;"> Persayaratan::</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Menyerahkan proposal rencana lengkap usaha</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Mengisi beberApa formulir yg telah disiapkan</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Menyatakan denah lokasi usaha</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy KTP pengurus</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy NPWP</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy kepemilikan tanah</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Daftar tenaga kerja</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Hinder ordonnantie (HO)/ izin gangguan HO adalah pernyataan bahwa perusahaan yg didirikan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya</span><br />
<span style="color:#808000;"> Persyaratan:</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy KTP pengurus perusahaan atau direktur</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Gambar denah tempat bisnis</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy NPWP perusahaan</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Akte pendirian yang disyahkan menteri kehakiman dan HAM bagi yang berbadan hukum</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy IMB</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang disetujuai pimpinan</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Surat persetujuan tetangga</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Bagan alir proses  produksi dan pengeolahan limbah</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Bagan alir proses produksi dan pengelolaan limbah</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Pas foto (2&#215;4) pemohon </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Tanda daftar industri (TDI)</span><br />
<span style="color:#808000;"> Persayarakat</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copyKTP pengurus perusahan atau direktur</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copyNPWP</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Akte pendirian yang di syahkan menteri kehakiman dan HAM</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy IMB</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Ijin gangguan /HO (hider ordnnantie</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Pas foto (3&#215;4)  sebanyak 2 lbr</span><br />
<span style="color:#808000;"> Tanda daftar perusahaan (TDP)adalah untuk mencatat secara benar identitas perusahaan dan sumber informasi untuk pihak2 yang bekepentingan</span><br />
<span style="color:#808000;"> Persyaratan</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Formulir isi lengkap</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy KTP ,paspor pengurus perusahaan</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy SIUP</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Foto copy NPWP</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Surat keterangan domisili /Situ</span><br />
<span style="color:#808000;"> 	Neraca perusahaan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">VIII.	MEREK DAGANG DAN JASA</span><br />
<span style="color:#808000;"> Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Dalam UU no. 15/2001 tentang merek pasal 1 (1) merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Jenis merek dagang</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. (UU no. 15/2001 Ps.1(2))</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.  (UU no. 15/2001 Ps.1(3))</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (UU no. 15/2001 Ps.1(3))</span><br />
<span style="color:#808000;"> Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain, merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan</span><br />
<span style="color:#808000;"> Fungsi merek dagang</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Sebagai jaminan atas mutu barangnya.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pendaftaran merek dagang</span><br />
<span style="color:#808000;"> Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Orang (persoon)</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Badan Hukum (recht persoon)</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Fungsi pendaftaran merek</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftar</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Tidak memiliki daya pembeda</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Telah menjadi milik umum</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">IX.	URUSAN PERUSAHAAN</span><br />
<span style="color:#808000;"> Urusan perusahaan Adalah segala hal yang berwujud benda maupun bukan benda termasuk lingkungan suatu perusahaan tertentu .</span><br />
<span style="color:#808000;"> Wujud urusan perusahaan Terdiri ;</span><br />
<span style="color:#808000;"> 1. Benda tetap (tak bergerak)</span><br />
<span style="color:#808000;"> &#8211; Bertumbuh misal (tanah, gedung, dll)</span><br />
<span style="color:#808000;"> &#8211; Tak bertumbuh misal ; hipotik</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2. Benda bergerak</span><br />
<span style="color:#808000;"> &#8211; Bertumbuh misal ; mebel, mesinmesin,</span><br />
<span style="color:#808000;"> mobil dll</span><br />
<span style="color:#808000;"> &#8211; Tak bertumbuh msal ; piutng, merek, gadai, patent.</span><br />
<span style="color:#808000;"> 3. Yang bukan benda</span><br />
<span style="color:#808000;"> &#8211; Misal utang langganan, rahasia perusahaan</span><br />
<span style="color:#808000;"> Goodwill</span><br />
<span style="color:#808000;"> Adalah Salah satu unsur dari perusahaan yang bersifat immaterial. Goodwill baru ada pada perusahaan yang berkembang baik sehingga mendapatkan laba yang banyak.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Goodwill adalah pengertian tentang kemajuan  sebuah perusahaan. Goodwill bersifat immaterial dikarenakn ;</span><br />
<span style="color:#808000;"> 1. 	Adanya hub timbal balik yang baik antara pelanggan dengan perusahaan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2. 	Adanya prospek perkembangan operasional yang menyenangkan untuk harihari mendatang.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Akibat adanya goodwill</span><br />
<span style="color:#808000;"> 1. Laba dalam balance</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2. Meningkatkan harga saham di atas nominal dibursa persaingan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Goodwill bersifat subjektif yang melekat pada perusahaan dan identik dengan manajemen atau yang terorganisir secara tepat dan benar.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Goodwill dapat terjadi sebagai akibat adanya ;</span><br />
<span style="color:#808000;"> 1. hubungan yang baik</span><br />
<span style="color:#808000;"> 2. manajemen yang baik</span><br />
<span style="color:#808000;"> 3. cara mengatur jalannya perusahaan yang sistematis dan efisien</span><br />
<span style="color:#808000;"> 4. hasil produksi yang baik</span><br />
<span style="color:#808000;"> 5. pemilihan bahan  dasar yang tepat baik murah atau mahal.</span><br />
<span style="color:#808000;"> 6. dapat memilih selera konsumen</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">X.	RAHASIAH PERUSAHAAN</span><br />
<span style="color:#808000;"> Dalam  undang undang  NOMOR 30 TAHUN 2000  TENTANG RAHASIA DAGAN pasal 1 bahwa  Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pada Pasal 2 Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pasal 3 (1). Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. (2). Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. (3). Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. (4). Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pasal 4  Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk: a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada</span><br />
<span style="color:#808000;"> Sedangkan lisensi adalah Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pada Pasal 5 (1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:</span><br />
<span style="color:#808000;"> a. pewarisan;</span><br />
<span style="color:#808000;"> b. hibah;</span><br />
<span style="color:#808000;"> c. wasiat;</span><br />
<span style="color:#808000;"> d. perjanjian tertulis; atau</span><br />
<span style="color:#808000;"> e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Hal tersebut di atas harus dibuktikan dengan dokumen tentang pengalihan hak.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pada Pasal 11</span><br />
<span style="color:#808000;"> (1). Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa: a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</span><br />
<span style="color:#808000;"> (2). Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pasal 12 Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Pelanggaran Rahasia Dagang</span><br />
<span style="color:#808000;"> Dalam Pasal 13 dijelaskana bahwa Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pasal 14 Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pasal 15 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila: a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat; b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">XI.	MODAL DAN PERKREDITAN</span><br />
<span style="color:#808000;"> memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata &#8220;modal&#8221; berarti cara produksi.</span><br />
<span style="color:#808000;"> XII.	PENANAMAN MODAL (INVESTASI)</span><br />
<span style="color:#808000;"> Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">XIII.	BISNISWARA LABA</span><br />
<span style="color:#808000;"> Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan penjual.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&amp;W Root Beer membuka restoran cepat sajinya.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA</span><br />
<span style="color:#808000;"> Kategori waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan, pendidikan dan lain-lain. salah satu bentuk nya adalah [11] dan masih banyak lagi franchise yang berkembang di Indonesia ini.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.</span><br />
<span style="color:#808000;"> •	Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba &amp; License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">XIV.	KADIN DAN ARBITRASE</span><br />
<span style="color:#808000;"> Undang-undang No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengukuhkan KADIN sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia yang juga mengamanatkan KADIN sebagai wadah komunikasi dan konsultasi pengusaha Indonesia dan antara Pengusaha dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Anggaran dasar KADIN disahkan melalui Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 2006, menyatakan bahwa anggota KADIN adalah pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Undangan undang  NOMOR 1 TAHUN 1987 Pasal 1 bahwa  a. Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian; b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pasal 3 Kamar Dagang dan Industri bertujuan: a. membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; b. menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pada Pasal 7 Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kamar Dagang dan Industri melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain, sebagai berikut:</span><br />
<span style="color:#808000;"> a. 	penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia;</span><br />
<span style="color:#808000;"> b. 	penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha;</span><br />
<span style="color:#808000;"> c. 	penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi;</span><br />
<span style="color:#808000;"> d. 	penyelenggaraan pdndidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia;</span><br />
<span style="color:#808000;"> e. 	penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antarpengusaha Indonesia, termasuk pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya;</span><br />
<span style="color:#808000;"> f. 	penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha;</span><br />
<span style="color:#808000;"> g. 	penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional;</span><br />
<span style="color:#808000;"> h. 	penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan pusat informasi usaha;</span><br />
<span style="color:#808000;"> i. 	pembinaan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha;</span><br />
<span style="color:#808000;"> j. 	penyelenggaraan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat.  Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire).</span><br />
<span style="color:#808000;"> Pemilihan arbitrator sepenuhnya berada pada kesepakatan para pihak. Biasanya arbitrator yang dipilih adalah mereka yang telah ahli mengenai pokok sengketa serta disyaratkan netral. Ia tidak selalu harus ahli hukum. Bisa saja ia menguasai bidang bidang lainnya. Ia bisa insinyur, pimpinan perusahaan (manajer), ahli asuransi, ahli perbankan, dan lain-lain.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Setelah arbitrator ditunjuk, selanjutnya arbitrator menetapkan terms of reference atau ‘aturan permainan’ yang menjadi patokan kerja mereka. Biasanya dokumen ini memuat pokok masalah yang akan diselesaikan, kewenangan arbitrator (jurisdiksi) dan aturan-aturan (acara). Sudah barang tentu muatan terms of reference tersebut harus disepakati oleh para pihak. Seperti tersebut di atas, putusan arbitrase sifatnya mengikat dan final. Artinya, upaya banding oleh suatu pihak tidak dimungkinkan. Namun ada beberapa aturan arbitrase yang masih memungkinkan pembatalan terhadap putusan arbitrase.</span><br />
<span style="color:#808000;"> DAFTAR PUSTAKA</span><br />
<span style="color:#808000;"> KITAB Undang Undang HAKI (Hak atas kekayaan Intelektual) Permata Perss,</span><br />
<span style="color:#808000;"> Purwosutjipto, H.M.H, SH. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, 1990, jakarta.</span><br />
<span style="color:#808000;"> Farida Hasyim, Dra. M.Hum Hukum Dagang Sinar Grafika, 2009, jakarta.</span><br />
<span style="color:#808000;"> http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha.</span><br />
<span style="color:#808000;"> http://jasaonline.com/index.php/Newsflashes/Newsflash/Perbedaan-Badan-Usaha-dan-Badan-Hukum.html.</span><br />
<span style="color:#808000;"> http://riahaya.blogspot.com/2010/10/mekanisme-pendiriaan-usaha-berbadan.html.</span><br />
<span style="color:#808000;"> http://optikonline.info/search/perbedaan-badan-usaha-berbadan-hukum-dan-tidak-berbadan-hukum..</span><br />
<span style="color:#808000;"> http://www.kadinsulsel.or.id/</span><br />
<span style="color:#808000;"> http://www.google.co.id/search?hl=id&amp;client=firefox-a&amp;rls=org.mozilla:en-US:official&amp;prmdo=1&amp;biw=1280&amp;bih=572&amp;q=Keputusan%20Presiden%20RI%20No.%2016%20tahun%202006&amp;ie=UTF-8&amp;sa=N&amp;tab=iw#sclient=psy&amp;hl=id&amp;client=firefox-a&amp;rls=org.mozilla:en-US%3Aofficial&amp;prmdo=1&amp;biw=1217&amp;bih=615&amp;q=arbitrase+adalah&amp;aq=1&amp;aqi=g5&amp;aql=&amp;oq=&amp;pbx=1&amp;fp=921b633193dbd499</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Ditjen HKI(2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II).</span></p>
<br />Filed under: <a href='http://patawari.wordpress.com/category/akademik/'>akademik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/hukum/'>Hukum</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/hukum-dagang/'>hukum dagang</a> Tagged: <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/akuisisi/'>akuisisi</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/badan-hukum/'>badan hukum</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/bumn/'>BUMN</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/cv/'>cv</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/dagang/'>dagang</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/hukum-dagang/'>hukum dagang</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/kadin/'>kadin</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/legalitas-perusahaan/'>legalitas perusahaan</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/nv/'>nv</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/perdagangan/'>perdagangan</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/perusahaan/'>perusahaan</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/pt/'>pt</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/rahasia-perusahaan/'>rahasia perusahaan</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/patawari.wordpress.com/375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/patawari.wordpress.com/375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/patawari.wordpress.com/375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/patawari.wordpress.com/375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/patawari.wordpress.com/375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/patawari.wordpress.com/375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/patawari.wordpress.com/375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/patawari.wordpress.com/375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/patawari.wordpress.com/375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/patawari.wordpress.com/375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/patawari.wordpress.com/375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/patawari.wordpress.com/375/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/patawari.wordpress.com/375/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/patawari.wordpress.com/375/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=375&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://patawari.wordpress.com/2011/03/29/bahan-bahan-hukum-dagang-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">patawari</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kepemimpinan Mahasiswa</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com/2010/11/09/kepemimpinan-mahasiswa/</link>
		<comments>http://patawari.wordpress.com/2010/11/09/kepemimpinan-mahasiswa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Nov 2010 14:09:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>patawari mh</dc:creator>
				<category><![CDATA[akademik]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pemimpin]]></category>
		<category><![CDATA[kegagalan pemimpin]]></category>
		<category><![CDATA[kepemimpinan mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian pemimpin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://patawari.wordpress.com/?p=369</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Patawari Di beberapa Negara di dunia, jutaan organisasi yang terlahir dengan semboyang masing-masing. Baik organisasi formal maupun non formal. Namun juga tidak dapat mencapai tujuan dan cita ideal sebagaiman yang diharapkan sebelum dibentuk. Tentu hal tersebut bukan hanya karena factor organisasi dan managemennnya yang kurang baik, akan tetapi juga kegagalan orang –orang yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=369&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;">Oleh : Patawari</span></p>
<div id="attachment_370" class="wp-caption alignleft" style="width: 146px"><span style="color:#008000;"><img class="size-full wp-image-370" title="anak kampus" src="http://patawari.files.wordpress.com/2010/11/39003_1351259587872_1422865499_30793485_6835736_s.jpg?w=614" alt="anak kampus"   /></span><p class="wp-caption-text">anak kampus</p></div>
<p><span style="color:#008000;">Di beberapa Negara di dunia, jutaan organisasi yang terlahir dengan semboyang masing-masing. Baik organisasi formal maupun non formal. Namun juga tidak dapat mencapai tujuan dan cita ideal sebagaiman yang diharapkan sebelum dibentuk. Tentu hal tersebut bukan hanya karena factor organisasi dan managemennnya yang kurang baik, akan tetapi juga kegagalan orang –orang yang memimpin, berikut beberapa sajian guna memaham kepemimpinan terkhusus pada dunia kampus (mahasiswa)  <span id="more-369"></span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><span style="color:#008000;">Banyak arti dari  ‘’<a href="http://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122182027843542&amp;id=1272011618#!/">Pemimpin</a>’’</span></strong><br />
<span style="color:#008000;"> 	Pemimpin adalah kelompok manusia atau organisasi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	Pemimpin adalah satu orang terhadap beberapa orang</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	Pemimpin adalah kemampuan menggerakkan orang lain dengan potensi yang berbeda-beda untuk mencapai tujuan organisasi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	Pemimpin adalah pucuk pimpinan organisasi yang mempunyai anak buah, bawahan, subordinat, atau pengikut</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	Pemimpin adalah tauladan/contoh minimal terhadap yang dipimpinya (bahwahannya)</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	Pemimpin adalah seseorang dalam suatu organisasi organisasi mempunyai kedudukan formal-artinya ada tugas, wewenang, dan tanggung jawab formal.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	Pemimpin adalah orang yang mampu bertindak selain formal juga secara informal melalui pendekatan kemanusiaan dengan para anak buahnya untuk memberikan dukungan-dukungan moril dan motivasi sehingga moral, prestasi, produktivitas anak buah selalu meningkat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	Secara praktis pemimpin tak perlu cerdas (bukan berarti bodoh) tapi ia mampu menggerakkan orang cerdas. </span></p>
<p><strong><span style="color:#008000;">Sumber kegagalan dalam memimpin suatu organisasi, yaitu :</span></strong><br />
<span style="color:#008000;"><strong><em> One. </em></strong>pemimpin selalu menempatkan diri hanya pada kedudukan formal sebagai pimpinan saja. Akibatnya, banyak mengandalkan kepada kekuasaan formal saja, tanpa memperhatikan hubungan kemanusiaan dengan anak buah. Biasanya, pemimpin seperti ini kalau sudah tidak menjabat lagi, tidak akan dihormati atau dipedulikan mantan anak buahnya. Hal inilah biasanya yang menyakitkan para mantan pemimpin seperti itu. Ingat, ‘’kepemimpinan adalah hubungan sesama manusia, bukan hubungan dengan benda mati atau robot, dimana manusia punya perasaan, tinggalkanlah bekas yang baik kepada mereka’’.</span><br />
<span style="color:#008000;"><strong><em> Two. </em></strong>Tidak mampu membangun team work, sehingga sulit untuk mengarahkan anak buah dalam suatu kesatuan untuk mencapai tujuan dengan efektif dan efisien. Hal itu disebabkan karena anggota tim tidak mempunyai motivasi dan spirit yang tinggi dalam kebersamaan di dalam kelompoknya dalam proses mencapai tujuannya. Pemimpin seperti ini akan membingungkan anak buahnya</span><br />
<strong><em><span style="color:#008000;"> Three.</span></em></strong> <span style="color:#008000;">Hanya ingin dilayani. Padahal, pemimpin sebaiknya mau melayani anak buahnya. Namun, karena pengaruh sifat feodalisme yang sangat kental pada bangsa ini, banyak pemimpin yang hanya ingin dilayani, seolah-olah hanya dia yang berhak dilayani, bahkan anak buahnya juga harus memberikan upeti. Oleh sebab itu, ingatlah akan ungkapan “pemimpinmu adalah pelayanmu”. Melayani anak buah itu memang berat, tetapi inilah salah satu konsekuensi menjadi pemimpin</span><br />
<strong><em><span style="color:#008000;"> Four.</span></em></strong> <span style="color:#008000;">Tidak mau menanggung risiko. Akibatnya, anak buah dikorbankan dan menjadi kambing hitam jika terjadi suatu kesalahan. Perlu diingat, dalam pepatah militer “Tidak ada prajurit yang salah; yang salah adalah komandannya”. Pemimpin harus mau berkorban untuk melindungi anak buahnya, bukan hanya mencari selamat sendiri. Akibatnya pemimpin seperti ini akan dibenci anak buahnya</span><br />
<strong><em><span style="color:#008000;"> Five.</span></em></strong> <span style="color:#008000;">Tidak mampu memberikan motivasi kepada anak buah agar tumbuh semangat team work yang kompak dan solid untuk menjadi tim unggul. Bersifat masa bodoh pada anak buahnya-anak buah mau pintar atau bodoh terserah masing-masing tetapi ia bersikap reaktif. Tidak mau mendengar usulan-usulan atau gagasan-gagasan dari bawahan, tetapi kalau terjadi kesalahan maka anak buahnya akan disalahkan dan dimarahi habis-habisan. Kalau ada usulan atau gagasan yang baik dari anak buah akan ditolak, tetapi nanti usulan tersebut kalau ternyata baik akan dimanfaatkan, seolah-olah merupakan hasil pemikirannya sendiri.</span><br />
<strong><em><span style="color:#008000;"> Six.</span></em></strong> <span style="color:#008000;">Menghendaki loyalitas dari anak buah atau bawahan sebaliknya pemimpin tersebut tidak loyal pada anak buah, tidak memperhatikan kebahagiaan dan tidak memelihara semangat anak buah. Loyalitas yang benar itu harus dua arah,</span><br />
<strong><em><span style="color:#008000;"> Seven.</span></em></strong> <span style="color:#008000;">Banyak pemimpin yang dikelilingi oleh para penjilat, pembisik, pembebek, berjiwa budak, punakawan, oportunis, yes-man, munafik yang bersikap ABS (asal bapak senang, dan koruptor, sehingga pemimpin kehilangan objektivitasnya dalam mempertimbangkan sesuatu dan dalam membuat keputusan-keputusan.</span><br />
<strong><em><span style="color:#008000;"> Eight. </span></em></strong><span style="color:#008000;">Tidak bisa menempatkan diri sebagai panutan dengan keteladanan dalam perbuatan. Padahal, seorang pemimpin harus berkata “Do as I do”, bukan “Do as I say”.</span><br />
<strong><em><span style="color:#008000;"> Nine. </span></em></strong><span style="color:#008000;">Anggapan bahwa kedudukannya seolah-olah bias ditempati seumur hidup, sudah duduk lupa berdiri, bahkan merasa kedudukannya bisa diwariskan kepada anaknya, sehingga lupa bahwa kinerja organisasi yang jelek bisa mernbuat seorang pemimpin jatuh atau diberhentikan. Semakin tinggi kedudukan atau jabatan, semakin banyak orang yang menyoroti tingkah laku pemimpinnya. Selarna menjadi pemimpin ia hanya menikmati kedudukan dengan berbagai fasilitas yang dapat dinikmatinya, dan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Inilah pemimpin yang celaka. Begitu jatuh, pemimpin seperti ini akan disoraki anak buahnya.</span><br />
<strong><em><span style="color:#008000;"> Ten. </span></em></strong><span style="color:#008000;">Pemimpin yang memang tidak pintar. Garis tangan nasiblah yang membuat ia bisa menduduki jabatan tertentu meskipun sebenarnya ia tidak layak menjadi pemimpin. Bisa saja jabatan itu didapat karena kedekatan dengan atasannya, atau dengan cara-cara yang tidak elok seperti menyogok, menjilat, memfitnah, menempel, menghambakan diri pada atasan, menjelekkan orang lain, melakukan praktik perdukunan, dan lain-lain. Di Indonesia masih ada pemimpin seperti ini dan rasakanlah akibatnya, negara kita sulit maju. Atau bisa saja karena belum mantapnya demokrasi dan hukum di Indonesia dalam praktik di lapangan, sehingga kecemasan Socrates di Athena dulu dan kaum intelektual zaman ini terbukti, bahwa demokrasi memungkinkan orang-orang dungu akan memerintah orang-orang pintar.</span></p>
<p><em><strong><span style="color:#008000;">Bagaimana mahasiswa menjadi pemimpin ?</span></strong></em><br />
<span style="color:#008000;"> Mahasiswa sebagai generasi pelanjut tongkat estafet pembangunan bangsa dan Negara tentunya harus senantiasa membiasakan diri mempelajari teori dan teknik kepemimpinan. Bagaimanapun juga dengan perjalanan waktu maka mahasiswa sebagai bagian dari generasi yang dimaksudkan mau tidak mau, suka tidak suka, senang tidak senang kedepan akan diberikan beban dan tanggung jawab dalam menjalankan dan melanjutkan amanah Negara Republik Indonesia, baik ia di dalam system pemerintahan maupun diluar system pemerintahan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Tentunya jauh sebelumnya harus dipersiapkan lebih dini, dalam hal ini wadah yang sangat efektif dalam proses penggalian tersebut adalah dalam dunia kampus, maka bagaimana cara melatih diri dalam kepemimpinan? Berikut ini dalam lingkup mahasiswa yang dapat disajikan sebagai referensi:</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	bahwasanya, bakat bawaan atau tidak berbakat, bukan menjadi soal. Yang penting punya kemauan, niat, tekad, dan segera berbuat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	berinteraksi dengan lingkungan melalui cara bergaul untuk hal-hal yang positif dan produktif.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	mau masuk dalam organisasi dan menajadi anggota aktif. Jadilah anak buah yang baik sebelum menjadi pemimpin yang baik, kemudian berusaha menjadi pengurus organisasi. Dikampus banyak aktivitas ekstrakokurikuler</span><br />
<span style="color:#008000;"> 	 manfaatkan setiap peluang untuk mendapatkan pengalaman dalam memimpin dimulai dari hal-hal terkecil. Dinataranya :</span><br />
<span style="color:#008000;"> -mengerjakan tugas dengan baik</span><br />
<span style="color:#008000;"> -mampu bekerjasama baik secara vertical maupun horizontal.</span><br />
<span style="color:#008000;"> -Berani serta mau berinisiatif dan kreatif</span><br />
<span style="color:#008000;"> -Berani berkorban</span><br />
<span style="color:#008000;"> -Sedikit bicara dan bayak kerja</span><br />
<span style="color:#008000;"> -Belajar berdiskudi, bertanya, mengemukakan pendapat</span><br />
<span style="color:#008000;"> -Belajar menghargai hasil karya orang lain</span><br />
<span style="color:#008000;"> -Mengembangkan kesetiakawanan</span><br />
<span style="color:#008000;"> -Mengembangkan personal network</span><br />
<span style="color:#008000;"> -Mengembangkan kemampuan berkomunikasi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> -Mengembangkan kemampuan membuat gagasan, konsep, ataupun proposal-proposal dalam bentuk tulisan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> -Membuat laporan pertanggung jawaban.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p><span style="color:#008000;">Patut disimak, bahwa banyak orang yang berhasil di masyarakat, baik dalam karir, politik, maupun bisnis, adalah mereka yang dulunya sangat aktif dalam berorganisasi dan kegiatan ekstra kurikuler sewaktu jadi mahasiswa. Sebaliknya Justru yang ketika masih mahasiswa pintar, prestasi akademisnya baik, bahkan lulusnya menyandang predikat cum laude tapi kurang gaul, sedikit yang berhasil dalam berkarir-terutama yang menjadi pemimpin di masyarakat, karena terdapat kelemahan dalam bidang leadership dan kemampuan bergaul.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p><span style="color:#008000;">Dilain sisi, Dalam organisasi pemerintah maupun swasta, banyak pegawai yang mempunyai prestasi akademis yang baik waktu di perguruan tinggi, ternyata dipimpin oleh mereka yang prestasi akademisnya biasa saja. Maka , kemampuan bergaul sangat penting sekali dalam suatu kepemimpinan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p><span style="color:#008000;">Dengan demikian, jadilah mahasiswa yang aktif dalam kegiatan organisasi dan ekstra kurikuler serta pandai bergaul tanpa mengabaikan tugas-tugas intrakurikuler supaya tidak kena DO, agar suatu saat kalau sudah menjadi sarjana dan berkecimpung di masyarakat sudah terbiasa memimpin dan dapat menjadi pemimpin yang baik, bahkan bisa menjadi entrepreneur yang baik, sukses, dan tangguh, sebagai kata kunci intelektualitas bukanlah modal satu-satunya dalam membangun peradaban negeri tercinta ini namun yang tak kalah pentingnya adalah moral,., !!!</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p><span style="color:#008000;">Salam mahasiwa .,.,..,!!!</span><br />
<span style="color:#008000;"> Salam perubahan ,.,.,.. !!!</span></p>
<p><span style="color:#008000;"> </span><em><span style="color:#008000;">Disajikan pada UP-Grading BEM<a href="http://bs-ba.facebook.com/group.php?gid=76712445641&amp;v=wall#"> STIK </a>makassar Kamis, 11 Nop.2010</span></em></p>
<br />Filed under: <a href='http://patawari.wordpress.com/category/akademik/'>akademik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/mahasiswa/'>mahasiswa</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/pemimpin/'>pemimpin</a> Tagged: <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/kegagalan-pemimpin/'>kegagalan pemimpin</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/kepemimpinan-mahasiswa/'>kepemimpinan mahasiswa</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/pengertian-pemimpin/'>pengertian pemimpin</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/patawari.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/patawari.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/patawari.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/patawari.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/patawari.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/patawari.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/patawari.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/patawari.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/patawari.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/patawari.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/patawari.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/patawari.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/patawari.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/patawari.wordpress.com/369/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=369&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://patawari.wordpress.com/2010/11/09/kepemimpinan-mahasiswa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">patawari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://patawari.files.wordpress.com/2010/11/39003_1351259587872_1422865499_30793485_6835736_s.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">anak kampus</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bahan Pengantar Ilmu Politik</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com/2010/11/02/bahan-pengantar-ilmu-politik/</link>
		<comments>http://patawari.wordpress.com/2010/11/02/bahan-pengantar-ilmu-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Nov 2010 04:01:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>patawari mh</dc:creator>
				<category><![CDATA[akademik]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[bentuk negara]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi negara]]></category>
		<category><![CDATA[ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[pengerian ilmu politik]]></category>
		<category><![CDATA[teknik kekuasaan. hubungan politik dengan ilmulain]]></category>
		<category><![CDATA[tujuan negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://patawari.wordpress.com/?p=355</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: patawari 1. pengantar dan pengertian tidak semua masyarakat terutama kalangan sarjana bersepakat bahwasanya Politik adalah Ilmu, termasuk Prof. Soltau juga seorang Ilmu Politik mengakui bahwa ilmu politik bukanlah Ilmu, malah menyebutkan bahwa poltik lebih tepat dengan sebutan politics atau government. bahkan Prof. Mac Iver seorang sarjana Ilmu sosial, masih menyangsikan adanya ilmu politik. maka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=355&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Oleh: patawari</span><br />
<strong></strong></p>
<div id="attachment_356" class="wp-caption alignleft" style="width: 159px"><strong><img class="size-medium wp-image-356" title="pengantar ilmu politik " src="http://patawari.files.wordpress.com/2010/11/wsd.jpg?w=149&#038;h=99" alt="" width="149" height="99" /></strong><p class="wp-caption-text">PIP </p></div>
<p><strong>1. pengantar  dan pengertian</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">tidak semua masyarakat terutama kalangan sarjana bersepakat bahwasanya Politik adalah Ilmu, termasuk Prof. Soltau juga seorang Ilmu Politik mengakui bahwa ilmu politik bukanlah Ilmu, malah menyebutkan bahwa poltik lebih tepat dengan sebutan politics atau government. bahkan Prof. Mac Iver  seorang sarjana Ilmu sosial, masih menyangsikan adanya ilmu politik. </span></p>
<p><span id="more-355"></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">maka dengan demikia jikalu Ilmu politik bukanlah ilmu maka sesungguhnya Ilmu politik itu apa? Ilmu politik adalah hanya sekedar kemahiran belaka?, suatu seni?, Sebagaimana orang-orang rumawi bahwa &#8221;ars politika&#8221;.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Disisilai, ada sarjana mengatakan bahwa politik adalah sama dengan sejarah, dimana sejarah adalah bukanlah ilmu, ketika politik disamakan dnegan sejarah maka memang politik bukanlah ilmu. Namun demikian bahwa sejarah tidak akan pernah sama dengan politik, dalilnya bahwa sejarah menyelidiki peristiwa-peristiwa individual sedangkan ilmu politik adalah menyelidiki konsep negara dalam bentuk-bentuknya yang umum dan ide -ide negara yang abstrak dan umum,</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Manfaat ilmu politik dapat menunjukkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari penjelmaan-pemjelmaan dari konsep negara yang umum itu dan terwujud dalam sejarah.</span><br />
<strong><span style="color:#008000;"> </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">I   l   m   u </span></strong><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">ilmu adalah pengetahuan, namu tidak semua pengetahuan adalah ilmu. Ilmu berobyekkan sesuatu pengetahuan tertentu dan memperoleh pengetahuan itu dengan metode-metode tertentu., intinya bahwa ilmu adalah seluruh pengetahuan yang dikordinir mengenai halikhwal tertentu.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (Depdikbud 1988), ilmu memiliki dua pengertian, yaitu :</span></em><br />
<em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"> 1.	Ilmu diartikan sebagai suatu pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerapkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) tersebut, seperti ilmu hukum, ilmu pendidikan, ilmu ekonomi dan sebagainya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Ilmu diartikan sebagai pengetahuan atau kepandaian, tentang soal duniawi, akhirat, lahir, bathin, dan sebagainya, seperti ilmu akhirat, ilmu akhlak, ilmu bathin, ilmu sihir, dan sebagainya.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">Sedangkan ilmu menurut beberapa pakar ilmu adalah sebagai berikut :</span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Moh. Nazir, Ph.D (1983:9) </strong>Mengemukakan bahwa ilmu tidak lain dari suatu pengetahuan, baik natural atau pun sosial, yang sudah terorganisir serta tersusun secara sistematik menurut kaidah umum.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Ahmad Tafsir (1992:15) Memberikan batasan ilmu sebagai pengetahuan logis dan mempunyai bukti empiris.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Sikun Pribadi (1972:1-2) </strong>Merumuskan pengertian ilmu secara lebih rinci (ia menyebutnya ilmu pengetahuan), bahwa : &#8221; Obyek ilmu pengetahuan ialah dunia fenomenal, dan metode pendekatannya berdasarkan pengalaman (experience) dengan menggunakan berbagai cara seperti observasi, eksperimen, survey, studi kasus, dan sebagainya. Pengalaman-pengalaman itu diolah oleh fikiran atas dasar hukum logika yang tertib. Data yang dikumpulkan diolah dengan cara analitis, induktif, kemudian ditentukan relasi antara data-data, diantaranya relasi kausalitas. Konsepsi-konsepsi dan relasi-relasi disusun menurut suatu sistem tertentu yang merupakan suatu keseluruhan yang terintegratif. Keseluruhan integratif itu kita sebut ilmu pengetahuan.&#8221;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Lorens Bagus (1996:307-308) </span></strong><span style="color:#008000;">Mengemukakan bahwa ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek (atau alam obyek) yang sama dan  saling keterkaitan secara logis.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Pada bagian lain <strong>Moh. Nazir </strong>mengemukakan beberapa kriteria metode ilmiah dalam perspektif penelitian kuantitatif, diantaranya:</span><br />
<span style="color:#008000;"> (a) berdasarkan fakta,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (b) bebas dari prasangka,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (c) menggunakan prinsip-prinsip analisa,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (d) menggunakan hipotesa,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (e) menggunakan ukuran obyektif dan menggunakan teknik kuantifikasi. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Belakangan ini berkembang pula metode ilmiah dengan pendekatan kualitatif.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Nasution (1996:9-12) </strong>mengemukakan ciri-ciri metode ilimiah dalam penelitian kualitatif, diantaranya : (a) sumber data ialah situasi yang wajar atau natural setting,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (b) peneliti sebagai instrumen penelitian,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (c) sangat deskriptif,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (d) mementingkan proses maupun produk,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (e) mencari makna,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (f) mengutamakan data langsung,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (g) triangulasi,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (h) menonjolkan rincian kontekstual,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (h) subyek yang diteliti dipandang berkedudukan sama dengan peneliti,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (i) verifikasi,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (j) sampling yang purposif,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (k) menggunakan audit trail,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (l) partisipatipatif tanpa mengganggu,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (m) mengadakan analisis sejak awal penelitian,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (n) disain penelitian tampil dalam proses penelitian.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">KARAKTERISTIK ILMU</span></strong><br />
<span style="color:#008000;"> Ilmu mempunyai beberapa karakteristik, adapun karakteristik ilmu menurut beberapa pakar ilmu dapat diuraikan sebagai berikut :</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Randall dan Buchker (1942)</strong> mengemukakan beberapa ciri umum ilmu diantaranya :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. Hasil ilmu bersifat akumulatif dan merupakan milik bersama.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. Hasil ilmu kebenarannya tidak mutlak dan bisa terjadi kekeliruan karena yang menyelidiki adalah manusia.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. Ilmu bersifat obyektif, artinya prosedur kerja atau cara penggunaan metode ilmu tidak tergantung kepada yang menggunakan, tidak tergantung pada pemahaman secara pribadi.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Ernest van den Haag (Harsojo, 1977) </strong>Mengemukakan ciri-ciri ilmu, yaitu :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. Bersifat rasional, karena hasil dari proses berpikir dengan menggunakan akal (rasio).</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. Bersifat empiris, karena ilmu diperoleh dari dan sekitar pengalaman oleh panca indera.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. Bersifat umum, hasil ilmu dapat dipergunakan oleh manusia tanpa terkecuali.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. Bersifat akumulatif, hasil ilmu dapat dipergunakan untuk dijadikan objek penelitian selanjutnya.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Ismaun (2001) </strong>Mengetengahkan sifat atau ciri-ciri ilmu sebagai berikut :</span><br />
<span style="color:#008000;"> (1) Obyektif; ilmu berdasarkan hal-hal yang obyektif, dapat diamati dan tidak berdasarkan pada emosional subyektif,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (2) Koheren; pernyataan/susunan ilmu tidak kontradiksi dengan kenyataan;</span><br />
<span style="color:#008000;"> (3) Reliable; produk dan cara-cara memperoleh ilmu dilakukan melalui alat ukur dengan tingkat keterandalan (reabilitas) tinggi,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (4) Valid; produk dan cara-cara memperoleh ilmu dilakukan melalui alat ukur dengan tingkat keabsahan (validitas) yang tinggi, baik secara internal maupun eksternal,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (5) Memiliki generalisasi; suatu kesimpulan dalam ilmu dapat berlaku umum,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (6) Akurat; penarikan kesimpulan memiliki keakuratan (akurasi) yang tinggi, dan</span><br />
<span style="color:#008000;"> (7) Dapat melakukan prediksi; ilmu dapat memberikan daya prediksi atas kemungkinan-kemungkinan suatu hal.</span><br />
<span style="color:#008000;"> maka ketika ilmu di gariskan demikian maka poltik adalah merupakan ilmu. karena ilmu politik juga menyelidiki hal ikhwal tertentu, penyelidikan yang dilakukan dengan menggunakan metode -metode tertentu.</span><br />
<span style="color:#008000;"> syarat-syarat ilmu terlebih dahulu.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">p o l i t i k</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">secara etimologi: Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang dapat berarti kota -negara kota. dari kata Polis ini diturunkan kata-kata lain seperti polites ( warganegara) dan politikos nama sifat lain yang berarti (kewarganegaraan). politike techne yang berarti kemahiran politik dan</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">politeke episteme adalah ilmu politik. kemudian orang Rumawi mengambi oper perkataan Yunani  yang menamakan pengethauan itu tentang negara (pemerintah) artinya kemahiran tentang masalah -masalah kenegaraan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> orang yang pertama-tama menggunakan istilah &#8221;ilmu politik ialah Jean Bodin pada tahun 1576</span><br />
<em><span style="color:#008000;"> </span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em><span style="color:#008000;">politik teori</span></em></strong><br />
<strong><span style="color:#008000;"> </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">atas keraguan thd sifat ilmu dalam ilmu politik maka para sarjana mencoba membagi ilmu politik dalam dua kategori</span><br />
<span style="color:#008000;"><em> pertama: </em>politik teori adalah keseluruha dari asas-asas dan ciri-ciri yang khas dari negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan-tujuan dari negara,</span><br />
<span style="color:#008000;"> sebagaimana Prederick Pollock menyebutkan yaitu :</span><br />
<span style="color:#008000;"> •	teori negara,</span><br />
<span style="color:#008000;"> •	teori pemerintahan,</span><br />
<span style="color:#008000;"> •	teori perundang-undangan</span><br />
<span style="color:#008000;"> •	teori negara sebagai pribadi buatan.</span><br />
<span style="color:#008000;"><em> kedua, </em>politik praktis mempelajaai negara sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuann tertentu, yaitu negara sebagai lembaga yang dinamis.</span><br />
<span style="color:#008000;"> sebagaimana Prederick Pollock menyebutkan yaitu :</span><br />
<span style="color:#008000;"> •	Negara ( yaitu bentuk-bentuk negara yang nyata dari pemerintahan)</span><br />
<span style="color:#008000;"> •	pemerintahan (cara bekerja pemerintah, ketataprajaan, dll)</span><br />
<span style="color:#008000;"> •	undang-unang dan perundang-undangan (proses, pengadilan dan sebagainya)</span><br />
<span style="color:#008000;"> •	negara yang dipribadikan (diplomasi, perdamaian, peperangan, persetujuan- persetujuan internasional).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">pengertian Ilmu Politik</span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em></em><span style="color:#008000;">selain keragaman pengertian ilmu politk sebagaimana diungkapkan pada pembahasan sebelumnya, maka juga agak sukar memberika definisi tentang ilmu poltik, adalah sama sukarnya dengan ilmu hukum.</span><br />
<span style="color:#008000;"> kesukaran tersebut tidak menjadi kendala para sarjana untuk mencari definiisi dari pada ilmu hukum.</span><br />
<span style="color:#008000;"> beberapa faktor kesukaran dari pada definisi ilmu politik, yaitu</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. banyakny adefinisi ilmu politik yang berlainan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. karena ada beberapa ilmu pengetahuan tertentu yang lazim dianggap sebagai ilmu politik.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. ilmu politik identik dengan ilmu negara.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">maka, pendefinisian Ilmu Politik itu dapat di golongkan menjadi 3 bagian:</span><br />
<span style="color:#008000;"> a. Pendefinisian secara Institusional yaitu ilomu politik yang menyelidiki lembaga- lembaga politik. seperti negara, pemerintah, dpr dan lain-lain.</span><br />
<span style="color:#008000;"> sebagaimana Wilbur White merumuskan ilmu politik  mempelajari asall mula, bentuk- bentuk,  proses negara dan pemerintahan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> menitip beratkan pada struktur formal lembaga-lembaga politik dengan peninjauannya yang terlalu dogmatis yuridis  dan terlalu menitip beratkan pada dokumen-dokumen hukum dari pada kenyataan sosio-politis.</span><br />
<span style="color:#008000;"> b. definisi cerara fungsional yaitu reaksi secara institusional, yaitu melepaskan diri dari pada dogmatisme dan sifat yuridis sepihak, lebih menitip beratkan pada dari pada fungsi dan aktifitas dari pada struktur formil dari lembaga-lembaga politik yang diselidiki.</span><br />
<span style="color:#008000;"> c. penedefinisian menurut hakekat politik : hakekat politk adalah kekuasaan,</span><br />
<em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;"> hakikat Politik</span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Hakikat politk adalah kekuasaan sedangkan kekuasaan adalah :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. kekuasaan adalah gejala sosial</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. gejala yang terdapat dalam pergaulan hidup</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. kekuasaan adalah gejala antar individu</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. kekuasaana dalah antara individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok. atau antar negara dengan negara. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">maka politik merupakan<br />
</span></p>
<p><span style="color:#008000;"> &#8211; politik adalah perjuangan untuk mencapai kekuasaan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"> &#8211; perjuangan untuk memperoleh kekuasaan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; teknik untuk menjalankan kekuasaan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; maslah-msalah dan kontrol kekuasaan</span><br />
<span style="color:#008000;">- pembentukan dan penggunaan kekuasaan</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em><span style="color:#008000;">teknik kekuasaan</span></em></strong><br />
<span style="color:#008000;"> teknik kekuasaan dapat dilakukan dnegan berbagai cara. dengan teknik kekuasaan dimaksudkan semua cara -cara dan kegiatan-kegiatan yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dengan penggunaan kkeuasaan, mulai dari kekerasan fisik yang tidak mengenal batas samapai cara persuarif moral.</span><br />
<span style="color:#008000;"><strong> Bertrand Russel </strong>mengklasifikasi teknik kekuasaan, yaitu</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. paksaan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. dorongan dengan menggunakan hadiah dan hukuman</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. pengaruh atas propaganda </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>sedangkan Flechtheim </strong>membagi lima golongan, yaitu</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. paksaan fisik secara langsung</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. ancaman-ancaman hukuman</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. manipulasi dengan hadiah materil</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. manipulasi dengan hadiah-hadiah inmateril</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5. manipulasi dengan perkataan, gerak dan simbol (uang),</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">teknik tradiisonal/histori</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> -kekuasaan atau pakaan semata</span><br />
<span style="color:#008000;"> -intimidasi</span><br />
<span style="color:#008000;"> -kekuatan</span><br />
<span style="color:#008000;"> -hukuman</span><br />
<span style="color:#008000;"> -penaklukan</span><br />
<span style="color:#008000;">-memecah belah dan menguasai</span><br />
<span style="color:#008000;"> -serua-seruan yang bersifat emosional (pendewaan pemimpin)</span><br />
<span style="color:#008000;"> -seruan akan kesatuan</span><br />
<span style="color:#008000;"> -simbolisasi</span><br />
<em><span style="color:#008000;"> </span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">teknik modern</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">-propaganda dan dilakukna secara sadar</span><br />
<span style="color:#008000;"> -pengawasan atas pendidikan yang direncanakan dengan teliti</span><br />
<span style="color:#008000;">-memupuk ide suoerioritas ras</span><br />
<span style="color:#008000;"> -pemberitaan terang-terangan dari penyelenggaraan keganasan-keganasan massal</span><br />
<span style="color:#008000;"> -pengulangan bertele-tele dari ajaran bahwa tujuan membenarkan alat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">teknik dalam sejarah bersifat destruktif</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> -dusta</span><br />
<span style="color:#008000;"> -idde tentang adanya universality of choice</span><br />
<span style="color:#008000;"> -ilusi akan kemenangan</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">istilah-istilah penting teknikkekuasaan</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> 1. kekuasaan dirumuskan &#8220;persetujuan dimotivir (motivasi) oleh sanksi</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. kewibawaan persetujuan yang dimotovir oleh sikap kearah legitimasi</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. pengaruh selutuh motif2 yang mendorong persetujuan secara sukarela</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. kekuatan diartikan sebagai kejalah sosial, sebagai kekuasaan fiisik sebagai kekuasaan yang disertai degan kekerasan atau adanya paksa fisik ataupun ancaman-ancaman lainnya</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">metode Ilmu Politik</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">1 deskriptif:pelukisan kenyataan dan kenyataan itu sesungguhnya</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 analitis : menghimpun kenyataan-kenyataan yang dilukiskan itu secara sistematis.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 penilaian : penelaan yang bersifat penentuan dan pemilihan atas fakta-fakta.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4 terori: rumusan konkrit dari ide-ide yang abstrak itu .</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5 metode perbandingan :</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">hub. Ilmu Pol &amp; Ilmu lainnya</span></strong><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">1 politik dan Ilmu lainnya (umum)</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> bahwa segala sesuatu ilmu maka senantiasa terkait satu sama lainnya, pendapat Prof. Barents seakan akan ilmu -ilmu yang bertalian dgn Ilmu Politik dapat dibagi dalam dua kategori besar Yaitu eetbaar&#8221; (dimanakan) dan  oneetbaar tidak dapat dimakan).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">bahwa, ilmu politik sama sekali berhubungan dengan semua ilmu, teRkecuali ilmu alam (naturkuunde). artinya bahwa tidak ada ilmu yang tidak dimakan oleh ilmu politik terkecuali adalah ilmu alam.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">2 Hub. Pol. dan eko</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> maka dengan demikian, Ilmu politik mengatur kehidupan orang-orang Yunani , maka &#8221;oikonomos&#8221; (ekonomi) adalah mengatur kemakmuran materil dari warganegara yunani.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">diindonesia dapat dibuktikan hubungan tersebut sebagaimana tercantum alam UUD 1945c bahwa &#8220;bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.</span><br />
<em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">3 Poltik dan HK</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan, itulah negara.</span><br />
<span style="color:#008000;"> negara membentuk, menjalankan danmempertahankan hukum.</span><br />
<span style="color:#008000;"> sisi lain bahwa hukum juga salah satu diantara sekian banyak &#8221;alat politik&#8221;</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">dari bagian hukum posistif yang amat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah hukum publik, terutama hukum negara. dari bagian hukum negara yang erat sangkut pautnya dnegan dengan ilmu politikk adalah hukum konstitusi dan hukum tata usaha negara.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">4 Pol. dan sosiologis</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> sebagaimana di ungkapkan Prof. Hoetink ilmju politik sebagai :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. sosiologi umum general sosiology, algemene sociologie)</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. sebagai ilmu tentang pengelompokan dan hubungan-hubungan sosial.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5 pol. dan ekonomi</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6 pol. dan antropologi</span><br />
<span style="color:#008000;"> 7 pol dan sejarah</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">Neg. sbg Konsep Ilm.Pol.</span></strong><br />
<strong><span style="color:#008000;"> </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em><strong><span style="color:#008000;">pengertian negara</span></strong></em><br />
<em><strong><span style="color:#008000;"> </span></strong></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">1 etimologi dan  pertumbuhan istilah negara</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> negara berasal dari kata Staat (behasa belanda dan jerman) state ( bahasa inggeris) etat (bahasa perancis)</span><br />
<span style="color:#008000;"> secara etomologis kata status adalah bahasa latin klasik suatu istilah yang abstrak menunjukkan keadaan yang  tegk dan tetap. atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap itu.</span><br />
<em><span style="color:#008000;"> 2 beberapa arti kata &#8221;negara&#8221;</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> negara umum diterima sebagai pengertian organisasi territorial sesuatu bangsa. negara lazim diidentifikasikan dengan pemerintah. umpamanya apabila kata itu deipergunakan sebagai pengertian kekuasaan negara, kemauan negara dan sebagainya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> maka negara dapat diartikan sebagai sebagai organisasi territorial sesuatu bangsa yang memilki kedaulatan.</span><br />
<em><span style="color:#008000;"> </span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">3 ide dan konsep negara</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> ide (cita, idealisme, bagaimana negara itu seharusnya ada ) dan pengertian negara (kenyataan, realisme)</span><br />
<span style="color:#008000;"> ide negara adalah pemikiran -pemikiran tertentu dari negara.</span><br />
<span style="color:#008000;"> sedangkan pengertian negara adalah kenyataan daripada pemikiran itu.</span><br />
<em><span style="color:#008000;"> </span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">4 negara dalam arti formil</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> negara dalam arti formil dimaksudkan negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai prganisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.</span><br />
<em><span style="color:#008000;"> </span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">5 negara sbg. konsep HK. internasional.</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> negara adalah suatu subyek hukum internasional.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">6 negara dan kedaulatan</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> kedaulatan adalah kekuasaan yang mencerminkan daripada ciri, pertanda, atribut hukum dari negara.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em><span style="color:#008000;">unsur-unsur negara</span></em></strong><br />
<span style="color:#008000;"> 1 penduduk:</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 wilayah</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 pemerintahan</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">asal mula negara</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> 1 perjanjian masyarakat</span> <span style="color:#008000;">perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 teori ketuhanan</span> <span style="color:#008000;">bahwa tatkala manusia dalam keadaan alamiah yang anarkistik itu menderita dari keganasan-keganasan dari keadaan itu, maka mereka menghampiri tuhan dan memohonnya agar disediakan raja bagi mereka yang dapat menolong melepaskan mereka dari keadaan yang ganas dan kacau balau itu.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 teori kekuatan </span><span style="color:#008000;">adalah hasil dominasi dari kelompok yang tua terhadap kelompok yang lemah.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4 teori patriarkhi dan matriarkhi</span> <span style="color:#008000;">keluarga sebagai kelompok patriarkhal adalah kesatuan sosial yang paling utaman dalam masyarakat primitif. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">5 teori organis </span><span style="color:#008000;">suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah Ilmu alam.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6 teori daluarsa </span><span style="color:#008000;">menganggap bahawa raja berkuasa bukan karena  Jure divino (kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), tetapi berdasakan kebiasaan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 7 teori alamiah </span><span style="color:#008000;">negara adalah ciptaan alam. kodrat manusia membenarkan adanya negara karena manusia adalag makhluk politik (zoon politicon).barulah kemudian makhlus sosial.</span><br />
<span style="color:#008000;"> karena kodrat itu maka manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 8 teori idealitas</span> <span style="color:#008000;">bahwa bagaimana sharusnya negara itu ada. negara sebagai íde&#8217;.</span><br />
<span style="color:#008000;"> nama lain dari teori ini adalah :</span><br />
<span style="color:#008000;"> teori mutlak</span><br />
<span style="color:#008000;"> teori filosofis</span><br />
<span style="color:#008000;"> teori metafisis</span><br />
<span style="color:#008000;"> tokohnya yaitu :</span><br />
<span style="color:#008000;"> Immanuel Kant</span><br />
<span style="color:#008000;"> 9 teori historis</span> <span style="color:#008000;">bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia. sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan sebagai kebutuhan-kebutuhan manusia maka lembaga &#8211; lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempt waktu dan tuntutan-tuntutan zaman.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em><span style="color:#008000;">tujuan dan fungsi negara</span></em></strong><br />
<span style="color:#008000;"> menurutu Aristoteles bahwa negara dibentuk dan dipertahankan karena negara menyelenggarakan khidupan yang baik bagi semua warga negara.</span><br />
<span style="color:#008000;"><strong> Yacobsen dan lipman: </strong>tujuan utama dari negara ; memelihara ketertiban, memajukan kesejahteraan individu, kesejahteraan dan mempertinggi moralitas</span><br />
<span style="color:#008000;"> sedangkan tujuan NRI yaitu:</span><br />
<span style="color:#008000;"> menurut <strong>Charles E. Merriam </strong>:</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1, keamanan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. ketertiban internal</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. keadilan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. kesejahteraan umum</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5. kebebasan.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">&#8221; &#8230;. &#8230;. &#8230;. melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah dasa indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keterrtiban dunia yang berdasakan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial &#8230;&#8230; &#8230; .. &#8220;&#8221;</span><br />
<strong><em><span style="color:#008000;"> </span></em></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em><span style="color:#008000;">teori-teroi fungsi negara</span></em></strong><br />
<span style="color:#008000;"> 1 anarhisme : (tanpa pemerintahan=no rule)</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 individualisme : suatu keburukan yang terpaksa kita terima.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 dasar ethis: tujuan manusia yaitu perkembangan harmonis dari seluruh kemampuannya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4 dasar ekonomis: semua manusia berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5 dasar ilmiah: hukum harus berlaku bagi manusia,</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6 sosialisme : semua gerakan sosial harus ikut campur tangan pemerintah.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 7 komunisme hanyalah salah satu bentuk dari ajaran sosialisme</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong><em>bentuk pemerintahan dan bentuk negara</em></strong></span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 Monarkhi : berasal dari kata monos=satu dan archein =menguasai /meemrintah. atau kerajaan adalah suatu bentuk pemerintahan dimana seluruh kekeuasaan di pegang  oleh seseoran g yang berusaha mewujudkan kesejahteraan umum.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 tirani : bentuk pemerintahan dimana kekuasaan juga berpusat pada satu orang, tetapi berusaha memenuhi kepentingan sendiri dan mengabaikan kepentingan umum.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 aristokrasi daru bahasa yunani aristoi: kaum bangsawan atau cendikiawan dan kratein : kekuasaan yaitu bentuk pemerintahan dimana berpusat pada abeberapa orang  berikhtiar mewujudkan kesejahteraan rakyat</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4 polity yaitu bentuk pemerintahan dimana seluruh rakyat turut serta mengatur negara dengan maksud mewujudkan kesejahteraan rakyat</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5 demokrasi: dari kata demos=rakyat dan kraterin : kekuasaan. aristoteles menganggap bahwa demokrasi adalah kemerosotan dari polity karen berdasarkan pengalamannya sendiri  bahwa penguasa dizaman negara tersebut seperti Athena adalah sangat amat korupt</span></p>
<br />Filed under: <a href='http://patawari.wordpress.com/category/akademik/'>akademik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/politik/'>politik</a> Tagged: <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/bentuk-negara/'>bentuk negara</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/fungsi-negara/'>fungsi negara</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/ilmu/'>ilmu</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/pengerian-ilmu-politik/'>pengerian ilmu politik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/politik/'>politik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/teknik-kekuasaan-hubungan-politik-dengan-ilmulain/'>teknik kekuasaan. hubungan politik dengan ilmulain</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/tujuan-negara/'>tujuan negara</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/patawari.wordpress.com/355/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/patawari.wordpress.com/355/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/patawari.wordpress.com/355/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/patawari.wordpress.com/355/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/patawari.wordpress.com/355/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/patawari.wordpress.com/355/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/patawari.wordpress.com/355/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/patawari.wordpress.com/355/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/patawari.wordpress.com/355/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/patawari.wordpress.com/355/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/patawari.wordpress.com/355/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/patawari.wordpress.com/355/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/patawari.wordpress.com/355/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/patawari.wordpress.com/355/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=355&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://patawari.wordpress.com/2010/11/02/bahan-pengantar-ilmu-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">patawari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://patawari.files.wordpress.com/2010/11/wsd.jpg?w=187" medium="image">
			<media:title type="html">pengantar ilmu politik </media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENYELESAIAN KONFLIK</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com/2010/10/30/penyelesaian-konflik/</link>
		<comments>http://patawari.wordpress.com/2010/10/30/penyelesaian-konflik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Oct 2010 06:04:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>patawari mh</dc:creator>
				<category><![CDATA[KONFLIK]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[faktor konflik]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian konflik]]></category>
		<category><![CDATA[penyebab konflik]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian koflik]]></category>
		<category><![CDATA[solusi konflik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://patawari.wordpress.com/?p=349</guid>
		<description><![CDATA[Selama masyarakat masih memiliki kepentingan, kehendak, serta cita-cita konflik senantiasa “mengikuti mereka”, maka Konflik tidak mungkin bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Dan konflik juga merupakan sebuah proses perubahan dan pendewasaan masyarakat. Lebih ekstrim lagi bahwa konflik juga merupakan bagian dari peradaban, adalah bagaimana mengorganisir konflik tersebut sehingga tidak berefek pada tindakan yang dapat merugikan seluruh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=349&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><img class="alignleft size-medium wp-image-350" title="konflik" src="http://patawari.files.wordpress.com/2010/10/kecil_demo_hari_ham2.jpg?w=113&#038;h=93" alt="" width="113" height="93" />Selama masyarakat masih memiliki kepentingan, kehendak, serta cita-cita konflik senantiasa “mengikuti mereka”, maka Konflik tidak mungkin bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Dan konflik juga merupakan sebuah proses perubahan dan pendewasaan masyarakat. Lebih ekstrim lagi bahwa konflik juga merupakan bagian dari peradaban, adalah bagaimana mengorganisir konflik tersebut sehingga tidak berefek pada tindakan yang dapat merugikan seluruh kalangan. <span id="more-349"></span></span><br />
<span style="color:#008000;"> Disis lain Sebagaimana “Gusdur ” pernah mengatakan bahwa konflik adalah mendewasakan manusia. Bahawasanya dengan konflik maka manusia akan saling memahami persoalan lebih detail suatu persoalan yang sesunggunya, sehingga ketika konflik tersebut terlahir untuk berikutnya maka masyarakat sudah kritis dan tentu tidak mengedepankan emosional dalam menyelesaikannya.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Oleh karena dalam upaya untuk mewujudkan apa yang mereka inginkan pastilah ada hambatan-hambatan yang menghalangi, dan halangan tersebut harus disingkirkan. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi benturan-benturan kepentingan antara individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok. Jika hal ini terjadi, maka konflik merupakan sesuatu yang niscaya terjadi dalam masyarakat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Dewasa ini bukanlah konflik yang muncul begitu saja. Akan tetapi, merupakan akumulasi dari ketimpangan–ketimpangan dalam menempatkan hak dan kewajiban yang cenderung tidak terpenuhi dengan baik. Konflik merupakan gesekan yang terjadi antara dua kubu atau lebih yang disebabkan adanya perbedaan nilai, status, kekuasaan, kelangkaan sumber daya, serta distribusi yang tidak merata, yang dapat menimbulkan deprifasi relative1 di masyarakat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Konflik dan kehidupan manusia tidak mungkin untuk dapat dipisahkan dan keduanya berada bersama-sama karena perbedaan nilai, status, kekuasaan, dan keterbatasan sumber daya itu memang pasti ada dalam masyarakat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Konflik akan selalu kita dijumpai dalam kehidupan manusia atau kehidupan masyarakat sebab untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia melakukan berbagai usaha yang dalam pelaksanaannya selalu dihadapkan pada sejumlah hak dan kewajiban. Jika hak dan kewajiban tidak dapat terpenuhi dengan baik, maka besar kemungkinan konflik terjadi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Istilah konflik itu sendiri seringkali mengandung pengertian negatif, yang cenderung diartikan sebagai lawan kata dari pengertian keserasian, kedamaian, dan keteraturan. Konflik seringkali diasosiasikan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Konflik yang demikian, tidak mudah untuk diubah. Munculnya budaya “mencegah konflik”, “meredam konflik” dan anggapan bahwa berkonflik adalah “berkelahi” bukanlah sesuatu yang relevan untuk kondisi saat ini. Konflik bukanlah sesuatu yang dapat dihindari atau disembunyikan, tetapi harus diakui keberadaannya, dikelola, dan diubah menjadi suatu kekuatan bagi perubahan positif.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Konflik perlu dimaknai sebagai suatu jalan atau sarana menuju perubahan masyarakat. Keterbukaan dan keseriusan dalam mengurai akar permasalahan konflik dan komunikasi yang baik dan terbuka antarpihak yang berkepentingan merupakan cara penanganan konflik yang perlu dikedepankan. Adanya data dan informasi yang jujur dan dapat dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan merupakan syarat bagi terjalinnya komunikasi di atas. Keragaman budaya yang ada bisa juga berarti keragaman nilai-nilai.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Keragaman nilai bangsa kita seharusnya dipandang sebagai modal bangsa, bukan sebagai sumber konflik. Interaksi lintas budaya yang apresiatif dan komunikatif dapat melahirkan proses sintesa–sintesa budaya. Budaya yang universal yang lebih dapat menaungi komunitas yang lebih besar, ataupun berkembanganya suatu sistem nilai (budaya) tertentu sebagai akibat “sentuhan–sentuhan” dengan sistem nilai (budaya) tertentu, adalah sesuatu yang kita harapkan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Kenyataan sejarah manusia dipenuhi oleh fakta-fakta pertentangan kepentingan. Kematangan sebuah komunitas atau masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana elemen-elemen atau unsur-unsurnya di dalam mengelola kepentingan–kepentingan yang muncul. Perlu disadari bahwa konflik dapat menciptakan perubahan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Konflik merupakan salah satu cara bagaimana sebuah keluarga, komunitas, perusahaan, dan masyarakat berubah. Konflik juga dapat mengubah pemahaman kita akan sesama, mendorong kita untuk memobilisasi sumber daya dengan model yang baru. Konflik membawa kita kepada klarifikasi pilihan–pilihan dan kekuatan untuk mencari penyelesaiannya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#008000;">PEMBAHASAN</span></strong><br />
<strong><span style="color:#008000;"> </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">Beberapa definisi konflik</span></em><br />
<em><span style="color:#008000;"> </span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Dari berbagai definisi dan berbagai sumber yang ada istilah konflik dapat dirangkum dan diartikan sebagai berikut:</span><br />
<span style="color:#008000;"> (1) konflik adalah bentuk pertentangan alamiah yang dihasilkan oleh individu atau kelompok karena mereka yang terlibat memiliki perbedaan sikap, kepercayaan, nilai-nilai, serta kebutuhan;</span><br />
<span style="color:#008000;"> (2) hubungan pertentangan antara dua pihak atau lebih (individu maupun kelompok) yang memiliki atau merasa memiliki sasaran-sasaran tertentu, namun diliputi pemikiran, perasaan, atau perbuatan yang tidak sejalan;</span><br />
<span style="color:#008000;"> (3) pertentangan atau pertikaian karena ada perbedaan dalam kebutuhan, nilai, dan motifasi pelaku atau yang terlibat di dalamnya;</span><br />
<span style="color:#008000;"> (4) suatu proses yang terjadi ketika satu pihak secara negatif mempengaruhi pihak lain, dengan melakukan kekerasan fisik yang membuat orang lain perasaan serta fisiknya terganggu;</span><br />
<span style="color:#008000;"> (5) bentuk pertentangan yang bersifat fungsional karena pertentangan semacam itu mendukung tujuan kelompok dan memperbarui tampilan, namun disfungsional karena menghilangkan tampilan kelompok yang sudah ada;</span><br />
<span style="color:#008000;"> (6) proses mendapatkan monopoli ganjaran, kekuasaan, pemilikan, dengan menyingkirkan atau melemahkan pesaing;</span><br />
<span style="color:#008000;"> (7) suatu bentuk perlawanan yang melibatkan dua pihak secara antagonis;</span><br />
<span style="color:#008000;"> (8) kekacauan rangsangan kontradiktif dalam diri individu.2 </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Uraian di atas juga menunjukkan bahwa dalam setiap konflik terdapat beberapa unsur sebagai berikut.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. Ada dua pihak atau lebih yang terlibat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. Ada tujuan yang dijadikan sasaran konflik, dan tujuan itulah yang menjadi sumber konflik.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. Ada perbedaan pikiran, perasaan, tindakan di antara pihak yang terlibat untuk mendapatkan atau mencapai tujuan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. Ada situasi konflik antara dua pihak yang bertentangan.3</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Definisi di atas menunjukkan bahwa konflik tidak selalu berarti kekerasan atau peperangan. Hal itu karena banyak konflik yang sebenarnya masih tersimpan dan belum muncul ke permukaan atau yang sering kita sebut sebagai konflik laten (tersembunyi).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Kita bisa menyimpulkan bahwa sekecil apapun perpedaan pendapat dalam masyarakat adalah suatu konflik, walaupun konflik ini belum begitu berdampak negatif kepada masyarakat. Namun demikian, jika hal ini tidak kita kelola dengan baik dan benar, tidak menutup kemungkinan perbedaan pendapat bisa berubah menjadi konflik kekerasan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Setiap masyarakat memiliki cara pandang tersendiri atas konflik yang terjadi di lingkungannya. Cara pandang ini sangat tergantung pada kerangka konseptual umum, atau budaya masyarakat yang melingkupinya. Cara pandang yang berbeda-beda inilah yang kemudian menimbulkan perbedaan makna konflik antara masyarakat yang satu dan lainnya, yang kemudian memunculkan mito-mitos tentang konflik.</span><br />
<em><span style="color:#008000;"> </span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">Penyebab Konflik</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Untuk dapat menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat, tentunya harus diketahui penyebab konflik yang terjadi. Dengan mengetahui sebabnya, konflik diharapkan segera bisa di-selesaikan. Dalam pandangan teori konflik bahwa masyarakat selalu dalam kondisi perubahan, dan setiap elemen dalam masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya konflik di masyarakat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Dalam pandangan teori ini bahwa masyarakat disatukan oleh “ketidakbebasan yang dipaksakan”. Dengan demikian, posisi tertentu di dalam masyarakat mendelegasikan kekuasaan dan otoritas terhadap posisi yang lain. Fakta kehidupan sosial ini mengarahkan kepada tesis sentralnya bahwa perbedaan distribusi kekuasaan dan otoritas “selalu menjadi faktor yang menentukan konflik sosial sistematis”.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Dengan adanya perbedaan distribusi kekuasaan inilah kemudian memunculkan dua kelompok yang berbeda posisi, yakni kelompok dominan dan kelompok pada posisi subordinat. Mereka yang berada pada posisi dominan cenderung mempertahankan status quo sementara yang berada pada posisi subordinat selalu berupaya mengadakan perubahan terus-menerus. Konflik kepentingan dalam suatu kelompok selalu ada sepanjang waktu, setidaknya yang tersembunyi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Agak berbeda dengan para teoritisi konflik di atas, Collins, seorang ahli sosiologi, lebih menekankan bahwa konflik lebih berakar pada masalah individual karena akar toretisnya lebih pada fenomenologis dan etnometodologi. Dia lebih memilih konflik sebagai fokus berdasarkan landasan yang realistik, konflik adalah proses sentral dalam kehidupan sosial.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Kedua penyebab konflik tersebut terkesan terlalu rumit untuk dipahami dan kurang mengarah secara langsung pada tataran konflik yang realistis.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Namun demikian, secara umum penyebab konflik bisa disederhanakan sebagai berikut.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. Konflik Nilai</span><br />
<span style="color:#008000;"> Kebanyakan konflik terjadi karena perbedaan nilai. Nilai merupakan sesuatu yang menjadi dasar, pedoman, tempat setiap manusia menggantungkan pikiran, perasaan, dan tindakan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah konflik yang bersumber pada perbedaan rasa percaya, keyakinan, bahkan ideologi atas apa yang diperebutkan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. Kurangnya Komunikasi</span><br />
<span style="color:#008000;"> Kita tidak bisa menganggap sepele komunikasi antarmanusia karena konflik bisa terjadi hanya karena dua pihak kurang berkomunikasi. Kegagalan berkomunikasi karena dua pihak tidak dapat menyampaikan pikiran, perasaan, dan tindakan sehingga membuka jurang perbedaan informasi di antara mereka, dan hal semacam ini dapat mengakibatkan terjadinya konflik. Lebih jauh, konfli itu dikarenakan terjadinya diskomunikasi antara kelompok dan atau individu.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Di dalam mengeliminir terjadinya diskomunikasi yang dapat berefek pada suatu konfli sebagaimana dalam ilmu sosiologi kita kenal dengan istilah interaksi sosial, yaitu hubungan individu, dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan indicidu, dan kelompok dengan kelompok.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">hubungan interaksi tersebut harus senantiasa menjadi sebuah wahana untuk terciptanya kesepahaman antara satu dengan yang lainnya. Sehingga nuansa kepentingan (yang tidak dapat hilang dalam diri setiap manusia) akan saling terpahami demikian dengan potensi emosional, lambat laun akan tercairkan oleh karena interaksi tersebut</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. Kepemimpinan yang Kurang Efektif</span><br />
<span style="color:#008000;"> Secara politis kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang kuat, adil, dan demokratis. Namun demikian, untuk mendapatkan pemimpin yang ideal tidah mudah. Konflik karena kepemimpinan yang tidak efektif ini banyak terjadi pada organisasi atau kehidupan bersama dalam suatu komunitas. Kepemimpinan yang kurang efektif ini mengakibatkan anggota masyarakat “mudah bergerak”.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Kepemimpinan adalah sumber konflik yang sering terjadi di negeri ini,kepemimpinan dimaksudkan adalah terjadinya diskriminasi kelompok atau individu akibat perilaku pemimpin terhadap yang dipimpinnya. Diskriminasi dimaksudkan baik dari kesetaraan pembangunan maupun pembangunan manusia yang mana pemerintah melahirkan sekte-sekte atas yang dipimpinnya, dan hanya mengakui keberadaan atas latar belakang yang sama dengan dirinya sebagai pemimpin.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. Ketidak cocokan Peran</span><br />
<span style="color:#008000;"> Konflik semacam ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Ketidakcocokan peran terjadi karena ada dua pihak yang mempersepsikan secara sangat berbeda tentang peran mereka masing-masing.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Maka sebagaimana dalam satu dalail bahwa “’berikanlah amanah (tugas) kepada sesorang sebagaiman ahlinya. In dapat terjadi pada organisasi dan atau struktur pemerintahan, diaman keterlibatan anggota atau pemerintah bukan atas dasaar kemampuan dan atau profesionalisme namun negara atau organisasi menempatkan seseorang sesuai dengan kedekatan (nepotisme dan atau kolusi).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Hal tersebut tidak selayaknya dilakukan terutama dalam struktur negara, sebaiknya negara memberikan peran sesorang memang atas dasar keinginan kemampuan dan adanya tanggung kinerja ril yang dapat dipertanggungjwabkan kepada agama, bangsa, masyarakat, dan negara.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5. Produktivitas Rendah</span><br />
<span style="color:#008000;"> Konflik seringkali terjadi karena out put dan out come dari dua belah pihak atau lebih yang saling berhubungan kurang atau tidak mendapatkan keuntungan dari hubungan tersebut. Oleh karenanya muncul prasangka di antara mereka. Kesenjangan ekonomi di antara kelompok masyarakat, termasuk dalam konflik ini.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Ini lebih ditekankan pada sisi ekonomi, yang dapat berpengaruh pada suatu konflik yang sesungguhnya hanya persoalan kecil dan dapat mempunyai bias yang lebih besar.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6. Perubahan Keseimbangan</span><br />
<span style="color:#008000;"> Konflik ini terjadi karena ada perubahan keseimbangan dalam suatu masyarakat. Penyebabnya bisa karena faktor alam, maupun faktor sosial.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Tentu perubahan alam dan sosial juga berpengaruh pada konflik</span><br />
<span style="color:#008000;"> 7. Konflik atau Masalah yang Belum Terpecahkan</span><br />
<span style="color:#008000;"> Banyak pula konflik yang terjadi dalam masyarakat karena masalah terdahulu tidak terselesaikan. Tidak ada proses saling memaafkan dan saling mengampuni sehingga hal tersebut seperti api dalam sekam, yang sewaktu-waktu bisa berkobar.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Tujuh penyebab konflik di atas adalah penyebab yang sifatnya umum, dan sebenarnya masih bisa diperinci lebih detail lagi. Namun demikian, jika mencermati konflik-konflik yang terjadi khususnya masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, bisa merunut, paling tidak ada salah satu penyebab seperti di atas. Dengan mengetahui penyebab terjadinya konflik bisa berharap bahwa konflik akan bisa dikelola, dan diselesaikan dengan baik.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Model Penyelesaian Konflik</span><br />
<span style="color:#008000;"> Setelah mengetahui penyebab terjadinya konflik, kini bisa dimulai untuk mencoba berbagai alternatif teoretis untuk menyelesaikan konflik yang tejadi. Secara umum, untuk menyelesaikan konflik dikenal beberapa istilah, yakni</span><br />
<span style="color:#008000;"> (1) pencegahan konflik; pola ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kekerasan dalam konflik,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (2) penyelesaian konflik; bertujuan untuk mengakhiri kekerasan melalui persetujuan perdamaian,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (3) pengelolaan konflik; bertujuan membatasi atau menghindari kekerasan melalui atau mendorong perubahan pihak-pihak yang terlibat agar berperilaku positif;</span><br />
<span style="color:#008000;"> (4) resolusi konflik; bertujuan menangani sebab-sebab konflik, dan berusaha membangun hubungan baru yang relatif dapat bertahan lama di antara kelompok-kelompok yang bermusuhan,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (5) transformasi konflik; yakni mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas, dengan mengalihkan kekuatan negatif dari sumber perbedaan kepada kekuatan positif.</span><br />
<span style="color:#008000;"> asumsi-asumsi dalam penyelesaian konflik adalah</span><br />
<span style="color:#008000;"> (1) Kalah-Kalah; setiap orang yang terlibat dalam konflik akan kehilangan tuntutannya jika konflik terus berlanjut,</span><br />
<span style="color:#008000;"> (2) Kalah–Menang; salah satu pihak pasti ada yang kalah, dan ada yang menang dari penyelesaian konflik yang terjadi. Jika yang kalah tidak bisa menerima sepenuhnya, maka ada indikasi munculnya konflik baru;</span><br />
<span style="color:#008000;"> (3) Menang-Menang: dua pihak yang berkonflik sama-sama menang. Ini bisa terjadi jika dua pihak kehilangan sedikit dari tuntutannya, namun hasil akhir bisa memuaskan keduanya. Istilah ini lebih popular dengan nama win-win solution di mana kedua belah pihak merasa menang dan tidak ada yang merasa dirugikan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Strategi- strategi untuk mengakhiri konflik.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Setidaknya ada sepuluh strategi untuk mengakhiri konflik, yakni abandoning atau mening-galkan konflik, avoiding atau menghindari, dominating atau menguasai, obliging atau melayani, getting help atau mencari bantuan, humor atau bersikap humoris dan santai, postponing atau menunda, compromise atau berkompromi, integrating atau mengintegrasikan, problem solving atau bekerjasama menyelesaikan masalah.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Sementara itu, untuk menyelesaikan konflik, secara teoretis ada banyak sekali model, di antaranya adalah sebagai berikut.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Pertama, model penyelesaian berdasarkan sumber konflik. Dalam model ini, untuk bisa penyelesaian konflik dituntut untuk terlebih dahulu diketahui sumber-sumber konflik: apakah konflik data, relasi, nilai, struktural, kepentingan dan lain sebagainya. Setelah diketahui sumbernya, baru melangkah untuk menyelesaikan konflik. Setiap sumber masalah tentunya memiliki jalan keluar masing-masing sehingga menurut model ini, tidak ada cara penyelesaian konflik yang tunggal</span><br />
<span style="color:#008000;"> Kedua, model Boulding. Model Boulding menawarkan metode mengakhiri konflik dengan tiga cara, yakni menghindar, menaklukkan, dan mengakhiri konflik sesuai prosedur. Menghindari konflik adalah menawarkan kemungkinan pilihan sebagai jawaban terbaik. Akan tetapi, harus diperhatikan bahwa ini hanya bersifat sementara agar kedua pihak dapat memilih jalan terbaik mengakhiri konflik. Menaklukkan adalah pengerahan semua kekuatan untuk mengaplikasikan strategi perlawanan terhadap konflik. Mengakhiri konflik melalui prosedur rekonsiliasi atau kompromi adalah metode umum yang terbaik dan paling cepat mengakhiri konflik</span><br />
<span style="color:#008000;"> Ketiga, model pluralisme budaya. Model pluralisme budaya, dapat membantu untuk melakukan resolusi konflik. Misalnya, individu atau kelompok diajak memberikan reaksi tertentu terhadap pengaruh lingkungan sosial dengan mengadopsi kebudayaan yang baru masuk. Inilah yang kemudian disebut sebagai asimilasi budaya. Selain asimilasi, faktor yang bisa membuat kita menyelesaikan konflik adalah akomodasi. Dalam proses akomodasi, dua kelompok atau lebih yang mengalami konflik harus sepakat untuk menerima perbedaan budaya, dan perubahan penerimaan itu harus melalui penyatuan penciptaan kepentingan bersama.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Keempat, model intervensi pihak ketiga. Dalam model ini ada beberapa bentuk, yakni coercion, arbitrasi, dan mediasi. Coercion adalah model penyelesaian konflik dengan cara paksaan, di mana masing-masing pihak dipaksa untuk mengakhiri konflik. Arbitrasi adalah penyelesaian konflik dengan cara mengambil pihak ketiga untuk memutuskan masalah yang terjadi, dan keputusan pihak ketiga harus dipatuhi oleh masing-masing pihak. Sementara itu, mediasi berarti pihak ketiga hanya berfungsi untuk menjembatani penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.16</span><br />
<span style="color:#008000;"> Keempat hal di atas hanyalah sebagian dari berbagai model penyelesaian konflik yang ada. Masih banyak lagi model-model penyelesaian konflik yang lain. Namun demikian, satu hal yang harus diingat adalah setiap konflik memiliki kompleksitas yang berbeda-beda sehingga tidak bisa mengambil salah satu model untuk langsung diterapkan begitu saja untuk menyelesaikannya. Harus dipahami secara sungguh-sungguh kerumitan dan kompleksitas konflik yang akan dicari jalan keluarnya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Disisi lain secara theory berbagai cara dan atau bentuk dalam menyelesaikan konflik yaitu :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemen Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5. Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6. Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5. Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6. Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Daftar Pustaka</span><br />
<span style="color:#008000;"> Koetjaraningrat. 1977. Sistem Gotong Royong dan Jiwa Tolong Menolong. Jakarta: Fakultas Sastra Universitas Indonesia.</span><br />
<span style="color:#008000;"> _____________. 1993. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Korten, David C. 1985. Pembangunan Berpusat pada Rakyat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Lauer, Robert. H. 2001. Perspektif tentang Perubahan Sosial (Terj.). Jakarta: Rineka Cipta. </span></p>
<br />Filed under: <a href='http://patawari.wordpress.com/category/konflik/'>KONFLIK</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/politik/'>politik</a> Tagged: <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/faktor-konflik/'>faktor konflik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/pengertian-konflik/'>pengertian konflik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/penyebab-konflik/'>penyebab konflik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/penyelesaian-koflik/'>penyelesaian koflik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/solusi-konflik/'>solusi konflik</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/patawari.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/patawari.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/patawari.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/patawari.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/patawari.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/patawari.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/patawari.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/patawari.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/patawari.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/patawari.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/patawari.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/patawari.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/patawari.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/patawari.wordpress.com/349/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=349&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://patawari.wordpress.com/2010/10/30/penyelesaian-konflik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">patawari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://patawari.files.wordpress.com/2010/10/kecil_demo_hari_ham2.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">konflik</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BAHAN HAM</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com/2010/10/30/bahan-ham/</link>
		<comments>http://patawari.wordpress.com/2010/10/30/bahan-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Oct 2010 03:38:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>patawari mh</dc:creator>
				<category><![CDATA[akademik]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Bahan ham]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian ham. pemikiran ham]]></category>
		<category><![CDATA[perkembangan ham]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://patawari.wordpress.com/?p=343</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Patawari Pengertian HAM Ham adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan dan fundamental sebagai suatu anugerah Allh SWT. Yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat atau negara Azumardi azra (2005;200). Istilah yang dikenal di Dunia Barat dikenal sebagai Hak-Asasi Manusia ialah right of man yang menggantikan sebagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=343&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">oleh: Patawari</span></p>
<p style="text-align:justify;">
<div id="attachment_366" class="wp-caption alignleft" style="width: 196px"><span style="color:#008000;"><img class="size-medium wp-image-366" title="pelanggaran HAM" src="http://patawari.files.wordpress.com/2010/10/10879461-redirected1.jpg?w=186&#038;h=139" alt="pelanggaran HAM" width="186" height="139" /></span><p class="wp-caption-text">pelanggaran HAM</p></div>
<p><span style="color:#008000;"><strong>Pengertian HAM</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Ham adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan dan fundamental sebagai suatu anugerah Allh SWT.  Yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat atau negara Azumardi azra  (2005;200). Istilah yang dikenal di Dunia Barat dikenal sebagai Hak-Asasi Manusia ialah right of man yang menggantikan sebagai natural right right of man ternayata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian yang mencakup right of woman.  Karen itu istilah right of man digantinkan dnegan istilah human right hal ini idungkapkan oleh Eleanor Roosevelt.<span id="more-343"></span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Sedangkan   Jan Materson (dari komnas HAM PBB) ham adalah hak asasi yang melekat pada diri setiap manusia, yang tanpa manusia mustahil ia hidup sebagai manusia.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">John Locke adalah hak asasio mansuia yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha  Pencipta sebagai hak yang kodrati</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Maka dengan demikian tidak ada ruang dimana manusia melakukan upaya untuk mencabut hak seseorang karena juga merupakan hak kodrat yang semua manusia miliki. Dalam Undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi amnausia pasal 1 disebutkan bahwa Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak melekat pad hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan perupakan anugerah-Nya yang wajib idhormati, dijunjung tinggi  dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi keormatan serta perlundungan harkat dan martabat manusia.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Berdasarkan rumusan tersebut di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa:</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">1.       HAM tidak perlu dibeli, diberikan ataupun diwarisi.  Ham adalah bagian dari siri manusia yang secara otomatis.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">2.       HAM adalah berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul bangsa dan sosial.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">3.       Ham tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai ham sekalipun negara tidak melindunginya dalam undang-undang. (Mansour Fakih :2003)</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"> Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong><em>Pengadilan HAM meliputi :</em></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"> 1. Kejahatan genosida;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Kejahatan genosida adalah </strong>setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"> 1. Membunuh anggota kelompok;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Kejahatan terhadap kemanusiaan</strong> adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"> 1. pembunuhan;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. pemusnahan;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. perbudakan;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6. penyiksaan;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 9. penghilangan orang secara paksa; atau</span><br />
<span style="color:#008000;"> 10. kejahatan apartheid. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em><strong>Penyiksaan adalah </strong></em>setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong><em>Penghilangan orang secara paksa</em></strong> adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Perkembangan pemikiran HAM dunia.</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">1. Magna charta dikawasan Eropa,  yang memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memilliki kekuasaan absolut (raja membuat hukum namu dia sendiri tidak terikat dengan hukum tersebut).pasal 21 magna charta menggariskan : para pangeran dan baron akan dikhukum (didenda) berdasarkan atas kesamaan yang sesuai dengan pelanggaranyang dilakukan) selanjutnya pasal 40 bahwa tidak seorangpun menghendaki kita mengingkari ata menunda tegaknya hak dan keadilan)</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">2. bill of right idiingeris pada tahun 1689 ditandai dengan munculya pandangan bahwa manusia sama dimuka hukum (equality before the lawa).  Adagium inilah yang mendorong lahirnya negara hukum dan demokrasi.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">3. perkembangan selanjutnya ditandai dengan lahirnya american declaration of independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquieu dengan mempertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya. Sehingga tidak logis ketiaka sesudah lahir ia dibelenggu.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">4. selanjutnya pada tahun 1789 The French Declaration (deklarasi Perancis) pemahamannya dalah dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci sebagaimana dimuat dalam the rule of law ayng antara lain berbunyi bahwa tidak boleh ada penangkapan dan penahanan semena-mena, termasuk penagkapan tanpa alasan yang sah dan penagkanap tanpa surat perintah penahan yang sah dari pihak yang berwewenang. Maka dengan ini berlaku prinsip presumption of innocent artinya orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip ini dipertegas dengan prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan ppendapat), freedom of religion (kebebasan menganut keyakinan yang dikehendaki). The righ of property (perlindungan hak milik)</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em><strong>Perkembangan pemikiran HAM di bagi empat generasi</strong></em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>Generasi Pertama, </em>pengertian HAM berpusat pada bidan hukum dan politik. Pemikiran ini disebabkan oleh dampak perang dunia II totalitarisme dan danya keinginan negara-negara ayng baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>Generasi kedua, </em>tidak hanya menuntut hak Yuridis melainkan jugaadalah hak-hak sosial, ekonomi, politik budaya</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>Generasi ketiga, </em>keadilan da pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak dimulainya pembangunan itu sendiri, bukan pada saat pembangunan itu selesai.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>Generasi keempat,</em> dipelopori oleh nagara-negara dikawasan asia yang apda tahun 1983  melahirkan deklarasi hak asasi manusia yaitu deklaration of the basic duties of asia people and goverment. Deklarasi ini bukan hanya mencakup struktur tetapui juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeasilan.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><strong>Bentuk bentuk HAM .</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">1.       Hak sipil</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">2.       Hak Politik</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">3.       Hak ekonomi</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">4.       Hak sosial Budaya</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Hak personal, hak legal, hak sipil dan politik yang terdapaty dalam pasal 3-12 dalam DUHAM (deklarasi Universal Hak asasi Manusia) memuat :</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">a.       Hak untuk hidup, kebebasan keamanan ppribadi</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">b.      Hak bebasa dari perbudakan dan penghambaan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">c.       Hak bebas dari penyiksaan atau perlakua maupun hukuman yang kejam, tak berrperi menusiaan ataupun merendahkan derajat manusia.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">d.      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">e.      Hak untuk [engampunan hukum secara efektif</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">f.        Hak bebasa dari penangkapan penahan dan pembuangan secara sewenang –wenang</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">g.       Hak untuk peradilan yang independent dan tidak memihak</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">h.      Hak untuk praduga tak bersala sampai terbukti bersalah</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">i.         Hak bebas campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan peribadi, keluarga , tempat tinggal maupun surat-surat.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">j.        Hak bebas atas serangnan atas kehormatan dan nama baik</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">k.       Hak bergerak</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">l.         Hak memperoleh suaka</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">m.    Hak atas satu kebangsaan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">n.      Hak untuk mempunyai hak milk</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">o.      Hak bebas berfikir dan menyatakan pendapat</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">p.      Hak berhimpun dan berserikat</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">q.      Hak untuk mengambil bagian dari pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">sedangkan hak ekonomi, sosial budaya berdasarkan pada pernyataan DUHAM menyangkut hal-hal sebagai berikut:</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">1.       Hak atas jaminan sosial</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">2.       Hak untuk bekerrja</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">3.       Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">4.       Hak untuk bergabung dalam serikat-serikat buruh’</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">5.       Hak atas istirahat untuk waktu yang senggang</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">6.       Hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">7.       Ha atas pendidikan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">8.       Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.</span></p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>Dalam UUD NRI 1945 (amandemen I-IV) memuat hak asasi manusia yang  terdiri atas.</em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">a.       Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">b.      Hak kedudukan yang sama didepan hukum</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">c.       Hak kebebasan berkumpul ]</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">d.      Hak kebebasan beragama</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">e.      Hak penghidupan yang layak</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">f.        Hak kebebasan beserikat]</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">g.       Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.</span></p>
<p style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut :</em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">1.       Hak hidup</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">2.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">3.       Hak mengembangakan diri</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">4.       Hak memperoleh keadilan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">5.       Hak atas kebebasan pribadi</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">6.       Hak atas rasa aman</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">7.       Hak atas kesejahteraan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">8.       Hak turut serta dalam pemerintahan</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">9.       Hak wanita</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">10.   Hak anak</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"> <strong>Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">a.<em> Hak asasi pribadi / personal Right</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">b.<em> Hak asasi politik / Political Right</em></span><br />
<span style="color:#008000;"><em> -</em> Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">c.        <em>Hak azasi hukum / Legal Equality Right</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">d.       <em>Hak azasi Ekonomi / Property Rigths</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak kebebasan untuk memiliki susuatu</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">e.       <em>Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>f.        Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak mendapatkan pengajaran</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#008000;">&lt;&lt;&lt;&lt; Selamat Belajar &gt;&gt;&gt;</span></p>
<br />Filed under: <a href='http://patawari.wordpress.com/category/akademik/'>akademik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/ham-2/'>HAM</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/hukum/'>Hukum</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/mahasiswa/'>mahasiswa</a> Tagged: <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/bahan-ham/'>Bahan ham</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/pengertian-ham-pemikiran-ham/'>pengertian ham. pemikiran ham</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/perkembangan-ham/'>perkembangan ham</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/patawari.wordpress.com/343/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/patawari.wordpress.com/343/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/patawari.wordpress.com/343/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/patawari.wordpress.com/343/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/patawari.wordpress.com/343/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/patawari.wordpress.com/343/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/patawari.wordpress.com/343/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/patawari.wordpress.com/343/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/patawari.wordpress.com/343/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/patawari.wordpress.com/343/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/patawari.wordpress.com/343/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/patawari.wordpress.com/343/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/patawari.wordpress.com/343/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/patawari.wordpress.com/343/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=343&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://patawari.wordpress.com/2010/10/30/bahan-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">patawari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://patawari.files.wordpress.com/2010/10/10879461-redirected1.jpg?w=186" medium="image">
			<media:title type="html">pelanggaran HAM</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>FUNGSI LEGISLASI  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com/2010/10/27/fungsi-legislasi-dewan-perwakilan-rakyat-daerah/</link>
		<comments>http://patawari.wordpress.com/2010/10/27/fungsi-legislasi-dewan-perwakilan-rakyat-daerah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Oct 2010 12:48:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>patawari mh</dc:creator>
				<category><![CDATA[akademik]]></category>
		<category><![CDATA[bahan HTN]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[ilmu negara]]></category>
		<category><![CDATA[kota/kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[otonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi dprd]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi legislatif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://patawari.wordpress.com/?p=322</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Iccu Penyunting Patawari PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Pengertian otonomi daerah terdapat dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengertian daerah otonom sendiri terdapat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=322&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Oleh </em>Iccu <em>Penyunting</em> Patawari</p>
<p><span style="color:#808000;"></p>
<div id="attachment_323" class="wp-caption alignleft" style="width: 179px"><img class="size-medium wp-image-323" title="pemilu legislatif" src="http://patawari.files.wordpress.com/2010/10/pemoli-legislatif.jpg?w=169&#038;h=125" alt="pemilu legislatif" width="169" height="125" /><p class="wp-caption-text">pemilu legislatif</p></div>
<p>PENGERTIAN OTONOMI DAERAH</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pengertian otonomi daerah terdapat dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yaitu :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<span id="more-322"></span></span></p>
<p><span style="color:#808000;">Sedangkan pengertian daerah otonom sendiri terdapat dalam pasal 1 angka 6 yaitu :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dalam sistem Negara kesatuan republikIndonesia.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Sistem Pemerintahan daerah di Indonesia, menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang berisifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan di adakan badan perwakilan daerah . Oleh karena itu, di daerahpun pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan. (Siswanto Sunarno 2006:1).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945  tentang pemerintahan daerah, dalam pasal 18, dinyatakan sebagai berikut :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.            Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap propinsi, Kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.            Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.            Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.            Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">5.            Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">6.            Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya, untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">7.            Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam pasal 18A UUD 1945, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi, kabupaten serta kota, diatur dengan undang-undang dengan memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Disamping itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemamanfaatan sumber daya alam, serta sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Demikian pula dalam pasal 18B UUD 1945 , dinyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara juga mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik indonesia yang diatur dengan undang-undang.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945 maka kebijakan politik hukum yang ditempuh oleh pemerintah terhadap pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan republik indonesia (NKRI).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Penyelenggaran pemerintahan daerah adalah pemerintahan  daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, Tugas pembantuan dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah daerah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara, yang di dalam Hukum administrasi Negara dikenal dengan ” Asas-asas umum pemerintahan yang layak”. Di Negeri belanda, asas-asas pemerintahan yang layak ini sudah diterima sebagai norma hukum tidak tertulis, yang harus ditaati oleh penyelenggara pemerintahan, terutama Pejabat Tata Usaha Negara.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Sebelumnya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di indonesia, asas-asas ini sudah mulai diterima, walaupun secara formal belum diakui sebagai sesuatu norma hukum tidak tertulis yan harus ditaati oleh penyelenggara pemerintahan, baik pemrintah pusat maupun pemerintah daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Secara yuridis formal, hal semacam ini baru diakui di negara kita dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ditambah asas efisiensi dan asas efektifitas. Kemudian dalam pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa asas-asas tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Asas yang  dimaksud disebut  dengan ” Asas Umum Penyelenggaraan Negara”, yang dirinci antara lain :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.            Asas Kepastian hukum</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.            Asas tertib penyelenggaaraan negara</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.            Asas Kepentingan Umum</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.            Asas Keterbukaan,</span></p>
<p><span style="color:#808000;">5.            Asas proposrionalitas</span></p>
<p><span style="color:#808000;">6.            Asas profesionalitas</span></p>
<p><span style="color:#808000;">7.        Asas akuntabilitas</span></p>
<p><span style="color:#808000;">8.        Asas Efisiensi, dan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">9.        Asas Efektifitas.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Hal ini sekarang lebih dikenal dengan sebutan ”good governance” (tata pemerintahan yang baik).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi, daerah dibekali hak dan kewajiban tertentu.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Hak-hak daerah tersebut antara lain :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.            Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.            Memilih pemimpin daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.            mengelola aparatur daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.            Mengelola kekayaan daerah</span></p>
<p><span style="color:#808000;">5.            memungut pajak daerah dan retribusi daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">6.            mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">7.            mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">8.            Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Disamping hak-hak tersebut di atas, daerah juga dibebani beberapa kewajiban, yaitu ;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.            Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.            Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.            Mengembangkan kehidupan bermasyarakat.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.            Mewujudkan keadilan dan pemerataan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">5.            Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">6.            Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">7.            Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">8.            Mengembangkan sistem jaminan sosial.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">9.            Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">10.         Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">11.         Melestarikan lingkungan hidup.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">12.         Mengelola administrasi kependudukan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">13.         Melestarikan nilai sosial budaya.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">14.         Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, dan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">15.         Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, tertib adil, patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementar itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/wali kota dan wakilnya disebut bupati/ wakil wali kota.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Menurut ketentuan Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang di antaranya :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.    Mengajukan rancangan perda;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.    Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.    Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">5.    Mengupayakan terlaksanya kewajiban daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">6.    Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">7.    Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Sementara itu, tugas wakil kepala daerah adalah :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.    Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.    Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; instansi vertikal yang dimaksud adalah perangkat departemen yang mengurus urusan pemerintahan uang tidak diserahkan kepada daerah dalam wilayah tertentu, dalam rangka dekonsentrasi;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.    Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.    Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">5.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">6.    Melakukan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">7.    Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam menjalankan tugasnya wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, wakil kepala daerah menggantikannya sampai habis masa jabatannya.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban, yaitu :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.        Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memulihkan keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.        Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.        Memulihkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.        Melakasanakan kehidupan demokrasi, dalam arti penyerapan aspirasi, peningkatan partisipasi, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">5.        Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">6.        Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">7.        memajukan dan meningkatkan sumber daya saing daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">8.        Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">9.        Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">10.     Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">11.     Menyempaikan rencana strategis(renstra) penyelenggaraan pemerintahan di hadapan rapat paripurna DPRD.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Di samping kewajiban tersebut di atas, kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat, dan memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Informasi ini disampaikan melalui media yang tersedia di daerah dan dapat diakses oleh publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat disampaikan kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri  melalui Gubernur untuk Bupati/walikota. Laporan dimaksud disampaikan  satu kali dalam satu tahun. Dengan adanya ketentuan tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini, tidak menutup kemungkinan adanya laporan lain, baik atas kehendak kepala daerah atau atas permintaan pemerintah pusat. Laporan tersebut akan digunakan oleh pemerintaha pusat sebgai dasar evaluasi penyelenggaraan pemruntahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Tata cara pelaksanaan pelaporan dimaksud di atas diatur dalam peraturan pemerintah. Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat dan laporan keterangan dipertanggungjawabkan kepada DPRD diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Khusus mengenal laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, secara prinsip berbeda dengan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 45, 46 UU No.22 Tahun 1999. Dalam Pasal 46 UU No.22 Tahun 1999, dijelaskan apabila pertanggungjawaban seorang kepala daerah kepada DPRD ditolak untuk kedua kalinya, DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada presiden. Hal ini di masa lalu sering menimbulkan money politic, disaat seseorang kepala daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjwaban (LPJ) kepada DPRD.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Akan tetapi dengan diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004, hal ini tidak akan terjadi lagi karena kepala daerah hanya wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, bukan Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, 46 UU No.22 Tahun 1999.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Di samping kewajiban yang diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, menurut ketentuan Pasal 28 UU No.32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dikenakan beberapa larangan yaitu :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.        Membuat keputusan yang secara khusus, memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan pertaturang peruundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat luas;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.        Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta, maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan dalam bidang apapun;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.        Melaksanakan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.        Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa, dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">5.        Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain mewakili daerahnya di dalam dan di luas pengadilan;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">6.        Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan; dan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">7.        Merangakap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, atau sebagai anggota DPRD.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Larangan ini sebenarnya agak sedikit berlebih-lebihan karena beberapa larangan yang dicantumkan dalam pasal ini sebenarnya merupakan larangan secara umum, bahkan telah merupakan suatu tindak pidana, seperti korupsi dan lain-lain. Namun demikian, pasal ini pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dengan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi. Masalahnya hanya sejauh mana pasal ini dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan. Hal ini sangat membutuhkan adanya kemauan politik dari aparatur pemrintahan dan kesadaran masing-masing individu, baik sebagai aparatur pemerintahan maupun sebagai warga masyarakat.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">TUGAS GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah, gubernur di samping sebagai kepala daerah, karena jabatannya, berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan. Betapapun luasnya otonomi yang dimiliki oleh kabupaten/kota, berdasarkan kedua asas tersebut di atas dan kedudukan gubernur sebagai wakli pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, gubernur berwenang melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap daerah kabupaten/kota yang ada dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut di atas, gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di wilayahnya memiliki tugas dan wewenang:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan permerintahan daerah kabupaten/kota;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.    Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah provinsi dan kabupaten/kota;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.    Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut di atas dibebankan pada APBN dan dalam pelaksanaan tugas, dan atas wewenang tersebut, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan keuangan dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut diatur dalam peraturan pemerintah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">PENYELENGGARAAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN KEKUASAAN PEMBENTUKAN PERDA</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Montesquieu mencetuskan doktrin pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara ke dalam kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Ketiga-tiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat perlengkapannya (organ) yang melakukannya (Suny, 1986:15). Suny (1986:16) dengan berdasarkan teori Jennings menyatakan bahwa pemisahan kekuasaan dalan arti materiil yaitu bahwa pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan prinsipil dalam fungsi-fungsi kenegaraan yang secara karakteristik memperlihatkan Demisahan ke 3 bagian tidak dianut oleh UUD 1945. UUD 1945 hanya mengenai pemisahan kekuasaan dalam arti Formil. Oleh karena pemisahan kekuasaan itu tidak di pertahankan secara prinsipil, dalam arti bahwa UUD 1945 menganut pembagian kekuasaan (Devision of power) bukan pemisahan kekuasaan (Separation of power).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Presiden Rl menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dan Presiden berhak menngajukan rancangan UU kepada DPR, diatur pada Pasal 5 ayat (1) UUD1945, Sedang Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Pemerintah menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.Tentang Dewan Perwakilan Rakyat antara lain diatur dalam pasal 20 ayat (1) sampai (5) UUD 1945, untuk jelasnya dikutip sebagai berikut :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 20 ayat (1):     Dewan   perwakilan   rakyat   memegang kekuasan untuk membentuk UU.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 20 ayat (2): Setiaprancangan UU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 20 ayat (3):     Jika   Rancangan   UU   tidak   mendapat persetujuan bersama RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 20 ayat (4):     Presiden   mensahkan   rancangan   UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 20 ayat (5):     Dalam hal Rancangan Undang undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam jangka waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui , RUU tersebut syah menjadi UU dan wajib diundangkan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Selanjutnya, tentang fungsi DPR, Hak anggota DPR, Tatacara bentukan  Undang-undang  serta  pajak  dan  pungutan  lainnya, Di atur dalam UUD 1945, untuk jelasnya di kutip sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal  20 A ayat (1)      :  DPR memiliki fungsi  Legislatif,  fungsi                anggaran, dan fungsi pengawasan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 21                                :   Anggota    DPR    berhak    mengajukan   usul     Rancangan UU.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 22                                      : Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan UU diatur dengan UU.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 23                                                  : Pajak    dan    pungutan    lain    yang    bersifat memaksa    untuk    keperluan    negara   diatur dengan UU.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Tentang Pemerintahan Daerah diatur dalam pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) UUD 1945 sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Ayat (1) : Negara kesatuan Rl dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap tiap provinsi , kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Ayat (2):  Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Ayat (3) : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Ayat (4) : Gubemur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secar demokratis.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Ayat (5) : Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluass  luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Ayat (6): Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Ayat (7) : Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">DPRD mempunyai hak, antara lain:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a.    Pasal 19 Ayat (1):           DPRD       mempunyai   hak   mengajukan rancangan Peraturan Daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b.    Pasal 9 Ayat (2): Pelaksanaan            hak,    sebgaimana dimaksud pada ayat (1) ; di atur dengan tata tertib DPRD.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Adapun Kewajiban DPRD antara lain, yaitu:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 22 butir e memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan; dan pengakuan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka telah dapat diketahui bahwa kewenangan DPRD dalam hubungannya dengan Peraturan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, yaitu:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1)      Kewenangan DPRD Propinsi, Kabupaten, dan Kota menetapkan peraturan daerah bersama dengan Gubemur, Bupati, dan Walikota Mempunyai   Hak  untuk  mengusulkan   Rancangan   Peraturan Daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2)      Kewajiban      memperhatikan     dan     menyalurkan     aspirasi masyarakat.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3)      Hak anggota DPRD untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4)      Pelaksanaan   kewenangan,   kewajiban  dan   hak-hak  tersebut diatur dalam tata tertib DPRD.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Tugas dan wewenang Kepala daerah dan DPRD diatur lebih lanjut dalam Undang_undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 25 : Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a.        memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah</span><br />
<span style="color:#808000;"> berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b.        mengajukan rancangan perda</span></p>
<p><span style="color:#808000;">c.        menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan</span><br />
<span style="color:#808000;"> bersama DPRD;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">d.        menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD</span><br />
<span style="color:#808000;"> kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">e.        mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">f.         mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan</span><br />
<span style="color:#808000;"> dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai</span><br />
<span style="color:#808000;"> dengan peraturan perundang-undangan; dan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">g.        melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan</span><br />
<span style="color:#808000;"> peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 27:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">(1) dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a)    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b)    meningkatkan kesejahteraan rakyat;memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">c)    melaksanakan kehidupan demokrasi;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">d)    menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-</span><br />
<span style="color:#808000;"> undangan;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">e)    menjaga   etika   dan    norma   dalam   penyelenggaraan</span><br />
<span style="color:#808000;"> pemerintahan daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">f)     memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">g)    melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">h)   melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">i)     menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">j)     menyampaikan    rencana    strategis    penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">(2)      selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah. dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban      kepada DPRD, serta menginformasikan langsung penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">(3)      Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubemur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">(4)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">(5)      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana diaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 42:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a.   membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah</span><br />
<span style="color:#808000;"> untuk mendapat persetujuan bersama;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b.   membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD</span><br />
<span style="color:#808000;"> bersama dengan kepala daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">c.   melaksanakaqn pengawasan terhadap pelaksanaan perda</span><br />
<span style="color:#808000;"> dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan</span><br />
<span style="color:#808000;"> kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam</span><br />
<span style="color:#808000;"> melaksanakan program pembangunan daerah, dan</span><br />
<span style="color:#808000;"> kerjasama internasional di daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">d.   mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala</span><br />
<span style="color:#808000;"> daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri</span><br />
<span style="color:#808000;"> Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri</span><br />
<span style="color:#808000;"> Dalam Negeri melalui Gubemur bagi DPRD kabupaten/kota;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">e.   memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan</span><br />
<span style="color:#808000;"> jabatan wakil kepala daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">f.    memberikan pendapat dan pertimbangan kepada</span><br />
<span style="color:#808000;"> pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional</span><br />
<span style="color:#808000;"> di daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">g.   memberikan pesetujuan terhadap rencana kerja sama</span><br />
<span style="color:#808000;"> internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">i.    membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah  dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 45:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Anggota DPRD mempunyai kewajiban:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a)    mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang</span><br />
<span style="color:#808000;"> Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati</span><br />
<span style="color:#808000;"> segala peraturan perundang-undangan;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b)    melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan</span><br />
<span style="color:#808000;"> pemerintahan daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">c)    mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta</span><br />
<span style="color:#808000;"> keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">d)    memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">e)    menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti</span><br />
<span style="color:#808000;"> aspirasi masyarakat;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">f)     mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,</span><br />
<span style="color:#808000;"> kelompok, dan golongan;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">g)    memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya</span><br />
<span style="color:#808000;"> selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral</span><br />
<span style="color:#808000;"> dan politis terhadap daerah pemilihannya;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">h)   menaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">i)     menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Berdasarkan Ketentuan-ketentuan tersebut pada intinya dapat dirangkum yaitu Kewajiban kepala daerah di bidang pembuatan perundang-undangan, antara lain :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.        Kewajiban mengajukan rancangan Peraturan daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.        Kewenangan   menetapkan   Ranperda   setelah   membahas   dan menyetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.        Arahan untuk pembuatan peraturan daerah yaitu perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah lain dan peraturan peraturan yang lebih tinggi.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.        Tata cara pembuatannya diatur dalam kententuan-ketentuan yang berlaku (Kepres 44 tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Kepres tersebut. Yang selanjutnya menjadi pedoman dalam pembuatan rancangan peraturan daerah oleh pihak pemerintah daerah).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pelaksanan kewenangan DPRD maupun Kepada Daerah dalam hal pembuatan peraturan daerah, mempunyai aturan-aturan tersendiri yaitu:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a)      Bagi DPRD, ketentuan tentang tata cara untuk pembuatan peraturan daerah. Dalam arti mulai dari inisiatif dan persetujuannya diatur dalam tata tertib DPRD tersebut.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b)      Bagi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), ketentuan tentang tata cara untuk membuat peraturan daerah mulai dari inisiatif sampai pada pengesahannya, setelah dibahas dengan disetujui bersama dengan DPRD, diatur dalam peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Adapun isi TAP MPR No. Ill Tahun 2000 dalam hal tata urutan Perundang-undangan sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a)    UUD 1945</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b)    TAP MPR</span></p>
<p><span style="color:#808000;">c)    Undang-Undang</span></p>
<p><span style="color:#808000;">d)    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang</span></p>
<p><span style="color:#808000;">e)    Peraturan Pemerintah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">f)     Keputusan Presiden.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">g)    Peraturan Daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Hirarki perundang-undangan menurut TAP MPR tersebut di atas sudah tidak berlaku lagi setelah keluamya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan Ketetapam MPR Nomor l/MPR/ 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Rl Tahun 1960-2002, yaitu ketetapan MPR yang termasuk dalam kategori Ketetapan MPR Rl yang tidak berlaku lagi karena telah terbentuknya undang-undang.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 menetapkan bahwa:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.    jenis dan hierarki     peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b.   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti</span><br />
<span style="color:#808000;"> Undang-Undang;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">c.   Peraturan Pemerintah;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">d.   Peraturan Presiden;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">e.   Peraturan Daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.    Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e  meliputi:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a.   Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan</span><br />
<span style="color:#808000;"> Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubemur;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b.   Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan</span><br />
<span style="color:#808000;"> Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">c.   Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh</span><br />
<span style="color:#808000;"> badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama</span><br />
<span style="color:#808000;"> dengan kepala desa atau nama lainnya.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">FUNGSI PENGATURAN</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Cabang kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang pertama-tama mencerminkan kedaulatan rakyat. Kegiatan bernegara, pertama-tama adalah untuk mengatur kehidupan bersama. Oleh sebab itu, keweenangan untuk menetapkan paraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga legislative. Ada tiga hal penting yang harus diatur oleh para wakil rakyat melalui parlemen, yaitu :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">-       Pengaturan yang dapat mengurangi hak  dan kebebasan warga Negara</span></p>
<p><span style="color:#808000;">-       Pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga Negara</span></p>
<p><span style="color:#808000;">-       Pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara Negara.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pengaturan mengenai ketiga hal tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari warga negara sendiri, yaitu melalui perantaraan wakil-wakil mereka di parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Oleh karena itu, yang biasa disebut sebagai fungsi pertama lembaga perwakilan rakyat adalah fungsi legislasi atau pengaturan. Fungsi pengaturan (regelende functie) ini berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi, sehingga, kewenangan ini utamanya hanya dapat dilakukan sepanjang rakyat sendiri menyetujui untuk diikat dengan norma hukum yang dimaksud. Sebab, cabang kekuasaan yang dianggap berhak mengatur pada dasarnya adalah lembaga perwakilan rakyat, maka peraturan yang paling tinggi di bawah Undang-undang Dasar haruslah dibuat dan ditetapkan oleh parlemen dengan persetujuan bersama dengan eksekutif.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam sistem UUD 1945, peraturan inilah yang dinamakan Undang-undang yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden. Selanjutnya, kewenangan pengaturan lebih operasional itu dianggap berasal dari delegasi kewenangan legislatif dari lembaga perwakilan rakyat, dan karena itu, harus ada perintah atau pendelegasian kewenangan kepada lembaga eksekutif untuk menentukan pengaturan lebih lanjut tersebut. Pengecualian terhadap doktrin pendelegasian kewenangan pengaturan yang demikian itu hanya dapat diterima berdasarkan prinsip freijsermessen yang dikenal dalam hukum administrasi negara, di mana pemerintah dengan sendirinya dianggap memiliki keleluasaan untuk bertindak atau bergerak dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan untuk kepentingan umum. Dalam hal yang terakhir ini, tanpa delegasipun pemerintah dianggap berwenang menetapkan peraturan di bawah undang-undang secara mandiri atau otonomi , meskipun tidak diperintah oleh undang-undang.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Selain itu fungsi legislatif juga menyangkut empat bentuk kegiatan sebagai berikut :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.            Prakarsa pembuatan Undang-Undang (Legisletif initiation)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.            Pembahasan rancangan undang-undang (law making process)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.            Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactmen tapproval)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.            Pemeberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di indonesia, fungsi legislasi ini biasanya memang dianggap yang paling penting. Sejak dulu, lembaga parlemen atau lembaga perwakilan biasa dibedakan dalam tiga fungsi , Yaitu :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1. Fungsi Legislasi</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2. Fungsi Pengawasan, dan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3. Fungsi anggaran</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pembedaan ini misalnya dapat dilihat dalam undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Dalam praktik di Indonesia, fungsi legislatiflah  yang dianggap utama, sedangakn fungsi pengawasan dan penganggaran adalah fungsi kedua dan ketiga sesuai dengan urutan penyebutannya dalam undang-undang. Padahal ketiga-tiganya sama-sama penting. Bahkan dewasa ini, diseluruh penjuru dunia, yang lebih diutamakan adalah justru fungsi pengawasan daripada fungsi legislasi. Hal ini terjadi karena sistem hukum di berbagai negara maju sudah dianggap cukup untuk menjadi pedoman penyelenggaraan negara yang demokratis dan sejahtera, sehingga tidak banyak lagi produk hukum baru yang diperlukan.(Jimly Asshiddiqie 2006 :35)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Asas hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis, dan karena mengandung tuntutan etis, maka asas hukum merupakan jembatan antara   peraturan-peraturan   hukum   dengan   cita-cita   sosial   dan pandangan etis masyarakatnya Rahardjo(Acmad Ruslan,2005:53).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu bahwa asas-asas hukum mengandung nilai-nilai hukum.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Van der Vlies (Achmad Ruslan, 2005:57) menyatakan bahwa di negeri Belanda asas hukum pembuatan peraturan perundang-undangan berkembang melalui lima sumber ialah saran-saran dari Raad Van Staat (semacam Dewan Pertimbangan Agung di Indonesia dahulu), bahan-bahan tertulis tentang pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan dalam sidang-sidang parlemen terbuka, putusan-putusan hakim, petunjuk teknik perundang-undangan dan hasil akhir komisi pengurangan dan penyederhanaan peraturan perundang-undangan, dengan bahan hukum sekunder lainnya berupa kepustakaan di bidang tersebut adalah sangat penting.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Para ahli memandang bahwa asas-asas tersebut dibagi menjadi asas-asas yang bersifat formil dan asas-asas yang bersifat materiil. Asas-asas formil yaitu asas yang berkenaan dengan tata cara pembuatan dan bentuknya, dan asas-asas materiil yaitu asas-asas yang   berkenaan   dengan   materi   muatan   peraturan   perundang-undangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pendapat para ahli antara lain sebagai berikut :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a)    Montesquieu (Achmad Ruslan, 2005:56)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Montesquieu   rnengemukakan   bahwa   hal-hal   yang   dapat dijadikan asas-asas yakni sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">i.      Gaya hams padat (Concise) dan mudah (Simple): kalimat-kalimat bersifat kebesaran dan retorikal hanya merupakan tambahan yang membingungkan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">ii.    Istilah yang diinginkan hendaknya sedapat-dapatnya bersifat mutlak dan tidak relatif, dengan maksud menghilangkan kesempatan yang minim untuk perbedaan pendapat yang individual</span></p>
<p><span style="color:#808000;">iii.   Hukum hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang riil dan aktual, menghindarkan sesuatu yang metaforik dan hipotetik</span></p>
<p><span style="color:#808000;">iv.   Hukum hendaknya tidak halus (not be subtle), karena hukum di bentuk untuk rakyat dengan pengertian yang sedang; bahasa hukum bukan latihan logika, melainkan untuk pemahaman yang sederhana dari orang rata-rata.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">v.    Hukum hendaknya tidak merancukan pokok masalah dengan pengecualian, pembatasan, atau pengubahan; gunakan semua itu hanya apabila benar-benar djperlukan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">vi.   Hukum hendaknya tidak bersifat argumentatif/dapat diperdebatkan; lebih berbahaya merinci alasan-alasan hukum, karena hal itu akan lebih menimbulkan pertentangan-pertentangan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">vii.  Lebih dari itu semua, pembentukan hukum hendaknya di pertimbangkan masak-masak dan mempunyai manfaat praktis, dan hendaknya tidak mensyaratkan sendi-sendi pertimbangan dasar, keadilan dan hakekat permasalahan; sebab hukum yang lemah, tidak perlu, dan tidak adil akan membawa seluruh sistem perundang-undangan kepada nama jelek dan menggoyahkan kewibawaan negara (Attamimi, 1990:324)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b)    I. C. van der Vlies(Achmad Ruslan, 2005:56)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">I.   C.   van  der Vlies  membagi  asas  dalam  pembentukan peraturan perundang yang patut (Beginselen Van behoolijke rejel geving) ke dalam asas formal dan maten&#8217;il (Soeprapto, 2002:96-97), yaitu :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Asas-asas formal meliputi:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">i.      Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidendelijk doelstelling).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">ii.    Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste     organ)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">iii.   Asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">iv.   Asas   dapat   dilaksanakan   (het   beginsel   van uitvoerbaar heids beginsel)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">v.    Asas consensus (het beginsel van consensus)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Asas-Asas yang materiil meliputi:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">i.      Asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel   van   duidelijk  terminologie   an   duiden delijke sistem at/ek)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">ii.    Asas    dapat    dikenali    (het   beginsel   van    dekenbaarheid)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">iii.   Asas perlakukan yang sama dalam hukum (het recht gelijkeheidsbeginsef)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">iv.    Asas    kepastian    hukum    (het    rechzekerheids beginsel</span></p>
<p><span style="color:#808000;">v.    Asas  pelaksanaan  hukum  yang  sesuai  dengan keadaan individu (het beginsel van de individuele rechts bedeling)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">c)    A. Hamid S. Attamimi( Achmad Ruslan, 2005:56)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Attamimi dalam disertasinya setelah membahas berbagai bahan menyangkut asas hukum umum dan asas-asas pe^ibentukan peraturan perundangan baik yang berasal dari Cita Hukum Negara Republik Indonesia, norma fundamental negara Indonesia, Asas negara berdasar hukum yang dianut oleh Negera Republik Indonesia dan asas pemerintahan berdasar Sistem Konstitusi yang dianut oleh pemerintah negara Republik Indonesia, serta pendapat para ahli, maka berdasarkan asas-asas tersebut akhirnya beliau merumuskan asas-asas yang khusus bagi perundang-undangan Indonesia yang disebutnya seoagai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang patut. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a.    asas-asas formal, dengan perincian:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">i.      asas tujuan yang jelas;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">ii.    asas perlunya pengaturan;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">iii.   asas organ/lembaga yang tepat;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">iv.   asas materi muatan yang tepat;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">v.    asas dapatnya dilaksanakan; dan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">vi.   asas dapatnya dikenali;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b.    asas-asas material, dengan perincian:</span></p>
<p><span style="color:#808000;">i.      asas   sesuai   dengan   Cita   Hukum   Indonesia   dan Norma Fundamental Negara</span></p>
<p><span style="color:#808000;">ii.    asas sesuai dengan Hukum Dasar negara;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">iii.   asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Berdasar atas Hukum; dan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">iv.   asas   sesuai   dengan   prinsip-prinsip   pemerintahan   berdasar sistem konstitusi.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">d)    Prof. DR.Guntur Hamzah, S.H,.M.H.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Prof. DR.Guntur Hamzah, S.H,.M.H. dalam artikelnya “good legislation governance” mengemukakan tentang Asas-asas pembentukan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.    Asas kejelasan tujuan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.    asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Setiap jenis perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembuat peraturan perundang-undangan yang berwenang. Dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum bila dibuat oleh lembaga atau pejabat/lembaga yang tidak berwenang.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.    Asas kesesuaian jenis dan materi muatan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi yang tepat dengan jenis perundang-undangannya.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.    Asas dapat dilaksanakan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan tersebut dalam masyarakat baik secara filosofis , yuridis, maupun sosiologis.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">5.    Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Setiap peraturan perundang-undangan dibuat harus karena betul-betul dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">6.    Asas kejelasan Rumusan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika penulisan, dan pilihan kata atau terminology serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">7.    Asas keterbukaan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka dan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">PERATURAN DAERAH</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dibentuk Peraturan Daerah. Dengan kata lain Peraturan Daerah merupakan sarana yuridis untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah dan tugas-tugas pembantuan. Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah angka 7, antara lain mengemukakan: “Penyelenggaraan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah …”.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Peraturan Daerah lazim pula disebut sebagai produk legislasi daerah. Meskipun demikian di kalangan akademisi istilah legislasi daerah, masih menjadi perdebatan. Ada yang berpendapat bahwa istilah tersebut tidak tepat. Karena secara yuridis Peraturan Daerah lebih cocok disebut regulasi daripada produk legislasi.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Peraturan Daerah menurut Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Menurut Pasal 12 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundangn-undangan yang lebih tinggi.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">MATERI MUATAN PERDA</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Selain itu, Guntur Hamzah (Guntur@unhas.ac.id) juga mengemukakan materi muatan perda dan karasteristik perda yang baik yaitu sebagai berikut :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.    materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.    materi guna menampung kondisi khusus daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.    materi penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a. Karakteristi Perda Yang baik</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1.    dibuat untuk menjawab kebutuhan masyrakat</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2.    dilakukan melalui proses yang transparan dan terbuka</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3.    dilakukan melaluyi riset atau penelitian yang matang</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4.    bersifat responsive</span></p>
<p><span style="color:#808000;">SISTEM HUKUM</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Masalah pembentukan suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari unsur-unsur yang terdapat dalam suatu sistem hukum. Friedman ( 1984 : 7) mengemukakan bahwa ada 3 (tiga unsur) dari hukum yaitu :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">a)    Struktur</span></p>
<p><span style="color:#808000;">b)    Substansi</span></p>
<p><span style="color:#808000;">c)    Budaya hukum</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Struktur hukum adalah pola yang menunjukkaan tentang bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan lain-lain badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan. Substansi hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melaksanakan perbuatan serta hubungan hukumnya. Budaya hukum adalah berbicara tentang sikap-sikap, kebiasaan-kebiasaan, ideal-ideal masyarakat dalam berbagai situasi dalam kehidupan sehari-hari (Achmad Ali, 1996 : 213).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Friedman (2001 : 8) menyatakan bahwa cara lain untuk menggambarkan tiga unsur sistem hukum itu adalah dengan mengibaratkan struktur hukum seperti mesin. Substansi adalah apa yang dihasilkan atau dikerjakan oleh mesin itu. Budaya hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam kaitan hukum dan perubahan, Friedman (2001 : 362) menyatakan bahwa perubahan sosial yang besar berasal dari luar hukum, maksudnya berasal dari masyarakat. Sistem hukum tidak sepenuhnya otonom, bukan bidang yang berdiri sendiri dan hukum tidak bebas dari pengaruh luar. Hukum mengikuti perubahan sosial dan menyesuaikan dengan perubahan itu. Namun demikian sistem hukum juga membentuk dan menyalurkan perubahan sosial.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">TEORISASI PEMBAGIAN KEKUASAAN</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Persoalan pembatasan Kekuasaan (limitation of power) berkaitan erat dengan teori pemisahan kekuasaan (separation of power), dan teori pembagian kekuasaan (division of power atau distribution of power). atau pembagian kekuasaan berasal dari Montequieu dengan trias politica-nya. Namun dalam perkembangannya, banyak versi yang biasa dipakai oleh para ahli berkaitan dengan peristilahan pemisahan dan pembagian kekuasaan.(Jimly Asshidiq 2006:15).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Sebenarnya, konsep awal mengenai hal ini dapat ditelusuri kembali dalam tulisan Jhon Locke, “second Treaties of Civil Government” (1690) yang berpendapat bahwa kekuasaan untuk menetapkan aturan hukum tidak boleh dipegang sendiri oleh mereka yang menerapkannya. Oleh serjana hukum perancis, Baron De Montesquieu (1689-1755), yang menulis berdasarkan hasil penelitiannya terhadap system konstitusi Inggris, pemikiran John Locke itu diteruskannya dengan mengembangkan konsep trias politica yang membagi kekuasaan Negara dalam 3 (tiga) cabang kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pandangan Montesquieu inilah yang kemudian dijadikan rujukan doktrin separation of power di zaman sesudahnya.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Istilah “pemisahan kekuasaan” dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan perkataan separation of power berdasarkan teori trias politica atau tiga fungsi kekuasaan, yang dalam pandangan Montesquieu, harus dibedakan dan dipisahkan secara struktural dalam organ-organ yang tidak saling mencampuri urusan masing-masing. Kekuasaan legilatif hanya dilakukan oleh lembaga legislatif, kekuasaan eksekutif hanya dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan demikian pula kekuasaan yudikatif hanya dilakukan oleh cabang kekuasaan yudisial. Sehingga pada intinya, satu organ hanya memiliki satu fungsi, atau sebaliknya satu fungsi hanya dapat dijalankan oleh satu organ.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pada umumnya, doktrin pemisahan kekuasaan seperti yang dibayangkan oleh Montesquieu itu, dianggap oleh para ahli sebagai pandangan yang tidak realistis dan jauh dari kenyataan. Pandangannya itu dianggap oleh para ahli sebagai kekeliruan Montesquieu dalam memahami sistem ketatanegaraan Inggris yang dijadikannya objek telaah untuk mencapai kesimpulan mengenai trias politica-nya dalam bukunya L’Esprit des Lois (1748). Tidak ada satu negara pun di dunia yang sungguh-sungguh mencerminkan gambaran Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan (separation of power) demikian itu. Bahkan, struktur dan sistem ketatanegaraan Inggris yang ia jadikan objek penelitian dalam menyelesaikan bukunya itu juga tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan seperti yang ia bayangkan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Banyak sekali pro dan kontra yang timbul dikalangan para sarjana mengenai pandangan Montesquieu di lapangan ilmu politik dan hukum.  Oleh karena itu, dengan menyadari banyaknya kritik terhadap teori trias politica Montesquieu, para ahli hukum di Indonesia seringkali menarik kesimpulan seakan-akan istilah pemisahan kekuasaan (separation of power) yang dipakai oleh Montesquieu itu sendiri pun tidak dapat dipergunakan. Kesimpulan demikian terjadi, karena penggunaan istilah pemisahan kekuasaan itu hanya dipakai oleh Montesquieu. Padahal, istilah pemisahan kekuasaan itu sendiri konsep yang bersifat umum, seperti halnya konsep pembagian kekuasaan juga dipakai banyak sarjana dengan pengertian-pengertian yang berbeda-beda satu dengan yang lain.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Sebagai sandingan atas konsep pemisahan kekuasaan (separation of power), para ahli biasa menggunakan pula istilah pembagian kekuasaan sebagai terjemahan perkataan division of power atau distributin of power. Ada pula sarjana yang justru menggunakan istilah division of power itu sebagai genus, sedangkan separation of power merupakan bentuk species-nya. Bahkan, misalnya, Arthur Mass membedakan pengertian pembagian kekuasaan (division of power) tersebut ke dalam 2 (dua) pengertian, yaitu: (i) capital division of power, dan (ii) territorial division of power. Pengertian yang pertama bersifat fungsional, sedangkan yang kedua bersifat kewilayahan atau kedaerahan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Oleh karena itu, istilah-istilah separation of powers, division of powers, distribution of powers, dan demikian pula istilah-istilah pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan, sebenarnya mempunyai arti yang sama saja, tergantung konteks pengertian yang dianut. Misalnya, dalam konstitusi Amerika Serikat, kedua istilah separatin of power dan division of power juga sama-sama digunakan. Hanya saja, istilah division of power itu digunakan dalam konteks pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan federal, yaitu antara legislature, the executive, dan judiciary. Pembagian yang terkahir inilah yang disebut oleh Arthur Mass sebagai capital division of power.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dengan demikian, dapat dibedakan penggunaan istilah pembagian dan pemisahan kekuasaan itu dalam dua konteks yang berbeda, yaitu konteks hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal atau vertikal.  Dalam konteks yang vertikal, pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan itu dimaksudkan untuk membedakan antara kekuasaan pemerintahan atas dan kekuasaan pemerintahan bawahan, yaitu dalam hubungan atara pemerintahan federal dan njegara bagian dalam negara federal (federal state), atau antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dalam negara kesatuan (unitary state). Perspektif vertikal versus horizontal ini juga dapat dipakai untuk membedakan antara konsep pembagian kekuasaan (division of power) dalam konteks pengertian yang bersifat vertikal. Sedangkan sekarang, setelah Perubahan Keempat, sistem yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) berdasarkan prinsip cheks and balances.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam pengalaman ketatanegaraan Indonesia, istilah ”pemisahan kekuasaan” (separation of power) itu sendiri cenderung dikonotasikan dengan pendapat Montesquieu secara absolut. Konsep pemisahan kekuasaan tersebut dibedakan secara diametral dari konsep pembagian kekuasaan (division of power) yang dikaitkan dengan sistem supremasi MPR yang secara mutlak menolak ide pemisahan kekuasaan ala trias politica Montesquieu. Dalam sidang-sidang BPUPKI pada tahun 1945, Soeparno misalnya menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin trias politica dalam paham pemisahan kekuasaan ala Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Namun demikian,  sekarang setelah UUD 1945 mengalami empat kali perubahan, dapat dikatakan bahwa sistem konstitusi kita telah menganut doktrin pemisahan kekuasaan itu secara nyata. Beberapa bukit mengenai hal ini antara lain adalah :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">1)    Adanya pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke DPR. Bandingkan saja antara ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan. Kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang sebelumnya berada di tangan Presiden, sekarang beralih ke Dewan Perwakilan Rakyat;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">2)    Diadopsikannya sistem pengujian konstitusional atas undang-undang sebagai produk legislatif oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya tidak dikenal dengan adanya mekanisme semacam itu, karena pada pokoknya undang-undang tidak dapat diganggu gugat di mana hakim dianggap hanya dapat menerapkan undang-undang dan tidak boleh menilai undang-undang;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">3)    Diakuinya bahwa lembaga pelaku kedaulatan rakyat itu tidak hanya terbatas pada MPR, melainkan semua lembaga negara baik secara langsung atau tidak langsung merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat. Presiden, anggota DPR, dan DPD sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat dan karena itu sama-sama merupakan pelaksana langsung prinsip kedaulatan rakyat;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">4)    Dengan demikian, MPR juga tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan merupakan lembaga (tinggi) negara lainnya, seperti Presiden, DPR, DPD, MK, dan MA;</span></p>
<p><span style="color:#808000;">5)    Hubungan-hubungan antarlembaga (tinggi) negara itu bersifat saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dari kelima ciri tersebut di atas, dapat diketahui bahwa UUD 1945 tidak lagi dapat dikatakan menganut prinsip pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal, tetapi juga menganut paham trias politica Montesquieu yang memisahkan cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisial secara mutlak dan tanpa diiringi oleh hubungan saling mengendalikan satu sama lain. Dengan perkataan lain, sistem baru yang dianut oleh UUD 1945 pasca perubahan yang keempat adalah sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances. Kalaupun istilah pemisahan kekuasaan (separation of power) itu hendak dihindari, sebenarnya kita dapat saja menggunakan istilah pembagian ,kekuasaan (division of power) seperti yang dipakai oleh Arthur Mass, yaitu capital division of power untuk pengertian yang bersifat horizontal, dan territorial division of power untuk pengertian yang bersifat vertikal.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Akan tetapi, perlu dicatat bahwa mengenai istilah ”pembagian”: itu telah dipergunakan oleh Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 untuk pengertian pembagian dalam konteks pengertian yang bersifat vertikal atau territorial division of power. Pasal 18 ayat (1) tersebut berbunyi :</span></p>
<p><span style="color:#808000;">”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Artinya, dalam wadah NKRI terdapt provinsi-provinsi yang beripakan daerah-daerah bagiannya, dan di tiap-tiap daerah provinsi terdapat pula kabupaten-kabupaten dan kota yang merupakan darrah-daerah bagian dari provinsi-provinsi tersebut. Adanya konsep bagain daerah ini terkait erat dengan kekecewaan umum terhadap penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menganggap pola hubungan antar pemerintahan pusat dan provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai hubungan yang tidak hierarkis, melainkan bersifat horizontal. Ekses-ekses yang timbul sebagai akibat ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun1999 yang demikian itu, menyebabkan banyaknya Bupati dan Walikota yang seolah-olah tidak mau tunduk di bawah koordinasi Gubernur selaku kepala Pemerintahan Daerah Provinsi.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Untuk mengatasi hal itu, maka ketika rancangan Perubahan Kedua UUD 1945 dibahas pada tahun 2000, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 tersebut dengan sengaja menggunakan istilah :.. dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota&#8230;”. Dengan penggunaan istilah ini, ingin ditegaskan bahwa hubungan antara pusat dan daerah, dan antara provinsi dan kabupaten/kota kembali bersifat hierarkis vertikal. Dengan demikian, UUD 1945 secara sadar menggunakan istilah ”pembagian” itu dalam  konsep pembagian kekuasaan (division of power) haruslah diartikan sebagai pembagian dalam konteks pengertian yang bersifat vertikal pula.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Oleh karena itu, maka untuk pengertian pembagian kekuasaan dalam konteks pengertian yang bersifat horizontal atau seperti yang diartikan oleh Arthur Mass dengan capital division of power, haruslah diartikan sebagai pemisahan kekuasaan (division of power), meskipun bukan dalam pengertian trias politica Montesquieu. Dengan perkataan lain, saya menganjurkan orang tidak perlu ragu-ragu menggunakan istilah pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances untuk menyebut sistem yang dianut UUD 1945 pasca Perubahan Keempat, asalkan tidak dipahami dalam konteks pengertian trias politica Montesquieu.(Jimly Asshiddiqie 2006 :26)</span></p>
<p><span style="color:#808000;">GAMBARAN UMUM TENTANG DPRD PROV. SULBAR</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Esensi Pasal 18 UUD 1945 beserta  penjelasan pasal tersebut, diamanatkan bahwa daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena didaerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Arti penting dari badan perwakilan adalah menjadi atribut demokratisasi penyelengaraan pemerintahan daerah. Perwakilan merupakan mekanisme untuk meralisasikan gagasan normative bahwa pemerintah harus dijalankan dengan atas kehendak rakyat (will of the people)., otoritas suatu pemerintahan akan tergantung pada kemampuannya untuk mentransformasikan kehendak rakyat sebagai nilai tertinggi di atas kehendak Negara (Will of the state).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Atas dasar prinsip normatif demikian dalam praktik kehidupan demokrasi sebagai lembaga legislatif memiliki posisi sentral yang biasanya tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat. Hal ini didasarkan pada suatu pandangan bahwa badan legislatif yang dapat mewakili rakyat dan memiliki kompetensi untuk memenuhi kehendak rakyat. Sementara eksekutif hanya mengikuti dan mengimplementasikan hukum dan prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan oleh legislative. (Siwanto 2006:65).</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pentingnya pembagian kekuasaan tersebut, diharapkan agar terdapat badan yang mengelola pelaksanaan fungsi-fungsi Negara dilandasi tanpa campur tangan dari badan-badan lainnya, sebagai refleksi pemegang kadaulatan penyelengaaraan Negara untuk pelayanan masyarakat. Hal ini, dilatarbelakangi dalam suatu kehidupan demokrasi kebebasan ada pembatasan. Sebab kebebasan warga Negara adalah adanya ketenangan jiwa yang bersumber dari pandangan setiap orang tentang rasa keamananya. Pemegang kekuasaan Negara haruslah menjamin bahwa setiap warga Negara tidak merasa takut terhadap kehidupannya dalam pergaulan dengan warga Negara lainnya.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Pemisahan kekuasaan ini adalah untuk memberikan garis batas mengena Kompetensi dari masing-masing pemegang kekuasaan, tidak ada campur tangan antara organ-organ itu dalam operasional kekuasaannya masing-masing. Dengan system demikian, akan terdapat suasana checks and balances yang dalam hubungan antar lembaga terdapat sikap saling mengawasi dan tidak ada lembaga yang melampaui batas kekuasaan yang telah ditentukan. Dalam keadaan ini akan terdapat hubungan kekuasaan antara lembaga yang ada dalam suasana seimbang, tidak lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah dari lainnya.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Sebagaimana substansi lahirnya suatu konstitusi negara untuk pembatasan kekuasaan negara. Walaupun dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, tidak mengenal adanya pemisahan kekuasaan, akan tetapi pembagian kekuasaan tersebut akan sah, dan membatasi operasionalisasi kewenangannya dengan prinsip kesederajatan dan kesetaraan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Berkaitan dengan peranan lembaga legislatif, perlu dilihat lebih dahulu seberapa jauh kewenangan badan legislatif dalam proses legislatif daerah. Proses legislatif sebagai suatu rangkaian kegiatan yang secara pasti diketahui awalnya, yaitu di mana peraturan diproses seirama dengan kebutuhannya. Proses legislatif tersebut menjadi penting bagi Negara RI, tidak lagi bagi negara monarki absolute sebab kekuasaan terpusat di satu tangan. Legislatif sebagai badan atau lembaga pembentuk perundang-undangan bekerja berdasarkan proses kegiatan, sesuai dengan tingkat kewenangannya.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Demikian juga kekuasaan badan legislatif daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Akan tetapi dalam hal tertentu terdapat inkonsistensi. Hal tersebut dapat dilihat dari kedudukan dan peran legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, peran dan kedudukan badan legislatif tidak sekuat seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Badan legislatif daerah mengalami keterbatasan dalam mengadvokasikan fungsi dan kewenangannya. Hal ini karena keberadaannya selain berfungsi sebagai badan legislatif juga menjadi bagian dari pemerintahan daerah. Dengan demikian fungsi kontrolnya tidak dapat berjalan secara efektif, faktor inilah yang menjadi unsur kelemahan badan legislatif dibandingkan dengan badan eksekutif.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Kedudukan ini menjadi sebaliknya, dengan kelahiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 .Kedudukan dan peranan badan legislatif daerah menjadi strategis, dan menjadi lebih besar terutama dalam melaksanakan fungsinya sebagai penyerap aspirasi rakyat, pembuatan peraturan darrah, dan mengontrol terhadap tindakan eksekutif, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Perwujudan dari fungsi badan legislatif daerah, seperti hak anggaran, hak mengajukan pertanyaan, hak meminta keterangan, hak prakarsa, hak penyelidikan menjadi modal besar dalam menghadapi kekuasaan eksekutif. Dalam tatanan tersebut kekuasaan badan eksekutif menjadi lebah dibanding kekuasaan legislatif. Kekuasaan badan legislatif dan keuasaan badan eksekutif terjadi ketidakseimbangan antarkekuasaan.</span></p>
<p><span style="color:#808000;">Dalam kaitan inilah, mekanisme checks and balances antara kekuasaan badan eksekutif dan badan legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah, amat diperlukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti diingatkan oleh Lord Acton bahwa power tends to corrupt hanya bisa dihindari apabila terdapat pengawasan dan control, dalam rangka terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka perlu dikaji dan ditelaah mengenai model pengaturan kekuasaan antara badan legislatif daerah dan badan eksekutif daerah yang seimbang, lebih demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</span></p>
<br />Filed under: <a href='http://patawari.wordpress.com/category/akademik/'>akademik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/bahan-htn/'>bahan HTN</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/demokrasi/'>demokrasi</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/ilmu-negara/'>ilmu negara</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/kotakabupaten/'>kota/kabupaten</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/mahasiswa/'>mahasiswa</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/otonomi-daerah/'>otonomi daerah</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/pemilu/'>pemilu</a> Tagged: <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/fungsi-dprd/'>fungsi dprd</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/fungsi-legislatif/'>fungsi legislatif</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/patawari.wordpress.com/322/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/patawari.wordpress.com/322/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/patawari.wordpress.com/322/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/patawari.wordpress.com/322/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/patawari.wordpress.com/322/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/patawari.wordpress.com/322/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/patawari.wordpress.com/322/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/patawari.wordpress.com/322/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/patawari.wordpress.com/322/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/patawari.wordpress.com/322/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/patawari.wordpress.com/322/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/patawari.wordpress.com/322/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/patawari.wordpress.com/322/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/patawari.wordpress.com/322/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=322&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://patawari.wordpress.com/2010/10/27/fungsi-legislasi-dewan-perwakilan-rakyat-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">patawari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://patawari.files.wordpress.com/2010/10/pemoli-legislatif.jpg?w=169" medium="image">
			<media:title type="html">pemilu legislatif</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bahan Pendidikan Pancasila</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com/2010/10/27/bahan-pendidikan-pancasila-2/</link>
		<comments>http://patawari.wordpress.com/2010/10/27/bahan-pendidikan-pancasila-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Oct 2010 12:23:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>patawari mh</dc:creator>
				<category><![CDATA[akademik]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[bahan pancasila. patawari pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[kuliah pancasila]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://patawari.wordpress.com/?p=315</guid>
		<description><![CDATA[Oleh atawari Landasan Pendidikan Pancasila landasan Histori Pancasila terambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Dalam perjalanan ketatanegaraan indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian Undang Undang Dasar, seperti UUD 1945 digantikan kedudukannya oleh konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD sementara da kembali lagi menjadi UUD 1945 dalam pembukaan UUD tetap tercantum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=315&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color:#008000;">Oleh <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> atawari</span></strong></p>
<p><span style="color:#008000;"></p>
<div id="attachment_317" class="wp-caption alignleft" style="width: 122px"><img class="size-medium wp-image-317" title="pancasila patawari" src="http://patawari.files.wordpress.com/2010/10/pancasila-patawari2.jpg?w=112&#038;h=106" alt="pancasila sebagai ideologi NRI" width="112" height="106" /><p class="wp-caption-text">pancasila sebagai ideologi NRI</p></div>
<p><strong>Landasan Pendidikan Pancasila</strong></span><br />
<em><span style="color:#008000;"> landasan Histori</span></em></p>
<p><span style="color:#008000;">Pancasila terambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Dalam perjalanan ketatanegaraan indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian Undang Undang Dasar, seperti UUD 1945 digantikan kedudukannya oleh konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD sementara da kembali lagi menjadi UUD 1945 dalam pembukaan UUD tetap tercantum nilai-nilai pancasila.<span id="more-315"></span></span><br />
<span style="color:#008000;"> hingga kini UUD sudah mengalami 4 (empat) kali perubahan atau amandemen namun pancasilah tetap termaktub di dalam pembukaan UUD NRI 1945.</span><br />
<span style="color:#008000;"> adalah suatu bentuk bahawa pancasila tetap menjadi kebutuhan dan dasar dalam berbangsa dan bernegara</span><br />
<em><span style="color:#008000;"> </span></em></p>
<p><em><span style="color:#008000;">landasan Kultur</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> bahwasan, nilai &#8211; nilai kenegaraan dan kebagsaan yang terkandung didalam sila- sila pancasila bukan hanya merupakan suatu hasil konseptuan seseorang saja, melainkan suatu hasil karya besar bangsa indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultur dari bangsa indonesia endiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperrti Soekarno, M.Yamin, M.Hatta, Soepomoo, dan para tokoh pendiri lainnya.</span></p>
<p><em><span style="color:#008000;">landasan Folosofis</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> bahwasanya secara filosofis bahwa sebelum indonesai merdeka pada tahun 1945 sesunggunya bangsa indonesia adalah bangsa ;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. berketuhanan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. berkemanusiaan yang adil dan berdab.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. bangsa yang sellau mempetahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan</span></p>
<p><span style="color:#008000;">maka dengan demikian sudah menajdi wajib secara moral untuk mewujudkan dalam berbangsa dan bernegara.</span><br />
<span style="color:#008000;"> maka dengan demikian menajdi kewajiban pancasila sebagai sumber nilai di dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pelaksanaan kenegaraan dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaaya maupun pertenahan keamanan, dan kesehatan.</span></p>
<p><em><span style="color:#008000;">landasan Yuridis (hukum)</span></em></p>
<p><span style="color:#008000;">landasan hukum pendidikan pancasila tertuang dalam :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. UU No. 2 / 1989 tentang sistem pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan. UU tersebut mengalami pembaharuan dengan UU No.20 /2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan tetap memuat pendidikan pancasila yang wajib untuk di berikan kepada setiap jenjang dan jalur di setiap perguruan tinggi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. PP No. 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi,</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. SK Dikti No.467/Dikti/Kep/1999</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. Sk Mendiknas No. 232/U/200 tentang pedoman penyusunan kurikulum Pendidikan Tinggi dan Pennilain Hasil BElajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) bahwa Kelompok matakuliah pendidkan kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5. sebagai realisasinya Dirjen Dikti telah mengeluarkan SK. No. 38/Dikti/Kep/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah pengembangan kepribadian. pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemmapuan berfikir, berikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.4.1 dikembangkan nilai filosofis</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.4.2 dikembangkan histori</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.4.3 ketatanegaraan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.4.4 etika berpolitik</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.4.5 berbangsa</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.4.6 bernegara</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Tujuan Pendidikan Pancasila</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Tujuan Nasional</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8221; &#8230;. &#8230;. &#8230;. melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah dasa indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keterrtiban dunia yang berdasakan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial &#8230;&#8230; &#8230; .. &#8220;&#8221;</span></p>
<p><span style="color:#008000;">tujuan pendidkan Nasional</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. bedasarkan UUD 1945 : untuk mengembangkan pengetahuan serta meningkatkan mutu kehidupan serta martabat manusia indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. UU No..2 /1989 tetang sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan mengembangkan manusia indoensia seutuhnya. yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa dan berrbudi pekerti luhur, memilki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasayarakatan dan bernagsa.&#8217;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. UU No.20 /2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 bahwa mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">tujuan pendidikan pancasila</span><br />
<span style="color:#008000;"> dalam UU No.2/1989 tentang sistem pendidikan nasional dan juga termaktub di dalam SK dirjen No. 38/DIKTI/Kep/2002 bahwa tujuan pendidikan pancasila yaitu</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku berikan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa dalam masyarakat yang terdiri atas beberapa gologan dan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan,</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentinagn bersama diatas kepentingan bersama dan golongan, diarakahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Pengetian Pancasila</span><br />
<span style="color:#008000;"> secara etimologi</span><br />
<span style="color:#008000;"> pancasila berasal dari bahasa sansekerta.</span><br />
<span style="color:#008000;"> menurut M.yamin bahwa pancasila dalam bahasa sansekerta memiliki dua arti yaitu</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8221;panca&#8221; artinya Lima</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8221;syila&#8221; artinya batu sendi, alas atau dasar.</span><br />
<span style="color:#008000;"> kata tersebut dalam bahasa indonesia diartikan sama dengan susila yaitu berkaitan dengan moral.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.2 secara Histori</span><br />
<span style="color:#008000;"> • sebagai awal janji jepang akan &#8221;memberikan kemerdekaan&#8221; kepada bangsa indonesia pada bulan September 1944, maka realisasi tersebut pada tanggal 29 April 1945 dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zyunbi Tjoosakai oleh Jepang dan dilantik pada Tanggal 28 Mei 1945 dengan susuna keanggotaan sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Ketua : Dr. K.R.T Radjiman Widiodiningrat</span><br />
<span style="color:#008000;"> Ketua MUda: Ichibangase</span><br />
<span style="color:#008000;"> Ketua Muda : R.P Soeroso</span><br />
<span style="color:#008000;"> anggota: Sejumlah 60 tidak termasuk ketua dan ketua muda.</span><br />
<span style="color:#008000;"> • KETERANGAN</span><br />
<span style="color:#008000;"> tanggal (1 juli 1945) diberikan nama &#8220;&#8216;pancasila&#8221;</span><br />
<span style="color:#008000;"> tanggal ( 17 Agustus 1945) Pembacaan Proklamasi</span><br />
<span style="color:#008000;"> Tanggal (18 agustus 1945) disahkan UUD 1945 termasuk pembukaan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.3 secara terminologis</span><br />
<span style="color:#008000;"> PPKI mengadakan sidang pertama menghasilakan beberapa keputusan :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang diambil dari piagam jakarta.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. menetapkan dna mengesahkan UUD 1945 yang bahan-bahannya diambil dari rancangan UUD.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. memilih Ketua PPKI yaitu soekarno dan wakil ketua Moh. Hatta menjadi presiden dan wakil presiden</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasiona.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">arti Proklamasi kemerdekaan</span><br />
<span style="color:#008000;"> menurut Yamin dalam bukunya naskah persiapan UUD 1845 antara lain mengatakan bawah proklamasi kemerdekaan sebagai alat hukum internasional untuk menyatakan kepada seluruh rakyat dans eluruh dunia bahwa indonesia mengambil nasib kedalam tangannya sendiri menggengggam seluruh hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan dan kebahafiaan rakyat.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">hubungan Pancasila dan Proklamasi</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 nilai perjuangan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 nilai perjuangan untuk mewujudkan kewibawaan dan martabat nasional.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 nilai kemandirian untuk mewujudkan jati diri ke-indonesia</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4 nilai perjuangan untuk mewujudkan kemandirian</span></p>
<p><span style="color:#008000;">fungsi dan peran pancasila bagi bangsa Indonesia</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 pcs. sbg. dasar neg. indo</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 pcs. sbg. perjanjian luhur</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 pcs. sbg. jiwa bangsa Indo.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4 pcs. sbg. moral pembangunan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5 pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6 pcs. sbg. pandangan hidup yang mempersatukan bgs.indo.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 7 pcs. sbg. kepribadian bangsa indo.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 8 pcs. sbg. cita2 dan tujuan bangsa indo.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 9 pcs. sbg. sumber dari segala sumber hukum</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Landasan Filsafat</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 ontologis</span><br />
<span style="color:#008000;"> artinya segala segala yang berkaian dengan sifat dan hakekat bernegara harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 epistimologis</span><br />
<span style="color:#008000;"> epistimologi pancasila artinya mencari sumber-sumber pengetahuan dan kebenaran pancasila. sumber pengetahuan dalam epistimologi ada dua aliran yakni empirisme dan rasionalisme.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. aksiologis</span><br />
<span style="color:#008000;"> aksiologi pancasila merujuk pada nilia-nilai dasar yang merujuk pada nilai-nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan UUD NRI1945, peraturan undnagan lainnya.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Pancasila Sebagai Etika Politik\</span><br />
<span style="color:#008000;"> nilai, suatu sifat atau kwalitas yang melekat pada suatu obyek, namun bukan obyek itu sendiri</span><br />
<span style="color:#008000;"> etika merupakan cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku manusia dari segi baik dan buruk</span><br />
<span style="color:#008000;"> moral, merupakan patokan2, kumpulan peraturan lisan maupun tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang lebih baik (AKHLAK)</span><br />
<span style="color:#008000;"> norma aturan atau ketentuan yang yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu yang menjadi panduan, tatanan, patokan, dan pengendali dalam hidup bermasyarakat.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila</span><br />
<span style="color:#008000;"> NILAI DASAR : merupakan nilai yang bersifat sangat abstrak umum, dan tidak terikat oleh ruang dan waktu.</span><br />
<span style="color:#008000;"> ALINEA I: mencerminkan keyakinan kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, eprikemanusiaan dan perikeadilan, konsekuensi logis adalah penghapusan segala bentuk penjajahan di muka bumi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> ALINEA IImenegaskan cita nasional, cita kemerdekaan, bersatu berdaulat adil makmur,</span><br />
<span style="color:#008000;"> ALINEA III: memuat pernyataan kemerdekaan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas.</span><br />
<span style="color:#008000;"> ALINEA IV: memberika arahan tentang tujuan negara, susunan negara, sistem pemerintahan negara dan sadar negara.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">NILAI INSTRUMENTAL: merupakan penjabaran nilai dasar yaitu arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan kondisi tertentu, sifatnya kontekstual, harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.SEPERTI; tertuang dalam UU dan peraturan serta kebijakan pemerintah lainnya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> NILAI PRAKSIS: nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. SEPERTI; kerukunan hidup beragama, silaturrahmi antar ummat beragama, dialog antar ummat beragama, toleransi, dan saling menghormati antara ummat beragama.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">PANCASILA SEBAGAI IDEOLOG NRI</span><br />
<span style="color:#008000;"> pengertian ideologi</span><br />
<span style="color:#008000;"> kumpulan nilai dari kehidupan lingkungan sendiri yang diakui kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> IDEALITAS harapan, cita2 tujuan</span><br />
<span style="color:#008000;"> REALITAS: nilai yang hidup dalam masyarakat</span><br />
<span style="color:#008000;"> FLEKSIBILITAS: mengikuti perkembangan zaman, teknologi, terbuka dan demokratis</span><br />
<span style="color:#008000;"> NORMALITAS mengikat /aturan2 yang harus dipatuhi</span></p>
<p><span style="color:#008000;">ideologi Terbuka &amp; tertutup</span><br />
<span style="color:#008000;"> TERBUKA : jika odeologi tsb dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar yg tidak bertentangan dnegan nilai dasarnya</span><br />
<span style="color:#008000;"> TERTUTUP: tidak apat menerima dan mengembangkan pemikirna baru tidak berinteraksi dengan perkembangan zaman</span></p>
<p><span style="color:#008000;">perbandingan ideologi pancasila % ideologi dunia</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 f a s c i s : Cirinya yaitu</span><br />
<span style="color:#008000;"> a. tidak percaya pikiran (rasionalitas) senantiasa meletaakkan ajaran pada fanatisme dan dogmatis.</span><br />
<span style="color:#008000;"> b. menyanggah persamaan dasar manusia (laki2 lebih tinggi dari pada wanita.</span><br />
<span style="color:#008000;"> c.pemerintahan dilakukan oleh golongan elit</span><br />
<span style="color:#008000;"> d.penentangan tterhadap Hukum dan internasional</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 k o m u n i s</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; menolak,kristen,budha,hindu,islam dll (agama tidak ada)</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; semua organ pemerintah (legislatif, yudikatif, eksekutif ) berfungsi untuk kepentingan pemerintahan yang telah dirumusakan o/ partai komunis</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; individu dan masyarakat adalah alat untuk mencapai tuujuan negara</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; rumah,tanah,bank,perusahaan,rumah2 dll semua a/ milik negara</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; usaha menentang kepututsan2 pemerintah dipandang sebagai penghianatan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; kegiatan eko ditentukan dan dikuasai o/ neg.</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; semua penduduk harus bekerja untuk negara</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; hanya mengenal satu partai yaitu partai komunis</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; eko,pol,sos,agama,bud,pend didominasi oleh negara</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 l i b e r a l</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; negara adalah alat</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; menolak gogmatisme</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; mementingkan individu</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; pemerintahan berdasarkan hukum</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; pemerintahan dilakukan dengan persetujuan orang yang diperintah</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; percaya tuhan sebagai pencipta</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; percaya persamaan dasar sebagai manusia</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; memperlakukan pikiran orang lain secara sama</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. i s l a m</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; percaya kpd satu tuhan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; persatuan dan kesatuan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; musyawarah dan mufakat</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; memegang menegakkan keadilan</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; menjunjung tinggi kemerdekaan bangsa dan indiividu</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; masyarakat yang penuh kasih sayang</span><br />
<span style="color:#008000;"> &#8211; hukum tuhan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5 p a n c a s i l a ciri Ideologi Pancasila</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1. mengutamakan kebersamaan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2. kekeluargaan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3. kegotongroyongan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. mengutamakan musyawarah untuk mufakat</span></p>
<p><span style="color:#008000;">PANCASILA SEBAGAI ETIKA BANGSA INDONESIA</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 menurut Kattsoff: etika a/ banyak bersangkut paut dengan tingkah laku manusia</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 makna pcs sbg etika yaitu dapat membedakan (hala-haram), boleh tidak, patut tidak patut</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Perbedaan Dasar Dan Sikap Negara Dunia</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 neg. teheis theokrasi: berdasrkan ketuhanan agama tertentu</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 neg. atheis : tidak percaya kepada Tuhan YME</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 Neg. Sekuler : tidak berdasrkan pada Ketuhanan YME atau agama tertentu</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4 neg. tehis demokrasi: berdasarkan pada tuhan yang maha esa bukan berdasarkan pada satu agama</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5 neg. teheis theokrasi: berdasrkan ketuhanan agama tertentu</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Sistem Demokrasi Pancasila</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 Rumusan demokrasi Pancasila</span><br />
<span style="color:#008000;"> a. demokrasi pada bidang politik mengandung pengetian menegakkan kembali asas-asas hukum dan kepastian hukum</span><br />
<span style="color:#008000;"> b. demokrasi ekonomi mengandung pengertian kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat indonesia</span><br />
<span style="color:#008000;"> c. demokrasi pad bidang hukum pada hakekatnya pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan bebas tidak memihak.</span><br />
<span style="color:#008000;"> d. pengertian demokrasi : adalah bersal dari bahasa yunani yaitu demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan)</span></p>
<p><span style="color:#008000;">hakekat demokrasi mengandung pengertian :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 pemerintahan dari rakyat</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 pemerintahan oleh rakyat</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 pemerintahan untuk rakyat</span></p>
<p><span style="color:#008000;">ciri demokrasi Pancasila</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 tidak mengenal oposisi</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 berasaskan kekeluargaan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 perbedaan pendapat di hargai dan dijunjung tinggi</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4 segala sesuatu diputusakan melalui musyawarah untuk mufakat, bila tidak tidak, maka dilakukan voting</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5 kebebasan Indifidu tidak bersifat mutlak/ diselaraskan dengan tanggung jawab sosial</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Budaya Akademik</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Akademi berasal dari kata academia yaitu sekolah yang diadakan PLATO. Kemudian berubah menjadi akademi yang berkaitan dengan belajar mengajar.</span><br />
<span style="color:#008000;"> PP No.60/1999 bahwa PT memiliki 3 tugas pokok yang disebut dengan tridarma perguruan tinggi: yaitu PENDIDIKAN, PENGABDIAN, &amp; PENELITIAN.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">Menurut Kaelan ciri masyarakat Ilmiah yaitu</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1 kritis</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2 kreatif</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3 analitis</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4 dinamis</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5 dialogis</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6 obyektif</span><br />
<span style="color:#008000;"> 7 konstruktif</span><br />
<span style="color:#008000;"> 8 menerima kritikan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 9 menghargai waktu</span><br />
<span style="color:#008000;"> 10 menghargai prestasi</span><br />
<span style="color:#008000;"> 11 bebas dari prasangka</span><br />
<span style="color:#008000;"> 12 beorientasi masa depan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 13 &#8216;menjunung tinggi tradisi ilmiah</span></p>
<p><span style="color:#008000;">sedangkan menurut Patawari bawah ciri civitas akademik terutama mahasiswa yaitu</span></p>
<p><span style="color:#008000;">1. RAKUS</span><br />
<span style="color:#008000;"> R = asional</span><br />
<span style="color:#008000;"> A=nalitis</span><br />
<span style="color:#008000;"> K=ritis</span><br />
<span style="color:#008000;"> U=universal</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5 S=istematis</span><br />
<span style="color:#008000;"> dan  CIUM</span><br />
<span style="color:#008000;"> C=ekatan</span><br />
<span style="color:#008000;"> I=novator</span><br />
<span style="color:#008000;"> M=otivator</span><br />
<span style="color:#008000;"> M=motivator</span></p>
<br />Filed under: <a href='http://patawari.wordpress.com/category/akademik/'>akademik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/mahasiswa/'>mahasiswa</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/pancasila/'>pancasila</a> Tagged: <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/bahan-pancasila-patawari-pancasila/'>bahan pancasila. patawari pancasila</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/tag/kuliah-pancasila/'>kuliah pancasila</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/patawari.wordpress.com/315/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/patawari.wordpress.com/315/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/patawari.wordpress.com/315/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/patawari.wordpress.com/315/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/patawari.wordpress.com/315/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/patawari.wordpress.com/315/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/patawari.wordpress.com/315/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/patawari.wordpress.com/315/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/patawari.wordpress.com/315/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/patawari.wordpress.com/315/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/patawari.wordpress.com/315/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/patawari.wordpress.com/315/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/patawari.wordpress.com/315/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/patawari.wordpress.com/315/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=315&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://patawari.wordpress.com/2010/10/27/bahan-pendidikan-pancasila-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">patawari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://patawari.files.wordpress.com/2010/10/pancasila-patawari2.jpg?w=133" medium="image">
			<media:title type="html">pancasila patawari</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERILAKU MASYARAKAT TERHADAP KASUS FLU BURUNG (AVIANT INFLUENZA)</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com/2010/10/27/bahan-pendidikan-pancasila/</link>
		<comments>http://patawari.wordpress.com/2010/10/27/bahan-pendidikan-pancasila/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Oct 2010 11:42:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>patawari mh</dc:creator>
				<category><![CDATA[akademik]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://patawari.wordpress.com/?p=310</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Sukri Askari. M.Kes Penyunting Patawari Penyakit Flu Burung (Avian Influenza) salah satu penyakit zoonosis penting yang saat ini banyak dibicarakan. Flu Burung adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza tipe A. wabah akibat dari virus ini ditemukan pertama kali di Italia pada abad 20, sekitar 100 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1878. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=310&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>oleh: </em>Sukri Askari. M.Kes <em>Penyunting </em>Patawari</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"></p>
<div id="attachment_320" class="wp-caption alignleft" style="width: 73px"><img class="size-medium wp-image-320" title="flu-burung" src="http://patawari.files.wordpress.com/2010/10/flu-burung.jpg?w=63&#038;h=88" alt="bahaya flu burung" width="63" height="88" /><p class="wp-caption-text">bahaya flu burung</p></div>
<p>Penyakit Flu Burung (Avian Influenza)  salah satu penyakit zoonosis penting yang saat ini banyak dibicarakan. Flu Burung adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza tipe A. wabah akibat dari virus ini ditemukan pertama kali di Italia pada abad 20, sekitar 100 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1878. Dan pada tahun 1924 – 1925 virus ini mewabah di Amerika Serikat. Virus flu burung ini pernah menewaskan antara 20 hingga 40 juta manusia pada tahun 1918 – 1919 dalam waktu yang singkat. <span id="more-310"></span>Pandemik yang sangat dahsyat ini disebabkan oleh virus H1N1 yang dikenal dengan nama “ Spanish Flu “. Tahun 1957 terjadi “ Asian Flu “ yang disebabkan oleh virus H5N1. Reservoir alami virus tersebut adalah unggas air yang berimigrasi dan ayam, terutama ayam ras. Manusia yang terinfeksi Aviant Influenza Menunjukkan gejala seperti terkena flu biasa dalam perkembanganya kondisi tubuh menurun drastis, jika tidak segera mendapat pertolongan, korban dapat meninggal karena berbagai komplikasi yang mengancam jiwa adalah gagal napas dan gangguan fungsi tubuh lainnya.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Avian Influenza di dunia masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius, karena menyerang manusia dan menelan banyak korban. Avian Influenza kembali menyerang manusia dilaporkan di Hongkong pada tahun 1997. Selama kejadian luar biasa (KLB) tersebut dilaporkan 18 orang dirawat di rumah sakit dan delapan orang meninggal dunia. Berdasarkan laporan yang masuk ke Badan Kesehatan Dunia (WHO), sejak tahun 2003 hingga tanggal 27 Februari 2006, tercatat jumlah kasus Avian Influenza Yang Confirmed laboratorium mencapai 173 kasus dan 93 kasus (53,8%) diantaranya meninggal dunia. Negara dengan jumlah kasus Avian Influenza terbanyak adalah Vietnam (93 kasus) sekitar 53,8% dari total kasus di seluruh dunia dengan kematian 45,16%.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p><span style="color:#008000;">Penyakit flu burung ini telah menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Indonesia. Pada tanggal 25 Januari 2004, pemerintah telah mengumumkan secara resmi bahwa Avian Influenza  di Indonesia ditemukan sejak Agustus 2003. Selanjutnya pada Januari 2004 ditemukan kasus serupa pada ternak unggas di beberapa propinsi di Indonesia. Sekitar 3.842.275 ekor ayam mati dan yang paling tinggi kematiannya adalah wilayah Jawa barat yaitu mencapai 1.541.427 ekor (Retno D. Soedjono,2005).</span></p>
<p><span style="color:#008000;"><em>1.	Definisi flu burung</em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"> Flu Burung adalah suatu penyakit menular yang digolongkan ditularkan oleh unggas yang dapat menyerang manusia. Nama lain dalam zoonosis yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Penyakit flu burung ini dikhawatirkan dapat menular juga dari manusia ke manusia. Flu Burung adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza yang dari penyakit ini adalah Avian Influenza  (Marc Siegel,2006).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Flu Burung adalah penyakit pada unggas yang disebabkan oleh virus influenza tipe A, yang merupakan family Orthomyxoviridae. Virus influenza ini dibedakan atas tiga tipe yakni virus influenza tipe A yang biasa menular ke unggas, sedangkan tipe B dan C adalah virus yang umum menyebabkan influenza pada manusia.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>2.	Etimologi</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> Penyakit flu burung disebabkan oleh virus influenza tipe A dengan diameter 90 – 120 nanometer. Virus tersebut termasuk dalam family Orthomyxoviradae. Secara normal, virus tersebut hanya menginfeksi ternak unggas. Namun dapat juga menginfeksi ternak ruminansia, terutama babi  (Edi.Atmawinata ,2006 ).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Berdasarkan tipe virusnya, virus influenza terbagi atas tiga tipe yakni tipe A, B dan C. Pada umumnya virus tipe A, ada 2 glikoprotein, yaitu Hemaglutinin (H) dan Neuraminidase (N). Untuk mengklasifikasinya secara rinci, masing – masing tipe virus tersebut dibagi menjadi subtype berdasar kelompok Hemaglutinin (H) dan Neuraminidase (N). Klasifikasinya adalah H15, dan N1-N9 ( Budi Tri Akoso ,2006).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Influenza pada manusia sejauh ini disebabkan oleh virus H1N1, H2N2, H3N2, serta virus Avian H5N1, H9N2, dan H7N7. Dan kasus penyakit flu burung yang hangat dibicarakan saat ini adalah virus influenza tipe A subtype H5N1.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Dalam virus tipe A mempunyai 15 hemaglutinin dan 9 neuraminidase. Jika keduanya dikombinasikan maka terdapat 135 kemungkinan subtipe virus yang bisa muncul. Beberapa jenis subtype</span><br />
<span style="color:#008000;"> ( Strain ) yang sudah dikenal antara lain H1N1, H1N2, H2N2, H3N3, H5N1, H7N7, dan H9N1 ( Cucunawangsih, 2006 ).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Adapun sifatnya virus ini yaitu dapat bertahan hidup di air sampai 4 hari pada suhu 22°C dan lebih 30 hari pada 0°C. Inilah yang menyebabkan wabah flu burung banyak merebak di musim dingin atau musim hujan yang udaranya lebih relatif dingin. Sementara itu, pada bahan organic , virus akan hidup lebih lama begitu juga dalam tinja unggas dan dalam tubuh unggas sakit. Virus ini akan mati pada pemanasan 60°C selama 30 menit atau 56°C selam 3 jam.</span><br />
<span style="color:#008000;"><em> </em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>3.	Gejala Penyakit</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> Gejala penyakit flu burung dapat dibedakan menjadi dua yakni pada unggas dan manusia.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">a.	Pada Unggas</span><br />
<span style="color:#008000;"> Gejala pada unggas yang sakit cukup bervariasi, mulai dari gejala ringan ( nyaris tanpa gejala ), sampai gejala yang sangat berat, Hal ini tergantung dari keganasan virus, lingkungan, dan keadaan unggas itu sendiri. Penyakit flu burung memiliki sifat imunosuspresi karena menyebabkan penurunan daya tahan tubuh yang sangat cepat. Selain itu virus ini memiliki karakteristik sistemik sehingga prosesnya diawali dengan merusak semua system dan organ dalam. Dengan rusaknya organ ini maka akan terjadi penurunan daya tahan tubuh. Rusaknya system dalam tubuh menyebabkan semua metabolisme tidak sempurna sehingga produksi antibody tidak maksimal. Dalam kondisi ini kemampuan untuk menahan serangan virus juga tidak optimal.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Adapun gejala – gejala klinis ternak unggas yang terinfeksi flu burung yaitu ( Tjandra,2004 )</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1)	Jengger berwarna biru</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2)	Kepala bengkak</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3)	Sekitar mata bengkak</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4)	Demam</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5)	Diare</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6)	Penurunan produksi telur</span><br />
<span style="color:#008000;"> 7)	Tidak nafsu makan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 8)	Terjadi gangguan pernafasan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 9)	Kematian mendadak</span><br />
<span style="color:#008000;"> 10)	 Gangguan sistem saraf</span><br />
<span style="color:#008000;"> b.	Pada Manusia</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Gejala flu burung pada dasarnya adalah sama dengan flu biasa lainnya, hanya saja cendrung lebih sering dan cepat menjadi parah.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Adapun gejala – gejala penyakit flu burung pada manusia, yaitu</span><br />
<span style="color:#008000;"> ( Tjandra,2004 ) :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1)	Demam sekitar 39°C</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2)	Batuk</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3)	Lemas</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4)	Sakit tenggorokan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5)	Sakit kepala</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6)	Muntah</span><br />
<span style="color:#008000;"> 7)	Nyeri perut</span><br />
<span style="color:#008000;"> 8)	Nyeri sendi</span><br />
<span style="color:#008000;"> 9)	Infeksi selaput mata ( conjuctivitas )</span><br />
<span style="color:#008000;"> 10)	 Dalam keadaan memburuk, terjadi severe respiratory distress, yakni sesak nafas hebat, kadar oksigen rendah sementara kadar karbondioksida meningkat. Ini terjadi kerena infeksi flu menyebar ke paru – paru dan menimbulkan radang paru – paru(Pneumonia).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Setelah mengenal gejala maka biasanya akan dicari informasi mendalam tentang faktor resiko yang ada, misalnya apakah yang bersangkutan bekerja dipeternakan, atau habis berkunjung kepasar ayam dan lain – lain. Selain itu juga perlu diketahui penyakit – penyakit lain yang mungkin akan memperburuk keadaan seperti adanya penyakit paru atau jantung. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan fisik untuk melihat langsung keadaaan pasien dan dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium dan ronggen dada.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>4.	Cara Penularan</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> Penyakit flu burung dapat menular dari unggas ke unggas dan dari unggas kemanusia bahkan dikhawatirkan akan terjadi penularan dari manusia ke manusia.</span><br />
<span style="color:#008000;"> a.	Penularan antar ternak unggas</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Seekor unggas yang terinfeksi virus H5N1 akan menularkannya dalam waktu yang sangat singkat. Tetapi jika semua unggas peliharaan dalam kondisi prima dan memeliki daya tahan tubuh yang kuat maka infeksi tidak akan menyebablan kematian. Sebaliknya jika kondisi unggas berada dalam kondisi buruk maka flu burung dapat mematikan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Penularan virus dalam satu kandang terjadi karena virus dikeluarkan lewat kotoran dan lendir yang keluar dari mata dan hidung. Penempelan kotoran pada peralatan ternak, seperti tempat pakan, minum, dan rak telur serta dinding kandang juga dapat menularkan virus.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Selain hal tersebut diatas, kondisi sanitasi yang kurang baik dapat membantu penyebaran virus flu burung ini. Kondisi sanitasi yang kurang baik dapat menyebabkan kebersihan kandang kurang steril. Lendir yang keluar dari hidung dan mata dapat menetesi tempat pakan dan minum. Saat tempat minum digunakan untuk minum ayam lain atau ternak, babi maka ada kemungkinan penularan virus. ( Tjandra,2004 ).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Dari uraian tersbut diatas, penyakit flu burung dapat ditularkan dari unggas ke unggas lainnya dengan cara sebagai berikut :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Kontak langsung dari unggas terinfeksi denga hewan yang peka</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Melalui lendir yang berasal dari hidung dan mata</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	Melalui kotoran ( feses ) unggas yang terserang penyakit flu burung</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4.	Lewat manusia melalui sepatu dan pakaian yang terkontaminasi dengan virus</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5.	Melalui pakan, air, dan peralatan kandang yang terkontaminasi</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6.	Melalui udara karena memilik peran penting dalam penularan dalam satu kandang, tetapi memiliki peran terbatas dalam penularan antar kandang</span><br />
<span style="color:#008000;"> 7.	Melalui unggas air yang dapat berperan sebagai sumber (reservoir) virus dari dalam saluran intestinal dan dilepaskan lewat kotoran.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>b.	Penularan dari ternak ke Manusia</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> Virus ditularkan melalui saliva dan feses unggas. Penularan pada manusia terjadi karena kontak dengan berbagai jenis unggas terinfeksi, maupun tidak langsung. Maksudnya selain karena menyentuh unggas, ayam, burung dan sebagainya secara langsung, penularan dapat terjadi melaui kendaraan yang mengangkut binatang. Dikandangnya dan alat – alat peternakan (melalui pakan ternak). Penularan juga dapat terjadi melalui pakaian, termasuk sepatu para peternak yang langsung menangani kasus unggas yang sakit, dan pada saat jual beli ayam hidup dipasar serta berbagai mekanisme lain.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Penularan dari unggas kemanusia, pada dasarnya berasal dari unggas yang sakit masih hidup dan menular. Unggas yang sudah dimasak tidak akan menularkan flu burung kemanusia sebab virus itu akan mati dengan pemanasan 80°C lebih dari satu menit. Semakin meningkat suhu akan semakin cepat mematikan virus.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Telur – telur yang cangkangnya terdapat kotoran kering perlu diwaspadai. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kotoran yang menempel pada telur – telur tadi berasal dari kotorang unggas yang terjangkit flu burung. Disarankan juga untuk mengkonsumsi telur yang telah matang</span><br />
<span style="color:#008000;"><em> </em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>c.	Penularan antar manusia</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> Sampai saat ini penularan virus flu burung antar manusia kecil kemungkinannya, tapi perlu diwaspadai. Hal ini dikarenakan virus bermutasi dan beradaptasi denga manusia sehingga memungkinkan adanya virus baru flu burung. Apabila sudah terjadi interaksi antara virusinfluenza pada unggas dan pada manusia maka akan terbentuk virus yang lebih ganas dan mematikan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 5.	Masa Inkubasi</span><br />
<span style="color:#008000;"> a. 	Pada unggas	: 1 minggu</span><br />
<span style="color:#008000;"> b. 	Pada manusia 	: 1-3 hari, masa infeksi 1 hari sebelum 3-5 hari   sesudah timbul gejala pada anak sampai 21 hari                                   ( Peidjaja, 2005 )</span><br />
<span style="color:#008000;"> 6.	Diagnosis</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Departemen Kesehatan RI membagi diagnosis flu burung pada manusia menjadi tiga yaitu :</span><br />
<span style="color:#008000;"> a.	Kasus suspek flu burung yaitu seseorang dengan saluran pernafasan akut ( ISPA ) dengan gejala demam ( suhu &gt; 38°C), batuk dan atau sakit tenggorokan dengan salah satu keadaan :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1)	Seminggu terakhir mengunjungi peternakan yang terjangkit KLB flu burung.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2)	Kontak dengan kasus konfirmasi flu burung dalam masa penularan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3)	Bekerja pada suatu laboratorium yang memproses specimen manusia atau hewan yang dicurigai menderita flu burung.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">b.	Kasus probable yaitu kasus suspek disertai salah satu keadaan:</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1)	Bukti laboratorium terbatas yang mengarah ke virus influenza A H5N1, misalnya tes yang menggunakan antigen H5N1</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2)	Dalam waktu singkat berlanjut menjadi pneumonia/gagal pernafasan/meninggal</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3)	Terbukti tidak ada penyebab lain</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">c.	Kasus konfirmasi atau kasus yang sudah pasti, yang defenisinya adalah kasus yang :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1)	Hasil kultur virus influenza H5N1 (+)</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2)	Hasil PCR (Polymerase chain Reaction) influenza H5(+)</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3)	Terjadi peningkatan titer antibodi H5 sebesar 4 kali</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>7.   Pencegahan</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">a.	  Pada hewan ternak</span><br />
<span style="color:#008000;"> Beberapa langkah yang dapat ditempuh dalam pencegahan flu burung pada hewan ternak antara lain :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Biosekuriti</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Langkah – langkah yang dapat dilakukan dalam usaha ini antara lain sebagai berikut :</span><br />
<span style="color:#008000;"> a.	Membatasi secara ketat lalu lintas unggas atau ternak, produk unggas, pakan kotoran, bulu dan alas kandang.</span><br />
<span style="color:#008000;"> b.	Peternak dan orang yang hendak memasuki peternakan ayam atau unggas harus mengggunakan pakaian pelindung seperti masker, kaca mata plastic, kaos tangan dan sepatu</span><br />
<span style="color:#008000;"> c.	Mencegah kontak dengan antara unggas dengan burung liar atau burung air, tikus dan hewan lain.</span><br />
<span style="color:#008000;"> d.	Melakukan desinfeksi terhadap semua bahan, sarana, dan prasarana peternakan termasuk kandang</span><br />
<span style="color:#008000;"> e.	Menggunakan desinfektan yang sudah direkomendasikan seperti asam perasetat, hidroksi, peroksida, sediaan ammonium kuartner, formaldehid, kalium hiperklorit</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>2.	 Depopulasi</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> Depopulasi adalah tindakan pemusnahan unggas secara selektif di peternakan yang tertular virus flu burung. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit lebih luas.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Cara pemusnahan unggas yang terinfeksi virus flu burung adalah menyembelih semua unggas yang sakit dan unggas sehat dalam satu kandang ( peternakan ), dapat juga dilakukan dengan cara disposal yaitu membakar dan mengubur unggas yang mati, sekam dan pakan yan tercemar serta bahan peralatan yang terkontaminasi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>3.	 Vaksinasi</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> Vaksinasi harus dilakukan pada semua jenis unggas sehat didaerah yang telah diketahui ada virus flu burung</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4.	Sosialisasi</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Sosialisasi tentang penyakit flu burung dilakukan dengan penyuluhan ke peternakan dan masyarakat di masing – masing daerah, agar warga disekitar lokasi peternakan mengerti dan paham akan bahaya flu burung Pada manusia.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Secara umum pencegahan terkena flu tentunya tetap menjaga daya tahan tubuh, makan seimbang dan bergizi, istirahat teratur dan olahraga teratur. Sementara itu, sampai sekarang belum ada vaksin untuk menangkal flu burung pada manusia.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>Beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan yaitu</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Kelompok berisiko tinggi (pekerja peternakan dan pedagang)</span><br />
<span style="color:#008000;"> a.	Mencuci tangan dengan desinfektan dan mandi sehabis kerja</span><br />
<span style="color:#008000;"> b.	Hindari kontak langsung dengan ayam atau unggas yang terinfeksi flu burung</span><br />
<span style="color:#008000;"> c.	Menggunakan alat pelindung diri, misalnya masker dan pakaian kerja.</span><br />
<span style="color:#008000;"> d.	Menggunakan pakaian kerja di tempat kerja</span><br />
<span style="color:#008000;"> e.	Membersihkan kotoran unggas setiap hari</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>2.	Masyarakat umum</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> a.	Menjaga daya tahan tubuh denga memakan makanan seimbang dan bergizi, istirahat yang cukup dan menjaga kebersihan</span><br />
<span style="color:#008000;"> b.	Bila ada keluhan gangguan pernafasan dalam beberapa hari agar segera memeriksakan diri ke petugas kesehatan terdekat</span><br />
<span style="color:#008000;"> c.	Mengolah unggas dengan cara yang benar, yaitu pilih unggas yang sehat ( tidak terdapat gejala – gejala penyakit pada tubuhnya ) dan memasak daging ayam sampai suhu 80°C selama 1 menit dan pada telur sampai dengan suhu 64°C selama 4,5 menit</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) menyatakan secara umum prinsip – prinsip kerja yang higienis, seperti :</span><br />
<span style="color:#008000;"> a.	Mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri. Ini merupakan upaya yang harus dilakukan oleh mereka yang kontak dengan binatang, baik dalam keadaan mati, apalagi ketika hidup.</span><br />
<span style="color:#008000;"> b.	Karena telur juga dapat tertular, maka penanganan kulit telur dan telur mentah perlu dapat perhatian pula</span><br />
<span style="color:#008000;"> c.	Daging unggas harus dimasak sampai suhu 70°C atau 80°C selama sedikitnya 1 menit</span><br />
<span style="color:#008000;"> d.	Pola hidup sehat, dalam hal ini adalah makanan yang bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup, olahraga teratur.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Langkah – langkah lain yang dapat kita lakukan untuk mencegah penularan virus flu burung, yaitu (Kompas, Oktober 2005 ) :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah setiap hari</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Berantas lalat dengan obat lalat</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	Jauhi kontak langsung dengan ayam, bebek, dan hewan unggas lainnya</span><br />
<span style="color:#008000;"> a.	Ajari anak – anak agar ;</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Tidak menyentuh burung meski hanya bulu – bulunya</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Untuk sementara jangan memelihara hewan dirumah</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	Segera mencuci tangan dengan sabun selesai berdekatan atau menyentuh hewan peliharaan atau hewan ternak</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4.	Jangan tidur berdekatan dengan kandang unggas</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">b.	Jika secara tidak sengaja anda berada diwilayah yang terserang virus flu burung bahkan menyentuh hewan unggas atau berjalan di tanah yang mengandung kotoran hewan, segeralah cuci dengan sabun</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">c.	Jika memelihara unggas atau burung dalam rumah, sebaiknya cermati kesehatannya. Jika ada unggas yang mati, segera baker dan kuburkan, agar tidak menimbulkan debu sewaktu menggali tanah, basahi dulu tanah tempat penguburan hewan. Setelah mengubur hewan, langsung bersihkan daerah sekitarnya</span><br />
<span style="color:#008000;"> d.	Bagi siapapun yang mempunyai gejala atau demam, sebaiknya segera memakai masker pada saat bersin atau batuk</span><br />
<span style="color:#008000;"> e.	Sesudah memotong dan mempersiapkan ayam atau unggas untuk dimasak, segerakan mencuci tangan dengan sabun</span><br />
<span style="color:#008000;"> f.	Telur sebelum dimasak perlu dicuci terlebih dahulu dengan sabun</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"><em>8.	Pengobatan.</em></span><br />
<span style="color:#008000;"> Sampai saat ini, penyakit flu burung belum ada obatnya. Penderita hanya akan diberikan obat untuk meredakan gejala yang menyertai penyakit flu burung tersebut, seperti demam, batuk atau pusing. Pasien juga harus mendapat terapi suportif, makanan yang bergizi, bila perlu diinfus dan istirahat yang cukup, bila terdapat sesak nafas dapat dilakukan oksigenasi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Selain itu dapat pula diberikan obat anti virus. Ada 2 jenis yang tersedia, yaitu kelompok M2 inhibitors ( amantadine dan rimantadine) serta kelompok neuraminidase inhibitors ) oseltamivir dan zanamivir). Amantadine atau remantadine diberikan pada awal penyakit, 48 jam pertama, selama 3-5 hari, dengan dosis 5mg/kg berat badan pasien/hari, dibagi dalam 2 dosis. Bila berat badan lebih dari 45 Kg diberikan 100mg/hari. Sementara oseltamivir diberikan 75 mg, 1 kali sehari selama 7 hari.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">BATAS PERILAKU </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Perilaku manusia ( individu ) pada dasarnya merupakan fungsi interaksi antara manusia dan lingkungan. Interaksi ini melibatkan kepribadian manusia yang kompleks dengan lingkungan yang memiliki tatanan tertentu. Perbedaan – perbedaan kepribadian manusia dan lingkungan yang di hadapinya menimbulkan perilaku manusia ( individu ) yang berbeda – beda ( Sastrodiningrat ).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Perilaku merupakan hasil perpaduan dari faktor intern atau yang ada di dalam diri individu yaitu keturunan dan motif  (dorongan kebutuhan) dan faktor ekstern yang meliputi pengetahuan tentang apa yang ingin dilakukan, keyakinan atau kepercayaan tentang manfaat dan kebenaran dan sarana yang diperlukan untuk melakukannya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Robert Kwick ( 1974 ) menyatakan bahwa perilaku adalah tindakan atau perbuatan suatu organisme yang dapat di amati dan bahkan dapat di pelajari. Di dalam proses pembentukan dan atau perubahan perilaku dipengaruhi oleh beberapa faktor intern dan ekstern. Faktor intern mencakup pengetahuan, kecerdasan. Persepsi, emosi, motivasi dan sebagainya yang berfungsi untuk mengolah rangsangan dari luar, sedangkan faktor ekstern meliputi lingkungan sekitar, baik fisik maupun non fisik seperti iklan, manusia, sosial ekonomi, kebudayaan dan sebagainya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Jadi perilaku adalah suatu pengorganisasian proses – proses psikologis oleh seseorang yang memberikan predisposisi untuk melakukan respon menurut cara tertentu terhadap suatu obyek.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Bentuk operasional dari perilaku dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis ( Soekidjo Notoatmodjo, 1985 ) :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Perilaku dalam bentuk pengetahuan, yakni dengan mengetahui situasi atau rangsangan dari luar.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Perilaku dalam bentuk sikap, yakni tanggapan batin terhadap keadaan atau rangsangan dari luar diri si subyek sehingga alam itu sendiri akan mencetak perilaku manusia yang hidup didalamnya, sesuai dengan keadaan dan sifat alat tersebut</span><br />
<span style="color:#008000;"> ( lingkungan fisik ). Lingkungan yang kedua adalah sosio-budaya yang bersifat non fisik, tetapi mempunyai pengaruh yang kuat terhadap pembentukan perilaku manusia. Ini adalah berupa keadaan masyarakat dan segala bidan daya masyarakat di mana manusia itu lahir dan mengembangkan perilakunya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	 Perilaku dalam bentuk tindakan yang sudah konkrit, berupa perbuatan  (action) terhadap situasi atau rangsangan dari luar. Namun secara lebih operasional perilaku dapat diartikan sebagai suatu respon organisme (seseorang) terhadap rangsangan (stimulasi) dari luar subyek tersebut. Respon ini berbentuk 2 macam yakni bentuk pasif atau respon internal yang terjadi di dalam diri manusia dan tidak secara langsung dapat di lihat dari orang lain misalnya berpikir, tanggapan atau sikap dan pengetahuan dan bentuk aktif yaitu apabila, perilaku itu jelas dapat di observasi secara langsung  ( Notoatmodjo, 1993 ).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#008000;">2.	Perilaku Kesehatan</span></em><br />
<span style="color:#008000;"> Lawrence Green ( 1980 ) mengemukakan bahwa perilaku kesehatan di pengaruhi oleh 3 faktor, yaitu :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Faktor predisposisi ( Predisposing Factor ), yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap, kepercayaan, keyakinan dan nilai – nilai dari seseorang.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Faktor pendukung ( Enabling factor ), yang terwujud dalam lingkungan fisik  ( tersedia atau tidaknya fasilitas   kesehatan )</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	Faktor pendorong ( Reinforcing factor ), yang terwujud dalam sikap dari petugas kesehatan atau petugas lain yang merupakan kelompok referensi dari perilaku masyarakat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Menurut WHO ( 1998 ) menyebutkan adanya empat penyebab manusia melakukan sesuatu, yakni :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Pikiran dan perasaan yang di bentuk oleh pengetahuan, keyakinan, sikap dan nilai</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Pengetahuan yang datang dari pengalaman – pengalaman yang tepat, di peroleh melalui informasi yang di berikan oleh guru, orang tua, kelompok sebaya, buku dan media massa.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	Keyakinan yang di turunkan dari orang tua, kakak atau dari orang yang di hormati, manusia menerima keyakinan tanpa membuktikan hal tersebut benar atau salah.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4.	Sikap yang merefleksikan kesukaan dan ketidaksukaan serta dapat datang dari pengalaman, kadang – kadang situasi dapat menyebabkan seseorang bertindak tidak sesuai dengan sikapnya, walaupun dalam hal ini sikapnya juga tidak berubah.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Pengetahuan adalah merupakan hasil dari tahu, dan ini terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap suatu obyek tertentu. Pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang ( overt behavior ) (Notoatmodjo, 1993 ).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Margono Slamet mengemukakan bahwa pengetahuan adalah kemampuan untuk mengerti dan menggunakan informasi. Pengertian merupakan tahap awal bagi seseorang untuk berbuat sesuatu., karena itu kalau di lihat manusia sebagai individu, maka unsur – unsur yang di perlukan agar ia dapat berbuat sesuatu adalah :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Pengetahuan tentang apa yang di lakukan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Keyakinan dan kepercayaan tentang manfaat dan kebenaran dari apa yang di lakukan ( attitude yang positif )</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	Sarana yang di perlukan</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4.	Dorongan atau motivasi untuk berbuat yang di landasi oleh kebutuhan yang di rasakan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang. Dari beberapa penelitian ternyata perilaku yang didasari oleh pengetahuan akan lebih langgeng dari perilaku yang tidak didasari oleh pengetahuan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Menurut Bloom, pengetahuan merupakan bagian dari “ cognitive domain “ yang mempunyai 6 tingkatan, yaitu :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Tahu ( Know )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Tahu di artikan sebagai mengingat suatu materi yang telah dipelajari sebelumnya. Termasuk dalam pengetahuan tingkat ini adalah mengingat kembali ( recall )terhadap sesuatu yang spesifik dari seluruh bahan yang di pelajari.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Memahami  (Comprehension )</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Memahami di artikan sebagai suatu kemampuan menjelaskan secara benar tentang obyek yang diketahui dan dapat menginterpretasikan materi tersebut secara benar.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	 Aplikasi ( Application )</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Aplikasi diartikan sebagai kemampuan untuk materi  yang telah  di pelajari pada situasi atau kondisi riil ( sebenarnya ). Aplikasi disini diartikan sebagai aplikasi atau penggunaan hukum – hukum, rumus – rumus, metode, prinsip,dan sebagainya dalam konteks dan situasi yang lain.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"> 4.   Analisis ( Analysis )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Analisis adalah suatu kemampuan untuk menjabarkan materi atas suatu obyek kedalam komponen – komponen, tetapi masih didalam suatu struktur organisasi tersebut  dan masih ada kaitannya satu sama lain.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">5.  Sintesis ( Synthesis )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Sintesis menunjukkan pada suatu kemampuan untuk meletakkan atau menghubungkan bagian – bagian didalam suatu bentuk keseluruhan yang baru. Dengan kata lain, sintesis adalah suatu  kemampuan untuk menyusun formulasi baru dari    formulasi – formulasi yang ada.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">6.   Evaluasi ( Evaluation )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Evaluasi ini berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan   justifikasi atau penilaian terhadap suatu materi atau obyek. Penilaian  –  penilaian  itu berdasarkan  suatu   kriteria   yang   di tentukan   sendiri   atau menggunakan kriteria  &#8211; kriteria yang telah ada.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang. Dari beberapa penelitian mengatakan bahwa ternyata perilaku tidak terlepas dari pengetahuan, sikap dan tindakan. Olehnya itu pengetahuan peternak dalam kaitannya dengan penyebaaran penyakit flu burung sangat penting untuk melihat sejauh mana peternak dapat mengambil keputusan untuk menghindarkan dirinya dari kemungkinan terjangkit suatu penyakit ( Notoatmodjo, 1993 ).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Pengetahuan peternak terhdap penyakit flu burung sangat tergantung pada informasi yang diterimanya baik melalui penyuluhan maupun melalui media massa lainnya dan kemampuan untuk menyerap dan menginterpretasikan informasi tersebut. Pengetahuan yang cukup mengenai penyakit flu burung akan menyebabkan seseorang mengetahui cara terhindar dari penyakit flu burung sehingga  upaya pencegahan ataupun pengobatan cepat dilaksanakan</span><br />
<span style="color:#008000;"> Pengukuran pengetahuan dapat dilakukan dengan wawancara atau angket yang menanyakan tentang isi materi yang ingin diukur dari subyek penelitian atau responden.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Sikap merupakan reaksi atau respon seseorang yang masih tertutup terhadap stimulus atau obyek. Sikap belum merupakan suatu tindakan atau aktivitas, akan tetapi merupakan predisposisi tindakan atau perilaku. Sikap senantiasa ada dalam diri namun tidak selalu aktif setiap saat. Sikap merupakan kecenderungan untuk bereaksi secara positif (menerima) ataupun negative terhadap suatu obyek itu.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Sikap seseorang lebih banyak diperoleh melalui proses belajar dibandingkan dengan pembawaan atau hasil perkembangan dan kematangan. Sikap dapat di pelihara atau ditumbuhkan dan dapat pula dirangsang atau diperlemah.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Sikap terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Menerima ( receiving )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Orang ( subyek ) mau dan memperhatikan stimulus yang diberikan  obyek</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Merespon ( responding )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Memberikan jawaban apabila ditanya, mengerjakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan adalah suatu indikasi dari sikap. Karena dengan suatu usaha untuk menjawab pertanyaan atau mengerjakan tugas yang diberikan, lepas pekerjaan itu benar atau salah, adalah berarti menerima ide tersebut.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	Menghargai ( Valuing )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Mengajak orang lain untuk mengerjakan atau menyelesaikan tugas yang di berikan adalah suatu indikasi dari sikap yang berarti bahwa orang  ( subyek ) menerima ide yang ditawarkan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4.	  Bertanggung jawab ( responsible )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Bertanggungjawab atas segala sesuatu yang telah dipilihnya dengan segala resikonya dalah merupakan sikap yang paling tinggi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sikap merupakan kecendrungan untuk bertindak tapi belum melakukan aktivitas. Pengukuran sikap ini dapat di lakukan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung dapat dinyatakan bagaimana pendapat atau pernyataan responden terhadap suatu obyek atau dapat di lakukan dengan pernyataan – pernyataan hipotesis, kemudian dinyatakan pendapat responden (Notoatmodjo, 2003 ).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Pengetahuan baru akan memberikan respon   batin dalam bentuk sikap terhadap obyek yang diketahui. Sikap ini akan berpengaruh pada tindakan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat   ( Notoatmodjo, 1993 )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Setiap orang tentu saja akan memberikan penilaian yang berbeda terhadap suatu masalah, seperti halnya dengan penyakit flu burung yang semakin mengkhawatirkan. Peternak ayam sebagai kelompok yang rentan untuk terinfeksi penyakit flu burung ternyata memberikan berbagai sikap yang berbeda pula terhadap penyakit flu burung.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Secara umum tindakan diketahui adalah respon atau reaksi individu terhadap stimulus baik baik berasal dari dalam dirinya. Respon atau reaksi individu terhadap stimulus atau rangsangan terdiri dari dua bentuk, yaitu :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	Respon yang berupa tindakan yang dapat di lihat dari luar dan dapat diukur. Ini di sebut sebagai perilaku yang tampak</span><br />
<span style="color:#008000;"> ( over behavior )</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Respon yang berupa tindakan yang tidak dapat dilihat langsung. Ini disebut sebagai perilaku yang tidak nampak ( covert behavior )</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Menurut Foster dan Anderson ( 1978 ) dan Salita Sarwono (1993) bahwa melakukan suatu tindakan seseorang terlebih dahulu mengkomunikasikan rangsangan yang diterimanya dengan keadaan dalam diri dan perasaannya. Keadaan dalam diri yang dimaksud adalah pengetahuan, kepercayaan dan sikap. Selanjutnya komunikasi inilah yang disebut sebagai proses mental tersebut akan terwujud pada apakah ia melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan tertentu.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Tindakan ini memiliki tingkatan – tingkatan. Tingkatan tingkatan tersebut adalah :</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1.	 Persepsi ( Perception )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Mengenal dan memilih berbagai obyek sehubungan dengan tindakan yang akan diambil adalah merupakan praktek tingkat pertama.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	 Respon Terpimpin ( Guided Response )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Dalam melakukan sesuatu sesuai dengan urutan yang besar sesuai dengan contoh adalah merupakan indikator kedua.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	 Mekanisme ( Mecanism )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Apabila sesorang telah dapat melakukan sesuatu dengan benar secara otomatis, atau sesuatu sudah merupakan kebiasaan, maka ia sudah mencapai praktik tingkat ketiga.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4.	Adaptasi ( Adaptation )</span><br />
<span style="color:#008000;"> Suatu praktik atau tindakan yang sudah berkembang dengan baik Artinya tindakan itu sudah dimodifikasi tanpa mengurangi keberanian tindakan tersebut.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Penyebaran flu burung khususnya pada lingkungan peternakan dapat dipengaruhi oleh bagaimana tindakan</span><br />
<span style="color:#008000;"> yang diterapkan oleh para peternak dalam melakukan aktivitas ternak sehingga pencegahan terhadap penyakit flu burung dapat dilaksanakan, seperti pemberian vaksinasi, aktivitas pembersihan kandang dan pembatasan terhadap orang – orang yang ingin berkunjung ketempat – tempat peternakan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Pengukuran tindakan dapat dilakukan secara tidak langsung yakni dengan wawancara terhadap kegiatan – kegiatan yang telah dilakukan beberapa jam, hari, bulan yang lalu ( recall ). Pengukuran juga dapat dilakukan secara langsung yaitu dengan mengobservasi tindakan atau perbuatan responden (Notoatmodjo, 2003 ).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">3.  Analisis faktor perilaku.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Beberapa teori yang dicoba mengenai determinan perilaku dari analisis faktor – faktor yang dapat mempengaruhi perilaku, khususnya perilaku yang berhubungan dengan kesehatan antara lain teori Lawrence Green (1980), Snehandu B.Kar (1983), dan WHO (1984).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">1.	Teory Lawrence Green.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Green mencoba menganalisis perilaku manusia dari tingkat kesehatan. Kesehatan seseorang atau masyarakat dipengaruhi oleh 2 faktor, yakni faktor perilaku ( Behavior causes) dan faktor diluar perilaku (Non behavior causes). </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Selanjutnya peraku itu sendiri ditentukan atau dibentuk 3 faktor.</span><br />
<span style="color:#008000;"> a.	Faktor predisposisi ( Predisposing Facators)</span><br />
<span style="color:#008000;"> b.	Faktor pendukung ( Enabling Factors)</span><br />
<span style="color:#008000;"> c.	Faktor Pendorong ( Renforcing factors)</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2.	Teory Snehandu B.Kar</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Kar mencoba menganalisis perilaku kesehatan dengan bertitik tolak bahwa perilaku itu merupakan fungsi dari :</span><br />
<span style="color:#008000;"> a.	Niat seseorang untuk bertindak sehubungan dengan kesehatanya ( Behavior Intention)</span><br />
<span style="color:#008000;"> b.	Dukungan sosial dari masyarakat sekitarnya (Social support)</span><br />
<span style="color:#008000;"> c.	Ada atau tidaknya informasi kesehatan atau fasilitas kesehatan.(Accessebility of information)</span><br />
<span style="color:#008000;"> d.	Otonomi pribadi yang bersangkutan dalam hal ini mengambil tindakan atau keputusan (Personal autonomi)</span><br />
<span style="color:#008000;"> e.	Situasi yang memungkinkan untuk bertindak atau tidak bertindak. ( Action Situation)</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3.	Teori WHO.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">WHO menganalisis bahwa yang menyebabkan seseorang itu berperilaku tertentu adalah karena adanya 4 alasan pokok. Pemikiran dan perasaan ( Thoughts and Feeling), yakni dalam bentuk pengetahuan, persepsi, sikap, kepercayaan – Skepercayaan dan penilaian – penilaian seseorang terhadap objek ( dalam hal ini adalah objek kesehatan).</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">a.	Pengetahuan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Pengalaman diperoleh dari pengalaman sendiri atau pengalaman orang lain.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">b.	Kepercayaan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Seseorang menerima kepercayaan itu berdasarkan keyakinan dan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu.</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">c.	Sikap</span><br />
<span style="color:#008000;"> Sikap menggambarkan suka atau tidak suka seseorang terhadap objek. Sikap sering diperoleh dari pengalaman sendiri atau dari orang lain yang paling dekat. Sikap positif terhadap nilai – nilai kesehatan tidak selalu terwujud dalam suatu tindakan nyata. Hal ini disebabkan oleh beberapa alas an, antara lain:</span><br />
<span style="color:#008000;"> 1)	Sikap akan terwujud di dalam suatu tindakan tergantung pada situasi saat ini.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 2)	Sikap akan diikuti atau tidak diikuti oleh tindakan yang mengacu kepada pengalaman orang lain.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 3)	Sikap diikuti atau tidak diikuti oleh suatu tindakan berdasarkan pada banyak atau sedikitnya pengalaman seseorang.</span><br />
<span style="color:#008000;"> 4. Nilai (Value)</span><br />
<span style="color:#008000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">Didalam suatu masyarakat apa pun selalu berlaku nilai – nilai yangmenjadi pegangan setiap orang dalam menyelenggarakan hidup bermasyarakat.</span><br />
<span style="color:#008000;"> a.	Orang penting sebagai referensi.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Perilaku orang lebih – lebih perilaku anak kecil, lebih banyak dipengaruhi oleh orang – orang yang dianggap penting. apabila seseorang itu penting untuknya, maka apa yang dikatakan atau perbuatan cenderung untuk dicontoh.</span><br />
<span style="color:#008000;"> b.	Sumber – sumber daya.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Sumber daya disini mencakup fasilitas, uang, waktu, tenaga, dan sebagainya. Semua itu berpengaruh terhadap perilaku seseorang atau kelompok masyarakat.Pengaruh sumber daya terhadap perilaku dapat bersifat positif maupun negatif.</span><br />
<span style="color:#008000;"> c.	Perilaku normal, kebiasaan,nilai – nilai dan penggunaan sumber – sumber di dalam suatu masyarakat akan menghasilkan suatu pola hidup (Way of life) yang pada umumnya disebut kebudayaan.</span><br />
<span style="color:#008000;"> Perilaku kesehatan seseorang atau masyarakat ditentukan oleh pemikiran dan perasaan seseorang, (WHO,1983) adanya orang lain yang dijadikan referensi dan sumber – sumber atau fasilitas yang dapat mendukung perilaku dan kebudayaan dimasyarakat.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;">SALAM AKADEMIKA</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#008000;"> </span></p>
<br />Filed under: <a href='http://patawari.wordpress.com/category/akademik/'>akademik</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/mahasiswa/'>mahasiswa</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/patawari.wordpress.com/310/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/patawari.wordpress.com/310/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/patawari.wordpress.com/310/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/patawari.wordpress.com/310/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/patawari.wordpress.com/310/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/patawari.wordpress.com/310/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/patawari.wordpress.com/310/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/patawari.wordpress.com/310/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/patawari.wordpress.com/310/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/patawari.wordpress.com/310/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/patawari.wordpress.com/310/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/patawari.wordpress.com/310/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/patawari.wordpress.com/310/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/patawari.wordpress.com/310/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=310&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://patawari.wordpress.com/2010/10/27/bahan-pendidikan-pancasila/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">patawari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://patawari.files.wordpress.com/2010/10/flu-burung.jpg?w=90" medium="image">
			<media:title type="html">flu-burung</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RIWAYAT KABUPATEN BONE</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com/2010/04/12/riwayat-kabupaten-bone/</link>
		<comments>http://patawari.wordpress.com/2010/04/12/riwayat-kabupaten-bone/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2010 10:57:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>patawari mh</dc:creator>
				<category><![CDATA[bone]]></category>
		<category><![CDATA[budaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://patawari.wordpress.com/?p=306</guid>
		<description><![CDATA[By. : PATAWARI Bone dahulu disebut TANAH BONE. Berdasarkan LONTARAK bahwa nama asli Bone adalah PASIR, dalam bahasa bugis dinamakan Bone adalah KESSI (pasir). Dari sinilah asal usul sehingga dinamakan BONE. Adapun bukit pasir yang dimaksud kawasan Bone sebenarnya adalah lokasi Bangunan Mesjid Raya sekarang letaknya persis di Jantung Kota Watampone Ibu Kota Kabupaten Bone [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=306&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">By. : PATAWARI</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><img class="alignleft size-medium wp-image-307" title="peta bone" src="http://patawari.files.wordpress.com/2010/04/peta-bone.jpg?w=124&#038;h=144" alt="" width="124" height="144" />Bone dahulu disebut TANAH BONE. Berdasarkan LONTARAK bahwa nama asli Bone adalah PASIR, dalam bahasa bugis dinamakan Bone adalah KESSI (pasir). Dari sinilah asal usul sehingga dinamakan BONE. Adapun bukit pasir yang dimaksud kawasan Bone sebenarnya adalah lokasi Bangunan Mesjid Raya sekarang letaknya persis di Jantung Kota Watampone Ibu Kota Kabupaten Bone tepatnya di Kelurahan Bukaka.<br />
Kabupaten Bone adalah Suatu Kerajaan  besar di Sulawesi Selatan yaitu sejak adanya ManurungngE Ri Matajang  pada awal abad XIV atau pada tahun 1330. ManurungngE Ri Matajang bergelar MATA SILOMPO’E sebagai Raja Bone Pertama memerintah pada Tahun 1330 – 1365. <span id="more-306"></span></span><span style="color:#808000;">Selanjutnya digantikan Turunannya secara turun temurun hingga berakhir Kepada H.ANDI MAPPANYUKKI sebagai Raja Bone ke – 32  dan ke – 34 Diantara ke – 34  Orang. Raja yang telah memerintah sebagai Raja Bone dengan gelar MANGKAU, terdapat 7 (tujuh) orang Wanita.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><em>Struktur Pemerintahan Kerajaan Bone dahulu terdiri dari :</em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">•	ARUNG PONE (Raja Bone) bergelar MANGKAU<br />
•	MAKKEDANGNGE TANAH ( Bertugas dalam bidang hubungan/urusan dengan kerajaan lain (Menteri Luar Negeri)<br />
•	TOMARILALENG (Bertugas dalam Bidang urusan dalam daerah Kerajaan lain (Meteri dalam Negeri)<br />
•	ADE PITU (Hadat Tujuh)<br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Terdiri dari Tujuh orang, merupakan Pembantu Utama/Pemimpin Pemerintahan di Kerajaan Bone, masing-masing : </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">1. 	ARUNG UJUNG<br />
Bertugas mengepalai Urusan Penerangan Kerajaan Bone.<br />
2.	ARUNG PONCENG<br />
Bertugas mengepalai Urusan Kepolisian/Kejaksaan dan Pemerintaha.<br />
3.	ARUNG  TA’<br />
Bertugas mengepalai Urusan Pendidikan, dan mengetuai Urusan perkara Sipil.<br />
4.	ARUNG TIBOJONG<br />
Bertugas mengepalai Urusan perkara/Pengadilan Landschap/ badat besar dan mengawasi urusan  perkara Pengadilan Distrik/ badat kecil.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">5.	ARUNG TANETE RIATTANG<br />
Bertugas mengepalai memegang Kas Kerajaan, mengatur Pajak<br />
dan Pengawasan Keuangan.<br />
6.	ARUNG TANETE RIAWANG<br />
Bertugas mengepalai Pekerjaan Negeri (Landschap Werken-LW) Pajak Jalan dan Pengawas Opzichter.<br />
7.	ARUNG MACEGE<br />
Bertugas mengepalai Urusan Pemerintahan Umum dan Perekonomian.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">•	PONGGAWA (Panglima Perang )Bertugas  dibidang Pertahanan<br />
Kerajaan Bone dengan membawahi 3 (tiga) perangkat masing-masing :<br />
1.	ANREGURU ANAKARUNG<br />
Bertugas mengkoordinir para anak Bangsawan berjumlah 40 (Empat puluh) orang bertugas sebagai pasukan elit Kerajaan.<br />
2.	PANGULU JOA<br />
Bertugas mengkoordinir pasukan dari rakyat Tana Bone yang disebut Passiuno artinya : pasukan siap tempur dimedan perang setiap saat; rela mengorbankan jiwa raganya demi tegaknya Kerajaan Bone dari gangguan Kerajaan lain.<br />
3.	DULUNG (Panglima Daerah)<br />
Bertugas mengkoordinir daerah Kerajaan bawahan, di Kerajaan Bone terdapat 2 (dua) Dulung (Panglima Daerah) yakni Dulungna Ajangale dari kawasan Bone Utara dan Dulungna Awang Tangka dari Bone Selatan.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">•	JENNANG  (Pengawas)  Berfungsi mengawasi para Petugas yang menangani bidang pengawasan baik dalam lingkungan istana, maupun dengan daerah/ kerajaan bawahan.<br />
•	KADHI (Ulama) Perangkatnya terdiri dari Imam, Khatib, Bilal dan lain-lain, bertugas sebagai Penghulu Syara dalam Bidang Agama Islam, Keberadaan Kadhi (Ulama) di Kerajaan Bone ini senantiasa bekerja sama demi kemaslahatan rakyat, bahkan Raja Bone(Mangkau) meminta Fatwa kepada Kadhi khususnya menyangkut hukum islam.<br />
•	BISSU  ( Waria)   Bertugas  merawat  benda – benda    Kerajaan<br />
Disamping melaksanakan pengobatan tradisional, juga bertugas dalam kepercayaan  kepada Dewata SeuuwaE. Setelah masuknya Agama Islam di Kerajaan Bone, kedudukan Bissu di non aktifkan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Waktu bergulir terus maka pada tahun 1905 Kerajaan Bone di kuasai oleh Penjajah Belanda. Kemudian atas persetujuan Dewan Ade PituE Ri Bone nama LALENG BATA sebagai Ibu Kota Kerajaan Bone diganti namanya menjadi WATAMPONE sampai sekarang. Pada tanggal 2 Desember 1905 oleh Pemerintah Belanda di Jakarta menetapkan bahwa adapun pengertian TELLUMPOCCOE  ( Tri Aliansi)  di Sulawesi Selatan ialah : Bone, Wajo dan Soppeng. Disatukan dalam satu sistem pemerintahan yang dinamakan AFDELING. Dimana Afdeling Bone dibagi menjadi 3 (tiga) bagian dengan nama Onder Afdeling masing-masing  :</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">1.	 Onder Afdeling Bone Utara  Ibu  Kotanya  Pompanua, Ibu  kota<br />
Afdeling ini ditempati oleh Asisten Residen.<br />
2.	 Onder Afdeling Bone Tengah  Ibu  Kotanya  Watampone di<br />
Perintah oleh Controler.<br />
3.	 Onder Afdeling Bone Selatan Ibu kotanya Mare diperintah Oleh<br />
Aspiran Controler.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Pada tahun 1944 ketika tentara Jepang semakin terdesak oleh Sekutu,Jepang berusaha mengajak rakyat untuk membela Tanah Airnya. Jika di Pulau Jawa dan daerah lainnya terbentuk oleh suatu Wadah untuk menghimpun rakyat untuk mencapai Kemerdekaan, maka di Tana Bone dibentuk suatu Organisasi yang dikenal dengan nama SAUDARA kepanjangan dari SUMBER DARAH RAKYAT.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> SAUDARA ini dibentuk adalah merupakan persiapan Badan persetujuan yang sesungguhnya berjuang untuk mencegah kembali penjajahan Belanda di Indonesia.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Kabupaten Bone setelah lepas dari Pemerintahan Kerajaan, sampai saat ini tercatat 13 (tiga belas) Kepala Daerah di beri kepercayaan untuk mengembang amanah pemerintahan di Kabupaten Bone masing-masing :</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 1.  Andi Pangeran Petta Rani               Kepala Afdeling/ Kepala Daerah Tahun 1951  sampai  dengan  tanggal 19 Maret 1955.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 2.  Ma’Mun Daeng Mattiro       	            Kepala Daerah  tanggal  19 Maret 1955 sampai dengan 21 Desember 1957.</span></p>
<p><span style="color:#808000;"> 3.  H.Andi Mappanyukki                       Kepala Daerah/ Raja  Bone  tanggal  21 Desember 1957  sampai dengan 21 Mei 1960.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 4.  Kol. H.Andi Suradi                           Kepala  Daerah  tanggal  21  M e i l960 sampai dengan 01 Agustus 1966.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 5.  Andi Baso Amir                                Kapala  Daerah Tanggal 02 Maret 1967 sampai dengan 18 Agustus 1970.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">6.  Kol. H. Suaib                                    Bupati  Kepala Daerah  tanggal 18 – 08 1970 sampai dengan 13 Juli 1977.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 7.  Kol.H.P.B.Harahap                   	  Bupati Kepala  Daerah  tanggal  13 Juli 1977 sampai dengan  22 Pebruari 1982.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 8.  Kol.H.A.Made Alie                            PGS  Bupati Kepala Daerah  tanggal 22 Pebruari 1982  sampai dengan  6  April 1982 sampai dengan 28 Maret 1983. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 9.  Kol.H.Andi Syamsul Alam                Bupati Kepala Daerah tanggal 28 Maret 1983 sampai dengan 06 April 1988.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 10.  Kol.H.Andi Sjamsul Alam                Bupat Kepala Daerah  tanggal  06  April 1988 sampai dengan 17 April l993.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 11.  Kol. H.Andi Muh. Amir                    Bupati Kepala Daerah  tanggal 17 April 1993   Sampai 2003</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> 12.  H. A. Muh. Idris Galigo,SH	Bupati Kepala Daerah  tahun 2003   Sampai Sekarang</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">GAMBARAN  UMUM  KABUPATEN  DAERAH TINGKAT II BONE</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">A. SEJARAH BERDIRINYA KABUPATEN BONE</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Kerajaan Tana Bone dahulu terbentuk pada awal abad ke- IV atau pada tahun 1330, namun sebelum Kerajaan Bone terbentuk sudah ada kelompok-kelompok dan pimpinannya digelar KALULA.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Dengan datangnya TO MANURUNG  ( Manurungge Ri Matajang ) diberi gelar MATA SILOMPO-E. maka terjadilah penggabungan kelompok-kelompok tersebut termasuk Cina, Barebbo, Awangpone dan Palakka. Pada saat pengangkatan TO MANURUNG MATA SILOMPO- E menjadi Raja Bone, terjadilah kontrak pemerintahan berupa sumpah setia antara rakyat Bone dalam hal ini diwakili oleh penguasa Cina dengan 10 MANURUNG , sebagai tanda serta lambang kesetiaan kepada Rajanya sekaligus merupakan pencerminan corak pemerintahan Kerajaan Bone diawal berdirinya. Disamping penyerahan diri kepada Sang Raja juga terpatri pengharapan rakyat agar supaya menjadi kewajiban Raja untuk menciptakan keamanan, kemakmuran, serta terjaminnya penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Adapun teks Sumpah yang diucapkan oleh penguasa Cina mewakili rakyat Bone berbunyi sebagai berikut ;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> “ ANGIKKO       KURAUKKAJU       RIYAAOMI’RI     RIYAKKENG             KUTAPPALIRENG   ELOMU  ELO  RIKKENG ADAMMUKKUWA MATTAMPAKO   KILAO.. MALIKO   KISAWE.     MILLAUKO  KI ABBERE.                 MUDONGIRIKENG             TEMMATIPPANG. MUAMPPIRIKKENG       TEMMAKARE.      MUSALIMURIKENG TEMMADINGING “</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Terjemahan bebas ;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> “ ENGKAU    ANGIN    DAN  KAMI   DAUN  KAYU,  KEMANA BERHEMBUS  KESITU   KAMI  MENURUT  KEMAUAN  DAN<br />
KATA-KATAMU YANG  JADI  DAN  BERLAKU  ATAS  KAMI, APABILA   ENGKAU   MENGUNDANG  KAMI  MENYAMBUT<br />
DAN   APABILA    ENGKAU   MEMINTA   KAMI   MEMBERI, WALAUPUN ANAK   ISTRI   KAMI   JIKA   TUANKU   TIDAK SENANGI KAMIPUN   TIDAK   MENYENANGINYA,  TETAPI ENGKAU MENJAGA   KAMI   AGAR   TENTRAM,   ENGKAU BERLAKU  ADIL   MELINDUNGI   AGAR   KAMI   MAKMUR<br />
DAN SEJAHTERA ENGKAU SELIMUTI KAMI AGAR  TIDAK KEDINGINAN ‘</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Budaya masyarakat Bone demikian Tinggi mengenai sistem norma atau adat berdasarkan Lima unsur pokok masing-masing : Ade, Bicara, Rapang, Wari dan Sara yang terjalin satu sama lain, sebagai satu kesatuan organis dalam pikiran masyarakat yang memberi rasa harga diri serta martabat dari pribadi masing-masing. Kesemuanya itu terkandung dalam satu konsep yang disebut “ SIRI “merupakan integral dari ke Lima unsur pokok tersebut diatas yakni pangadereng ( Norma adat), untuk mewujudkan nilai pangadereng maka rakyat Bone memiliki sekaligus mengamalkan semangat/budaya ;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> SIPAKATAU     artinya : Saling   memanusiakan ,    menghormati  /   menghargai harkat  dan  martabat  kemanusiaan  seseorang  sebagai mahluk   ciptaan   ALLAH  tanpa  membeda &#8211; bedakan, siapa  saja  orangnya  harus  patuh   dan   taat   terhadap norma adat/hukum yang berlaku </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> SIPAKALEBBI artinya : Saling  memuliakan  posisi dan  fungsi masing-masing dalam struktur kemasyarakatan dan pemerintahan, senantiasa berprilaku yang baik sesuai dengan adat dan budaya yang berlaku dalam masyarakat </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> SIPAKAINGE artinya: Saling mengingatkan satu sama lain, menghargai nasehat, pendapat orang lain, manerima saran dan kritikan positif dan siapapun atas dasar kesadaran bahwa sebagai manusia biasa tidak luput dari kekhilafan </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Dengan berpegang dan berpijak pada nilai budaya tersebut diatas, maka sistem pemerintahan  Kerajaan Bone adalah berdasarkan musyawarah mufakat. Hal ini dibuktikan dimana waktu itu kedudukan ketujuh Ketua Kaum ( Matoa Anang ) dalam satu majelis dimana MenurungE sebagai Ketuanya </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Ketujuh Kaum itu diikat dalam satu ikatan persekutuan yang disebut KAWERANG, artinya Ikatan Persekutuan Tana Bone. Sistem Kawerang ini berlangsung sejak ManurungE sebagai Raja Bone pertama hingga Raja Bone ke IX yaitu LAPPATAWE MATINROE RI BETTUNG pada akhir abad ke XVI</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Pada tahun 1605 Agama Islam masuk di Kerajaan Bone dimasa pemerintahan Raja Bone ke X LATENRI TUPPU MATINROE RI SIDENRENG. Pada masa itu pula sebuatan Matoa Pitu diubah menjadi Ade Pitu ( Hadat Tujuh ), sekaligus sebutan MaTOA MENGALAMI PULA PERUBAHAN MENJADI Arung misalnya Matua Ujung disebut Arung Ujung dan seterusnya </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Demikian perjalanan panjang Kerajaan Bone, maka pada bulan Mei 1950 untuk pertama kalinya selama Kerajaan Bone  terbentuk dan berdiri diawal abad ke XIV atau tahun 1330 hingga memasuki masa kemerdekaan terjadi suatu demonstrasi rakyat dikota Watampone yaitu menuntut dibubarkannya Negara Indonesia Timur, serta dihapuskannya pemerintahan Kerajaan dan menyatakan berdiri dibelakang pemerintah Republik Indonesia</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Beberapa hari kemudian para anggota Hadat Tujuh mengajukan permohonan berhenti. Disusul pula beberapa tahun kemudian terjadi perubahan nama distrik/onder distrik menjadi KECAMATAN sebagaimana berlaku saat ini.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Pada tanggal 6 April 1330 melalui rumusan hasil seminar yang diadakan pada tahun 1989 di Watampone dengan diperkuat Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bone No.1 Tahun 1990 Seri C, maka ditetapkanlah tanggal 6 April 1330 sebagai HARI JADI KABUPATEN BONE dan diperingati setiap tahun .</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> <strong>B. LETAK GEOGRAFI DAN POTENSI WILAYAH </strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><strong> </strong>Daerah Kabupaten Bone merupakan salah satu Kabupaten  yang terdapat di Propinsi Sulawesi Selatan, secara Geografis letaknya sangat strategis karena adalah pintu gerbang pantai timur Sulawesi Selatan yang merupakan pantai Barat Teluk Bone memiliki garis pantai yang cukup panjang membujur dari Utara ke Selatan menelusuri Teluk Bone tepatnya 174 Kilometer sebelah Timur Kota Makassar, luas wilayah Kabupaten Bone 4,556 KM Bujur Sangkar atau sekitar 7,3 persen dari luas Propinsi Sulawesi Selatan, didukung 27 Kecamatan, 335 Desa dan 39 Kelurahan, dengan jumlah penduduk 648,361 Jiwa</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Kabupaten Bone berbatasan dengan daerah-daerah sebagai berikut ;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> &#8211;  Sebelah Utara Kabupaten Wajo<br />
-  Sebelah Selatan Kabupaten Sinjai<br />
-  Sebelah Barat Kabupaten Soppeng, Maros, Pangkep dan Barru<br />
-  Sebelah  Timur   adalah   Teluk  Bone  yang   menghubungkan  Propinsi Sulawesi Tenggara </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Untuk jelasnya 27 Kecamatan di Kabupaten Bone dicantumkan sebagai berikut ; </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">1.	Kecamatan Tanete Riattang<br />
2.	Kecamatan Tanete Riattang Barat<br />
3.	Kecamatan Tanete Riattang Timur<br />
4.	Kecamatan  Palakka<br />
5.	Kecamatan  Awangpone<br />
6.	Kecamatan  SibuluE<br />
7.	Kecamatan  Barebbo<br />
8.	Kecamatan  Ponre<br />
9.	Kecamatan  C I n a<br />
10.  Kecamatan M a r e<br />
11.  Kecamatan Tonra<br />
12.	Kecamatan Salomekko<br />
13.	Kecamatan Patimpeng<br />
14.	Kecamatan Kajuara<br />
15.	Kecamatan K a h u<br />
16.	Kecamatan Bontocani<br />
17.	Kecamatan Libureng<br />
18.	Kecamatan Lappariaja<br />
19.	Kecamatan Bengo<br />
20.	Kecamatan Lamuru<br />
21.	Kecamatan Tellu LimpoE<br />
22.	Kecamatan Ulaweng<br />
23.	Kecamatan Amali<br />
24.	Kecamatan Ajangale<br />
25.	Kecamatan Dua BoccoE<br />
26.	Kecamatan Tellu SiattingE<br />
27.	Kecamatan Cenrana</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> <strong>C. TOPOGRAFI DAN PEMANFAATAN LAHAN </strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Kalau kita amati Kabupaten Bone termasuk daerah tiga demensi yaitu ; Pantai, Daratan dan Pegunungan, luas sawah sebagai lahan pertanian adalah 455.600 Ha, sehingga Kabupaten Bone ditetapkan sebagai daerah penyangga beras untuk Propinsi Sulawesi Selatan yang biasa dikenal dengan istilah BOSOWA SIPILU singkatan dari Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap,  Pinrang dan Luwu, begitu pula daerah pantainya sangat panjang membujur dari Utara ke Selatan yang menyusuri Teluk Bone dari 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bone, 9 diantaranya adalah masuk daerah pantai seperti Kecamatan Cenrana, Tellu SiantingE, Awangpone, Tanette Riattang Timur, SibuluE, Mare, Tonra, Salomekko dan Kajuara, dengan demikian sumber mata pencaharian penduduk Kabupaten Bone sebagaian besar adalah Petani dan Nelayan.<br />
Pemanfaatan lahan ; </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> &#8211; Sawah                   :  455.600 Ha<br />
- Kebun / Tegalan   :    55.052 Ha<br />
- Hutan                    :  162.995 Ha<br />
- Tambak                 :      1.450 Ha</span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#808000;">D. ADMINISTRASI PEMERINTAHAN BONE DIERA OTODA </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Otonomi daerah yang sebagaimana digariskan oleh Undang – Undang No.22Tahun 1999 yang secara efektif diberlakukan pada 1 Januari 2001, memang akan menyita berbagai pemikiran bagi pemerintah ditingkat Kabupaten </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Karena dalam pelaksanaannya memerlukan transportasi para digmatik terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah, dari pemikiran ini pemerintah Kabupaten Bone berupaya merumuskan langkah-langkah yang strategis serta berbagai kebijakan untuk menjawab tuntutan yang sifatnya mendesak seperti peningkatan Sumber Daya Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Potensi Bone merupakan salah satu daerah yang berada dipesisir Timur Sulawesi  Selatan  memiliki  peranan  yang  penting  dalam  perdagangan </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> barang dan jasa dikawasn Timur Indonesia, apalagi Kabupaten yang berpenduduk 648.361 Jiwa memiliki Sumber Daya Alam disektor pertambangan misalnya bahan industri atau bangunan, emas, tembaga, perak, batubara dan pasir kuarsa.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Seluruhnya dapat dieksplorasi dan eksploitasi, namun hal ini akan menjadi peluang emas bagi masyarakat Bone dalam peningkatan Kesejahteraan dimasa yang akan datang dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sedikitnya hal ini akan menjadi penunjang utama peningkatan  pembangunan….. Insya Allah.###</span></p>
<br />Filed under: <a href='http://patawari.wordpress.com/category/bone/'>bone</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/budaya/'>budaya</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/patawari.wordpress.com/306/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/patawari.wordpress.com/306/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/patawari.wordpress.com/306/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/patawari.wordpress.com/306/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/patawari.wordpress.com/306/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/patawari.wordpress.com/306/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/patawari.wordpress.com/306/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/patawari.wordpress.com/306/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/patawari.wordpress.com/306/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/patawari.wordpress.com/306/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/patawari.wordpress.com/306/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/patawari.wordpress.com/306/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/patawari.wordpress.com/306/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/patawari.wordpress.com/306/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=306&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://patawari.wordpress.com/2010/04/12/riwayat-kabupaten-bone/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">patawari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://patawari.files.wordpress.com/2010/04/peta-bone.jpg?w=107" medium="image">
			<media:title type="html">peta bone</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>A R U N G    P A L A K K A</title>
		<link>http://patawari.wordpress.com/2010/04/12/a-r-u-n-g-p-a-l-a-k-k-a/</link>
		<comments>http://patawari.wordpress.com/2010/04/12/a-r-u-n-g-p-a-l-a-k-k-a/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2010 10:48:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>patawari mh</dc:creator>
				<category><![CDATA[bone]]></category>
		<category><![CDATA[budaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://patawari.wordpress.com/?p=303</guid>
		<description><![CDATA[By.: Patawari Arung Palakka Pahlawan kemerdekaan tana Bone Nama lengkapnya ialah LATENRI TATTA TOUNRU DAENG SERANG, dengan berbagai gelar seperti : PETTA TORISOMPAE, MALAMPE’E GEMMENNA, DATU TUNGKENNA TANA UGI, Raja Bone ke-15 Matinroe Ri Bontoala Kabupaten Gowa. Silsilah keturunannya adalah : Lamakkarodda MabbeluwaE Datu Soppeng Rilau kawin dengan We tenripakkua putri dari LAULIO BOTE’E Raja [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=303&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">By.: Patawari</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><strong>Arung Palakka</strong><br />
<em>Pahlawan kemerdekaan tana Bone</em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><img class="alignleft size-medium wp-image-304" title="ArungPalakka" src="http://patawari.files.wordpress.com/2010/04/arungpalakka.jpg?w=139&#038;h=180" alt="" width="139" height="180" />Nama lengkapnya ialah LATENRI TATTA TOUNRU DAENG SERANG, dengan berbagai gelar seperti : PETTA TORISOMPAE, MALAMPE’E  GEMMENNA, DATU TUNGKENNA TANA UGI, Raja Bone ke-15 Matinroe Ri Bontoala Kabupaten Gowa.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Silsilah keturunannya adalah : Lamakkarodda MabbeluwaE Datu Soppeng Rilau kawin dengan We tenripakkua putri dari LAULIO BOTE’E  Raja Bone ke-6 MatinroE Ri Itterung . Dari Perkawinan ini lahirlah We Baji LebaE Ri Mario Riwawo kawin dengan  LATENRIRUWA  Raja Bone ke-11 MatinroE Ri Bantaeng lahirlah We Tenrisui Datu Mario Riwawo , lalu We Tenrisui Datu Mario Riwawo kawin dengan La Pottobune Arung Tana Tengngae Datu Lompulle (Soppeng) lahirlah antara lain : LA TENRI TATTA TOUNRU ARUNG PALAKKA Raja Bone ke-15 sekitar tahun 1635.<span id="more-303"></span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Dengan demikian berdasarkan urutan keturunannya maka LA TENRITATTA ARUNG PALAKKA adalah seorang bangsawan atau pangeran keturunan Kerajaan Bone dan Soppeng. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><strong>A. Bone Dibawah kekuasaan Gowa</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Diriwayatkan bahwa setelah kekalahan Raja Bone ke-13 LAMADDAREMMENG  pada   peperangan yang beliau pimpin sendiri melawan Gowa pada tahun 1643 dan ditangkap di Cimpu (Daerah Luwu) sebagai tawanan perang , lalu dibawa ke Gowa dan diasingkan ke Sanrangeng. Sejak kekalahan Raja Bone LAMADDAREMMENG dan saudaranya LA TENRIAJI TOSENRIMA di Pasempe, maka keluarga LA TENRITATTA TOUNRU ARUNG PALAKKA  menjadi tawanan perang bersama rakyat Bone dan Soppeng. Selama dalam tawanan keluarga LA TENRITATTA TOUNRU ARUNG PALAKKA (Nenek dan Orang tuanya) langsung dibawah pengawasan Karaeng PATINGALLOANG (Perdana  Menteri Kerajaan Gowa) . Karena LA TENRITATTA TOUNRU ARUNG PALAKKA memiliki kelebihan dari kawan-kawan sebayannya akhirnya mendapat perhatian dari majikannya dan diangkat menjadi Pembawa Puang, kemudian menjadi pengawal pribadi pada usia kira-kira 9 Tahun.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Kekalahan LA MADDAREMMENG dalam perang seperti telah disebutkan diatas, berarti kedudukan Raja Bone sudah kosong. Mulai Tahun itu Bone dijadikan Kerajaan jajahan oleh Gowa, sebagimana tersebut dalam lontarak : Naripuantana Bone Seppulo pitu taung ittana . Artinya : Maka diperbudaklah / diperhambalah Bone 17 Tahun lamanya. LAMADDAREMMENG diperangi dan dibuang, karena berusaha menegakkan ajaran Islam yang diserukkan sendiri oleh Raja Gowa, termasuk larangan adanya perbudakan dengan  prinsip  bahwa  semua  hamba  sahaya  harus  dimerdekakan. Budak yang </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">diperkejakan harus diberi upah yang sama  dengan pekerja lainnya. Sementara Gowa mempertahankan keberadaan budak-budak untuk dijadikan laskar dimasa perang dan pekerja dimasa damai.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Disini tampak perbedaan kepentingan antar Raja Bone dan Gowa dalam menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat. Dalam tahun 1644 Kerajaan Bone resmi dibawah kekuasaan Gowa sebagai jajahan, atau bisa disebut daerah protektorat ( Protectorate ) . Demikian pula Gowa telah melaksanakan peraktek penjajahan atas Bone , yakni dengan memerintahkan Dewan Pertimbangan Bone  ( Hadat Tujuh Bone )  untuk memilih dan mengangkat Wakil Pemerintahan Gowa di Bone.Atas pilihan hadat tujuh Bone dengan persetujuan Raja Gowa SULTAN MALIKUL SAID diangkatlah TOBALA ARUNG TANETE RIAWANG  menjadi Jennang Bone.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Perubahan status kekuasaan politik Bone tahun l944 itu, merobah status kehidupan sosial rakyat bone. Elite Politik, Bangsawan, dan rakyat Bone merasakan perubahan itu sebagai suatu penghinaan atas harga diri dan martabat mereka. Akibatnya meletuslah perang Pasempe tahun l646 dibawah LATENRIAJI. Dengan jiwa Patriotik rakyat Bone bertekad membela kemerdekaan dan kedaulatan negaranya, namun akhirnya terpaksa menyerah kerena kekuatan musuh jauh lebih besar.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Bahkan Gowa tetap tidak mau memahami tuntutan jiwa dan semangat juang rakyat Bone yang menjunjung tinggi nilai kemerdekaan, walaupun dengan resiko pengorbanan materil dan jiwa raga yang besar.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><strong>B. Pengerahan tenaga Kerja dari Bone</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Pada waktu terjadinya penyerahan tenaga kerja dari Bone sebanyak 10.000 orang yang dibawa oleh Jennang Tobala. LA TENRITATTA TOUNRU ARUNG PALAKKA langsung melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana penderitaan atau penyiksaan oleh para pekerja untuk menggali parit sebagai tempat pertahanan dan harus selesai dalam waktu kurang 40 hari. Menjelang beberapa hari bekerja siang malam dengan makanan seadanya , banyak diantara mereka yang sakit teruma anak-anak dan orang tua. Adapula diantaranya karena tidak tahan terpaksa melarikan diri. Bagi mereka yang lari dan ditemukan oleh Lasykar Gowa mereka disiksa setengah mati diperlakukan sebagai hewan dipaksa bekerja menurut kehendak orang tuannya . Karaeng KARUNRUNG sebagai arsitek dari penggalian ini bertambah marah dan berlaku keras, karena makin hari banyak pekerja melarikan diri. Ayah LA TENRITATTA sangat pedih hatinya melihat orang Bone dan orang Soppeng bekerja paksa dengan penderitaan yang menyedihkan, beliau mengamuk dihadapan SULTAN HASANUDDIN  untuk membebaskan rakyatnya atau Sempugina (sama-sama orang bugis). Maka ia dibunuh dengan sangat ngeri oleh Algojo yang disaksikan oleh Karaeng KARUNRUNG, sebab berani menentang hanya karena melihat pekerja yang lari di hukum mati. LA TENRITATTA yang lazim disebut di Makassar dengan gelar DAENG SERANG, setelah menyaksikan pembunuhan ayahnya dan pekerja paksa dari Bone dan Soppeng, bersumpah akan menuntut “ Utang darah dibayar darah “ atas kematian ayahnya dan Sempugi’na. Direncanakannya suatu pemberontakan secara besar-besaran untuk memerdekan Bone dari belenggu penjajahan Gowa. Usia LA TENRITATTA TOUNRU ARUNG PALAKKA sudah memasuki 25 tahun dan sudah dikenal oleh orang Bone dan Soppeng.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Mulailah  LA TENRITATTA menggerakkan semua pekerja dan tawanan melarikan diri, sesuai dengan rencana berkumpul di Lamuru untuk konsolidasi , kebetulan Raja Gowa bersama petinggi Kerajaan menghadiri upacara pesta panen.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Sehingga pelarian yang telah direncanakan berhasil dengan lancar. Pertemuan mereka di Lamuru dilaporkannya kepada TOBALA di Bone dan DATU SOPPENG mengenai peristiwa tersebut, dan mengundang keduanya untuk berunding di Attapang dekat Mampu. Perundingan di Attapang ini telah melahirkan kebulatan tekad untuk menyatukan kekuatan Bone dan Soppeng  melawan Gowa.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><strong>C. Upaya memerdekan rakyat Bone</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Peristiwa pelarian para pekerja paksa dari Bone dan Soppeng, amat mengagetkan dan marah oleh Raja Gowa. Seketika itu pula memerintahkan Karaeng SUMALA untuk memburu dan menangkap LA TENRITATTA. Tiga hari berikutnya Lasykar Gowa sudah sampai di Lamuru. Lasykar LA TENRITATTA ARUNG PALAKKA berjumlah 11.000 orang dari gabungan Lasykar Bone dan Soppeng. Pada mulanya Lasykar Gowa terpukul mundur. Disinilah pertama kali LA TENRITATTA menunjukkan keberanian dan taktik perang yang dipelajarinya dari Karaeng PATINGALLOANG. Andaikata tidak datang bantuan dari Wajo membantu Gowa , maka Laskar Gowa akan kewalahan, karena memang Wajo pada waktu itu adalah sekutu Gowa. Lasykar Soppeng kembali menghadapi Lasykar Wajo, sehingga kekuatan Bone menjadi lemah. Dalam hal demikian, Lasykar Bone dibawah pimpinan TOBALA mundur ke Bone Utara (Timurung, Sailong, Mampu).</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Pertemuan di mampu berlangsung dengan sengitnya. TOBALA yang berani menerobos ketengah peperangan, tiba-tiba seorang Lasykar Gowa berkuda berhasil menombak dan menetak kepalanya, sehingga TOBALA  gugur pada tanggal 11 Oktober 1660. Lasykar Bone mulai kucar kacir atas kematian TOBALA. Menyebabkan LA TENRITATTA mengubah taktiknya dengan mengundurkan diri kepegunungan Soppeng-Tanete. Sejak tewasnya TOBALA, LA TENRITTA menjadi boronan Gowa.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Tak ada jalan lain bagi LA TENRITATTA, kecuali meninggalkan daerah Wajo dan Soppeng ke daerah pegunungan Tanete, namun Lasykar Gowa tetap mengejarnya dimanapun ia berada bersama pasukannya yang masih setia. Tujuan Gowa adalah menagkapnya, apakah hidup atau mati. Dipegunungan Ompungeng beliau  bersembunyi  atas  perlindungan  orang &#8211; orang   Tanete.  Hampir   saja  ia tertangkap, sekiranya tidak cepat meninggalkan pegunungan Ompungeng. Siasat perang gerilya menyerang dan mundur tak dapat dipertahankan lagi . Namun suara hati LA TENRITATTA tekadnya hanya satu  : Lebih baik mati berkalang tanah daripada dijajah. Ihktiar dan upaya memerdekakan orang Negara Bone, tetap harus dijalankan dengan menempuh segala macam cara  Budi luhur yang terbit dari hati nurani LA TENRITATTA tidak rela melihat bangsanya diperlakukan dengan tak senonoh adalah motivasi untuk meneruskan perjuangan sampai tetesan darah penghabisan.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Karena dirasakannya tak sejengkal tanah didaratan Sulawesi Selatan yang diizinkan oleh Gowa untuk hidup. Diputuskannya untuk meninggalkan Sulawesi Selatan bersama Lasykarnya yang setia sebanyak 400 orang menuju Pulau Boton.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Ternyata Sultan BUTON memberikan suaka politik kepada ARUNG PALAKKA walaupun mendapat Ultimatum ancaman serangan dari Gowa. Keberhasilan ARUNG PALAKKA mendapat suaka politik dari Sultan BUTON, adalah sukses awal pendekatan Diplomasi politik yang dicapai ARUNG PALAKKA dalam memperjuangkan kemerdekaan Bone dan Soppeng dari Gowa. Sukses awal ini dilanjutkan dengan pendekatan diplomasi politik dengan Buton, Ternate, dan Kompeni Belanda.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Langkah selanjutnya ARUNG PALAKKA dengan kawan-kawan kurang lebih 400 orang hijrah ke Batavia dan juga mendapat suaka politik dari Kompeni Belanda pada tahun l663. Persekutuan Bone dan Kompeni Belanda menjadi dasar kerja sama militer antara Bone dan Kompeni untuk melakukan serangan bersama terhadap Gowa.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Tanggal 2 Nopember 1666 di Batavia para anggota sekutu Kompeni merupakan formasi serangan bersama terhadap Gowa. Laksamana SPEELMAN sebagai Panglima perang Kompeni, ARUNG PALAKKA,  Sultan MANDARSYAH dan Sultan BUTON masing-masing menjadi Komanda Lasykarnya. Tanggal 24 Nopember 1666 Angkatan Perang Sekutu ARUNG PALAKKA berangkat dari Batavia  via Jepara menuju ke Sulawesi. Tanggal 19 desember 1666 pasukan ARUNG PALAKKA dan Laksamana SPEELMAN sudah sampai (berlabuh) di depan Benteng Somba Opu.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Pernyataan perang sekutu ARUNG PALAKKA  terhadap Gowa dilakukan dengan pengibaran bendera merah dan tembakan meriam 3 kali ke arah Benteng Somba Opu pada tanggal 26 Desember 1666. kekuatan Lasykar ARUNG PALAKKA untuk serangan umum Somba Opu 10.000 personil karena di Bantaeng mendapat 1000 personil. Tanggal 4 Agustus 1667 ARUNG PALAKKA dan Laksamana SPEELMAN menetapkan formasi strategis untuk melakukan serangan umum terhadap benteng Somba Opu .</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Tanggal 16 Agustus 1667 barulah melakukan serangan umum Benteng Somba Opu, Benteng Galesong yang dipertahankan 30.000 personil, pasukan elite yang dibawa Pimpinan Sultan HASANUDDIN sendiri. Benteng Galesong jatuh tanggal 22 Agustus l667 dengan  korban dipihak  Gowa  1000  orang. Begitu pula Angkatan Perang gabungan Kompeni, Bone, Buton dan Ternate menyerang Benteng Barombong dari darat dan laut, Barombong jatuh 22 September 1667, sementara Benteng Ujung Pandang di rebut ARUNG PALAKKA dan juga berhasil melakukan tipu muslihat kepada Karaeng BINAMU dengan Karaeng BANGKALA dengan janji imbalan mereka akan dimerdekakan dari Gowa, akhirnya Karaeng BINAMU dan Karaeng BANGKALA membelot ke kubu  ARUNG PALAKKA dengan Lasykar 6000 personil.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Tanggal 7 Nopember 1667 ARUNG PALAKKA dan Laksamana SPEELMAN mengadakan serangan umum terhadap Benteng Panakukang dibawa Karaeng LENGKESE, Benteng Panakukang pun jatuh dan hancur sedangkan Benteng Somba Opu terancam kembali mendapat giliran serangan. Dalam keadaan genting itu  ARUNG PALAKKA dan Laksamana SPEELMAN mengajukan usul seacefire kepada Sultan HASANUDDIN, dan Sultan HASANUDDIN dapat menerimanya. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Pada hari Jum’at  tanggal 18 Nopember dilansungkan perjanjian Bungaya (Bongaisch Tractat) . Perjanjian Bungaya menetapkan 30 Pasal artikel sebagai pemenuhan tuntutan sekutu ARUNG PALAKKA  dan Laksamana SPEELMAN. Meliputi masalah Militer, Politik, Ekonomi, sebagai sanksi kekalahan peran Gowa.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Adapun butir-butir penting isi perjanjian Bungaya untuk ARUNG PALAKKA yaitu : </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">1.	Buton dibebaskan dari Gowa (Arikel-16)<br />
2.	Ternate di bebaskan dari Gowa, meliputi : Pulau Sula, Selaya, Muna Utara, dan lain-lain (Artikel-17)<br />
3.	Gowa melepaskan Bone, Luwu dan Soppeng (Arikel-18)<br />
4.	Mengakui melepaskan Raja Layu, Bangkala (Artikel-19)<br />
5.	Semua Negeri-negeri yang dikalahkan sekutu ARUNG PALAKKA, dari Bulo-Bulo sanpai dengan Bungaya menjadi milik Sekutu (Artikel-20)<br />
6.	Gowa akan melepaskan haknya atas Wajo, Bulo-Bulo, Mandar dan mereka perlakukan menurut kemauan sekutu.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Dengan perjanjian Bungaya mengakhiri perang Gowa dengan Sekutu (Bone, Buton, Ternaete, Kompeni). Maka tercapailah tujuan perjuangan ARUNG PALAKKA untuk memerdekakan Bone dan Soppeng dari Gowa, dan berakhirlah perang yang dilakukan terhadap Gowa. Namun perjuangan ARUNG PALAKKA untuk mempersatukan kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan masih diteruskan dengan sistem pendekatan diplomasi, utamanya pendekatan perkawinan dalam rangka mempererat tali kekeluargaan dengan sistem kawin mawin antara Kerajaan Gowa, Luwu dan lain-lain.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Pada tahun 1972 ARUNG PALAKKA dinobatkan menjadi raja Bone ke-15 dengan gelar MANGKAU oleh Hadat Tujuh Bone, menggantikan LAMADDAREMMENG. Sementara ARUNG  PALAKKA tetap mejadi koordinator   pemerintahan   kerajaan &#8211; kerajaan  pendudukan.  Bahkan  Panglima tertinggi angkatan perang persetujuan kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan dan tetap berkedudukan di Bontoala Ujung Pandang. Beliau ARUNG PALAKKA menduduki tahta kerajaan Bone selama 29 Tahun yaitu dari tahun 1667 sampai dengan 1696</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"><strong>KESIMPULAN :</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;">Bone adalah sebuah Negara Kerajaan dengan status Nominal Indefendent State, Merdeka dan Berdaulat . Pemerintah Kerajaan Bone berdaulat penuh menentukan kebijaksanaan politik dalam dan luar Negeri Bone. Segala perjanjian yang dibuat oleh delegasi Bone dengan negara manapun adalah sah. Setiap intervention dari suatu negara terhadap masalah dalam negeri Bone, berarti suatu tindakan campur tangan negara lain terhadap Bone.<br />
Bahwa dual alliance antara Bone dan Kompeni Belanda tahun l665, adalah suatu sukses kebijaksanaan politik luar negeri Bone dibawah ARUNG PALAKKA  dengan pendekatan Diplomasi.<br />
Dual alliance tersebut bertjuan mendukung perjuangan bersenjata rakyat Bone di bawah ARUNG PALAKKA sejak tahun 1660 dan juga lanjutan perjuangan bersenjata rakyat Bone dibawah LA TENRIAJI tahun 1664 terhadap  Gowa yang sedang melakukan peraktek penjajahan atas Kerajaan Bone. Demikian pula tindakan ARUNG PALAKKA memimpin perjuangan pembebasan Kerajaan dan rakyat Bone dan Soppeng dari kekuasaan atau dengan kata lain penjajahan atau mungkin disebut pula perbudakan oleh penguasa Kerajaan Gowa tersebut, adalah tindakan “ KESATRIA” dan “ KEPAHLAWANAN “ , dapat diberi julukan bahwa : ARUNG PALAKKA adalah PERJUANGAN KEMANUSIAAN  Pahlawan Bone Soppeng dan bukan PENGHIANAT BANGSA INDONESIA.<br />
Karena siapa yang dihianati waktu itu belum terbentuk Negara Republik Indonesia .</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#808000;"> Demikian sekelumit sejarah perjuangan ARUNG PALAKKA memerdekakan Tana Bone, WALLAHU WA&#8217;LAM BISSAWAF<br />
</span></p>
<br />Filed under: <a href='http://patawari.wordpress.com/category/bone/'>bone</a>, <a href='http://patawari.wordpress.com/category/budaya/'>budaya</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/patawari.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/patawari.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/patawari.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/patawari.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/patawari.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/patawari.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/patawari.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/patawari.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/patawari.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/patawari.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/patawari.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/patawari.wordpress.com/303/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/patawari.wordpress.com/303/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/patawari.wordpress.com/303/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=patawari.wordpress.com&amp;blog=6337888&amp;post=303&amp;subd=patawari&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://patawari.wordpress.com/2010/04/12/a-r-u-n-g-p-a-l-a-k-k-a/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">patawari</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://patawari.files.wordpress.com/2010/04/arungpalakka.jpg?w=96" medium="image">
			<media:title type="html">ArungPalakka</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
