oleh: patawari, S.HI.,M.H. Sampai saat ini hukum sulit untuk ditemukan kesepakatan bersama tentang apa itu hukum yang sesungguhnya, sebab memang hukum sifatnya abstrak, ia (hukum) sesuatu yang ada tapi tidak nampak, tetapi dapat menjadi kontrol sosial, rekayasa sosial, yang disepakati masyarakat tertentu, dan mempunyai sanksi atas ketidaktaatan pada suatu aturan yang berlaku.